Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.FENDI NUGROHO,SH
2.FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Markus Cornelis Olivier anak dari Marten Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.1.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO,SH
2FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Markus Cornelis Olivier anak dari Marten[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa  Markus Cornelis Olivier anak dari Marten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SK.040/KU.400/BPTD-WIL.XIV/KB/XI/2020 tanggal 24 Nopember 2020 dalam kurun waktu antara Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Jalan Trans Kalimantan Sei Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan di lokasi Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang  atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. selaku Direktur Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI berdasaran Akta Pembukaan kantor cabang dan pemberian kuasa nomor 9 tanggal 27 Juli 2020 notaris DR. TEUKU ABDURAHMAN, SH.APN, sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sintang Tahap II Tahun Anggaran 2021 (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), secara melawan hukum, tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sintang Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor  17 / 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat 1 huruf (h) Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bab 4.3.6 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Bab 7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf I, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Bab 7.12, Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, tanggal 24 Maret 2021 pada B.7.3 syarat syarat umum kontrak fisik nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, B.5.5 Syarat-syarat khusus kontrak fisik nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri terdakwa sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. sebesar Rp. 9.572.734.089,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah),  Saksi SYAMSUDIN sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), Saksi YAN PERMANA, S.Or sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dan Saksi Ir. SUFIAN YAKOB sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Supervisi Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II pada BPTD Wilayah XIV Prov. Kalbar TA. 2021, Nomor : PE.04.03/SR/LHP-373/PW14/5/2023 tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Prov. Kalbar, senilai ± Rp. 9.572.734.089,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah), yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 10.179.615.849,54 (sepuluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen), dilakukan terdakwa dengan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, dengan berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor : SP DIPA-002.03.2.403854/2021 tanggal 23 November 2020, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Prov. Kalbar ada menganggarkan untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp 16.700.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dengan jangka waktu pengerjaan 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender;

 

  • Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan alokasi anggaran tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SK.040/KU.400/BPTD-WIL.XIV/KB/XI/2020 tentang Penunjukan Pengangkatan staf Pengelola Anggaran Satuan kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 24 Nopember 2020, yang terdiri dari sebagai berikut :

a. KPA / PA                                      :           SYAMSUDDIN, S.Ag., S. IP., M. Si.

b. PPK                                             :           MARKUS CORNELIS OLIVER

c. PPSPM                                        :           HANUM

d. Bendahara Pengeluaran                 :           PRAYITNO

e. Pejabat Pengadaan/Pokja              :           YAN PERMANA, S.Or               (Ketua)

                                                                    ALFI SYARIN                            (Anggota)

                                                                    ALDINOSA EBTA RIZQI             (Anggota)

                                                                    AGUSTINUS DEWAI TANGKAS (Anggota)

                                                                    ANDIKA GUNTUR PRAYOGA   (Anggota)

f. Staff Teknis                                   :           ANDI GUNAWAN

                                                                    BARGOWO

                                                                    EREK MAHANDRA

                                                                    SYARIF JOHAN

                                                                    MISBAH

 

  • Bahwa nilai HPS untuk paket pekerjaan pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II  tersebut adalah sebesar Rp.16.700.000.000,-, namun diketahui Terdakwa MARKUS selaku PPK tidak melakukan penyusunan terhadap nilai HPS, melainkan penyusunan HPS terhadap paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II dilakukan oleh Saksi ERIK MAHENDRA selaku staf teknik pada seksi prasarana tranportasi darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu diajukan kepada Terdakwa  MARKUS  tandatangani.

 

  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibentuk Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan  dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara selaku Kepala Unit Pengadaan Barang/Jasa Nomor : KP.004/223/UKPBJ.PHB-2021, tanggal 21 Januari 2021 tentang Pembentukan Kelompok k Kerja Pemiilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :

 

No

NAMA

JABATAN

KET

1

YAN PERMANA, S.Or

Ketua

 

2

ALFI SYARIN

Anggota

 

3

ALDINOSA EBTA RIZQI

Anggota

 

4

AGUSTINUS DEWAI TANGKAS

Anggota

 

5

ANDIKA GUNTUR PRAYOGA

Anggota

 

 

  • Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juli 2020 Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T menghubungi Saksi Ir. SUFIAN YACOB  melalui telepon untuk mencarikan perusahaan yang akan saksi URAI gunakan untuk mengikuti lelang proyek di Provinsi Kalimantan Barat, dan dari hasil komunikasi tersebut Saksi Ir. SUFIAN YACOB menyarankan kepada saksi URAI untuk menggunakan sebuah perusahaan yang bernama PT. PILAR JURONG SEJATI, selanjutnya saksi URAI AIKA NAVERI, S.T menghubungi Saksi SYARWAN PUTEH selaku Direktur Utama PT. PILAR JURONG SEJATI agar meminjamkan perusahaan miliknya kepada Saksi URAI, kemudian Saksi SYARWAN PUTEH menerangkan bahwa dirinya bersedia meminjamkan nama PT. PILAR JURONG SEJATI dengan syarat agar dibuka kantor cabang di Pontianak, karena SYARWAN PUTEH selaku Direktur Utama tidak dapat mengontrol pekerjaan nantinya, lalu atas permintaan Saksi SYARWAN PUTEH tersebut Saksi URAI bersedia membuka kantor cabang PT. PILAR JURONG SEJATI di Pontianak Kalimantan Barat dengan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T selaku Direktur Cabang, dan pemberian fee/imbalan kepada Saksi SYARWAN disepakati sebesar 1,5?ri nilai kontrak;

 

  • Bahwa dikarenakan Saksi Ir. SUFIAN YACOB berhasil mencari perusahaan untuk dipinjamkan kepada Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T, Saksi URAI kemudian memberikan uang kepada Saksi Ir. SUFIAN YACOB ± Rp. 20.000.000,-  melalui transfer ke rekening saksi  pada Bank BCA dengan nomor rekening : 0431388714;

 

  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2020 Saksi URAI melakukan perkenalan dengan Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana pada saat itu Saksi URAI melaksanakan pekerjaan Pembangunan Show Case Terminal Internasional Entikong pada BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat menggunakan PT. PILAR JURONG SEJATI, pekerjaan tersebut dapat diselesaikan pada bulan Februari 2021 dan atas dasar tersebut sebelum paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun  2021 tersebut diumumkan pada LPSE Kementerian Perhubungan, Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER  anak dari MARTEN selaku PPK meminta Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T untuk mengikuti proses lelang terhadap paket dimaksud sekitar Bulan Februari 2021, dan pada waktu itu Terdakwa MARKUS menjelaskan akan mengawal perusahaan Saksi URAI yang nantinya mengikuti proses lelang dimaksud, sehingga Saksi URAI memberitahu Terdakwa MARKUS bahwa perusahaan yang akan Saksi URAI gunakan dalam mengikuti proses lelang pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun  2021  adalah PT. PILAR JURONG SEJATI;

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2021 di  kantor Biro Layanan Pengadaan dan pengelolaan barang miliki negara sekretariat jenderal Kementrian Perhubungan Terdakwa menemui Saksi YAN PERMANA, S.Or selaku Ketua Pokja yang melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kerndaraan Bermotor (UPPKB) Sintang tahap II tahun 2021 untuk membahas kelengkapan dokumen lelang dan Terdakwa  menyampaikan kepada Saksi YAN PERMANA, S.Or bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan tersebut akan ada peserta lelang yakni PT. PILAR JURONG SEJATI, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi YAN PERMANA, S.Or agar dapat memenangkan perusahaan tersebut sebagai penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kerndaraan Bermotor (UPPKB) Sintang tahap II tahun 2021;

 

  • Bahwa kemudian Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa terhadap paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun  2021 tersebut menggunakan PT. PILAR JURONG SEJATI, yang mana pada PT. PILAR JURONG SEJATI tersebut Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T menjabat sebagai Direktur Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI yang berkantor di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, sesuai Akta Pembukaan Kantor Cabang Nomor 9 Tanggal  27 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr. Teuku Abdurahman, SH, SpN yang berkedudukan di Aceh, namun pada Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari PT. PILAR JURONG SEJATI Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T tidak termasuk sebagai pengurus atau pemilik dari  PT. PILAR JURONG SEJATI, dan pada saat itu yang menjadi Direktur Utama dari PT. PILAR JURONG SEJATI adalah Saksi SYARWAN PUTEH dan untuk Kantor Pusat dari PT. PILAR JURONG SEJATI berada di JL. T Chik Dipineung III NO. 22A Banda Aceh, serta kemudian diketahui pada Sistim Online Single Submission (OSS) yang ada pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak yang terintegrasi langsung ke Lembaga OSS yang ada di pusat, bahwa PT. PILAR JURONG SEJATI tidak ada terdapat pembukaan Kantor Cabang yang berdomisili di Pontianak;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa MARKUS menjelaskan kepada Saksi URAI, dalam hal agar dapat memenangkan pekerjaan paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun  2021, pada saat mengikuti proses lelang PT. PILAR JURONG SEJATI harus mengajukan penawaran yang lebih rendah dengan cara membuang 15?ri nilai HPS, dan nanti pada setelah masa kontrak berlangsung Terdakwa MARKUS akan mengatur addendum dengan penambahan biaya (nilai kontrak bertambah) mendekati pagu dana paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II 2021 tersebut, selanjutnya pada saat itu terdakwa juga menjelaskan kepada saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. akan menyampaikan kepada pihak Pokja Kementerian Perhubungan terkait adanya perusahaan saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. yaitu PT. PILAR JURONG SEJATI yang mengikuti proses lelang pada paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021, kemudian untuk mempermudah Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. dalam menyusun nilai penawaran dari PT. PILAR JURONG SEJATI sewaktu mengikuti proses lelang terhadap paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021, Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan soft copy dan hard copy HPS kepada Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T HPS tersebut terdapat nilai harga satuan dari setiap item pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat pelaksaanan Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II Tahun 2021;

 

  • Bahwa pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa pada pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021 ada sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) Perusahaan dan yang mengajukan Penawaran ada sebanyak 4 (Empat) Perusahaan yang terdiri dari :
  1. PT. PILAR JURONG SEJATI dengan nilai penawaran sebesar Rp. 14.443.191.508,33;
  2. PT. Aceh Meugahna Lingke dengan nilai penawaran sebesar Rp.13.714.207.617,75;
  3. PT. Hisar Makmur dengan nilai penawaran sebesar Rp.15.501.963.410,29;
  4. PT.Prima Mulya Karya dengan nilai penawaran sebesar Rp.14.169.130.539,44.

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Maret 2021 berdasarkan  pihak Pokja memutuskan dan menetapkan PT. PILAR JURONG SEJATI sebagai pemenang lelang atau menjadi Penyedia Barang / Jasa dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.14.443.191.508,33,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah Lima Ratus Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen), sedangkan PT. Aceh Meugahna Lingke dengan Nilai Penawaran sebesar Rp.13.714.207.617,75 (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Lima Sen) yang mana nilai penawaran yang diajukan lebih rendah dari PT. PILAR JURONG SEJATI selaku pemenang lelang, digugurkan oleh pihak Pokja pada Tahap Evaluasi Teknis dan yang menjadi dasar pihak Pokja menggugurkan PT. Aceh Meugahna Lingke adalah personel manajerial yang ditawarkan sudah digunakan pada paket pekerjaan yang lain yakni Paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV;

 

  • Bahwa pihak Pokja pemilihan tetap meluluskan PT. PILAR JURONG SEJATI  dan menjadi pemenang tender yang semestinya gugur dalam Tahap Evaluasi Kualifikasi karena tidak ada melampirkan/mengupload dalam dokumen penawaran berupa NPWP Kantor Cabang di Kota Pontianak, dan tidak terdapat Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI  pada Sistem Online Single Submission (OSS) Badan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Hal tersebut bertentangan dengan :

a)  Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan berusaha berbasis resiko;

b)  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;

c)  Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kalimantan Barat. pada pasal 4 jo pasal 2  dijelaskan bahwa “pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP Pratama setempat hal tersebut menjadi kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang/jasa

 

  • Bahwa pada Tahap Evaluasi Teknis Pokja tidak ada melakukan klarifikasi terhadap saksi Supriyatno selaku pemberi surat sewa peralatan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran, tertutama terkait tandatangan yang tercantum dalam Surat perjanjian sewa atas nama saksi Supriyatno berbeda dengan tandatangan saksi Supriyatno dalam Invoice pembeliaan peralatan. Disamping itu Tim Pokja juga tidak melakukan Klarifikasi langsung kepada personil managerial yang disampaikan PT. PILAR JURONG SEJATI yang mana terdapat perbedaan tandatangan dalam dokumen Surat Pernyataan Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan Daftar riwayat hidup personil manajerial atas nama saksi Ir. Subastian (Manager Pelaksanaan Proyek),  saksi Agus Salim, ST. (Manager Teknik), dan saksi Jamal Susanto, SE (Manager Keuangan) yang mana ke tiga personil managerial tersebut tidak pernah menandatangani dan tandatangan mereka dipalsukan. Hal tersebut tertentangan dengan dokumen pemilihan yang menyebutkan :
  • Evaluasi Teknis :

Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, sehingga hasil Klarifikasi dapat menggugurkan penawaran

 

  • Bahwa Pokja pemilihan tetap meluluskan dan menjadikan PT. PILAR JURONG SEJATI pemenang tender yang semestinya gugur dalam Tahap Pembuktian Kualifikasi dikarenakan dihari oleh saksi SUFIAN YACOB  selaku Koordinator Kantor Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI yang mana saksi SUFIAN YACOB bukan merupakan pihak yang dapat diperbolehkan menurut dokumen pemilihan untuk menghadiri pembuktian Kualifikasi

 

  • Bahwa dengan dimenangkannya PT. PILAR JURONG SEJATI, Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi YAN PERMANA, S.Or selaku Ketua Pokja sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dalam bentuk tunai, yang diserahkan di Mangga Besar (Jakarta Barat) pada bulan Oktober 2021, uang tersebut bersumber dari saksi URAI AIKA NAVERI, S.T.;

 

  • Bahwa dari nilai Pagu Dana dan Nilai HPS terhadap Paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp.16.700.000.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN T.A 2021 tersebut ditetapkan Nilai Kontrak terhadap paket Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kerndaraan Bermotor (UPPKB) Sintang tahap II Tahun 2021 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, tanggal 24 Maret 2021 adalah sebesar Rp.14.443.191.000,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan terhadap dokumen Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Tahun 2021  ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2021 (sesuai dengan tanggal yang terdapat pada dokumen Kontrak) serta proses penandatanganan tersebut dilakukan secara bersamaan terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN selaku PPK bersama dengan Saksi URAY AIKA NAVERI, S.T. selaku Direktur Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI yang dilaksanakan diruang rapat Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 26 November 2021;

 

  • Bahwa adapun item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. PILAR JURONG SEJATI selaku Kontraktor Pelaksana paket Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi UPPKB Sintang tahap II Tahun 2021 sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, tanggal 24 Maret 2021 tersebut adalah sebagai berikut :

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

(Rp.)

 

 

 

 

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

 

 

1

PEKERJAAN PERSIAPAN

422.479.284,60

 

2

PEKERJAAN RK3K KONSTRUKSI

171.600.550,00

 

3

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

1.276.402.265,24

II

PEKERJAAN LANSEKAP

 

 

1

PEKERJAAN HARDSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN JALAN

3.914.038.422,22

 

2

PEKERJAAN SOFTSCAPE

 

 

a.

PEKERJAAN PENGHIJAUAN

111.727.539,49

 

3

PEKERJAAN UTILITAS PENDUKUNG KAWASAN

 

 

a.

PEKERJAAN SALURAN DAN PLUMBING

575.879.669,91

 

b.

PEKERJAAN PENERANGAN KAWASAN

476.500.000,00

 

c.

PEKERJAAN PAPAN IDENTITAS DAN PENANDA

59.291.348,71

 

d.

PEKERJAAN PAGAR KELILING

161.062.500,00

 

 

 

 

II

PEKERJAAN BANGUNAN

 

 

1

BANGUNAN KANTOR UTAMA

2.174.047.751,28

 

2

BANGUNAN PLAT FORM (1 Unit)

526.868.425,65

 

3

BANGUNAN MESS PETUGAS

1.517.070.703,95

 

4

BANGUNAN POS PENDATAAN (2 Unit)

331.857.166,09

 

5

BANGUNAN KANTIN TOILET DAN MUSHALLA

1.021.839.875,24

 

6

BANGUNAN POS JAGA 1

84.257.498,82

 

7

BANGUNAN POS JAGA 2

92.628.149,94

 

8

BANGUNAN GENSET

212.622.947,34

 

 

 

 

  • JUMLAH

13.130.174.098,46

  • PPN 10%

1.313.017.409,85

  • TOTAL

14.443.191.508,30

  • DIBULATKAN

14.443.191.000,00

  • TERBILANG  :            EMPAT BELAS MILYAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA    SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH

 

  • Bahwa Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN  selaku PPK sebelum menyetujui proses pembayaran uang muka tersebut, meminta Saksi URAY AIKA NAVERI, S.T. terlebih dahulu  memberikan jaminan uang muka sebagaimana jaminan uang muka yang dikeluarkan oleh Asuransi JAMKRINDO tertanggal 29 Maret 2021. Atas adanya jaminan uang muka tersebut, selanjutnya terdakwa selaku PPK menyetujui proses pembayaran uang muka dengan nilai sebesar Rp. 2.547.253.685,- (sudah dipotong pajak) sesuai SP2D tertanggal tertanggal 8 April 2021;

 

  • Bahwa pada paket pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali Addendum, dan untuk Addendum terakhir dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021 terkait pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda selama 90 hari terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 31 Maret 2022, dengan rincian :
  1. Addendum 1 dengan nomor : 013/ADD.01/SPK/PPK-I/BPTD.WIL/III/2021, tanggal 17 Mei 2021, terhadap adanya Addendum tersebut terdapat item pekerjaan yang bertambah dan yang berkurang dan untuk Nilai Kontrak berubah dari semula sebesar Rp.14.443.191.000,- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp.15.887.510.000,- (Lima Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);

Bahwa addendum ini sebagaimana telah Terdakwa MARKUS rencanakan dari awal sewaktu Terdakwa meminta Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T selaku Direktur Cabang PT. PILAR JURONG SEJATI untuk mengikuti proses lelang pada paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II 2021. Adapun pekerjaan yang dilakukan penambahan untuk mengakomodir adendum tersebut adalah pekerjaan Saluran dan Plambing semula nilainya sebesar Rp. 575.879.669,91 menjadi sebesar Rp.1.015.060.576,56; Pekerjaan bangunan Plat From semula nilainya sebesar Rp. 526.868.425,65 menjadi sebesar Rp.749.951.537,77; dan Pekerjaan bangunan kantin toilet dan musholla semula nilainya sebesar Rp. 1.021.839.875,24 menjadi sebesar Rp.1.079.074.984,65;

Sementara pekerjaan yang nilainya berkurang yaitu Pekerjaan persiapan semula nilainya sebesar Rp. 422.479.284,60 menjadi sebesar Rp.377.685.209,40; dan Pekerjaan pekerasan jalan semula nilainya sebesar Rp. 3.914.038.422,22 menjadi sebesar Rp.2.725.250.251,29; Mengenai adanya penambahan nilai pekerjaan dan pengurangan nilai pekerjaan sebagaimana yang terdapat pada adendum 1 tersebut tidak ada dilakukan kajian teknis.

  1. Addendum 2 dengan nomor : ADD02/013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL/III/2021, tanggal 31 Mei 2021, terhadap Addendum tersebut ada dilakukan penambahan pekerjaan yakni pekerjaan bangunan kantor penindakan dan volume pekerjaan yang berkurang, untuk harga kontrak tetap;
  2. Addendum 3 dengan nomor : ADD03/013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL/III/2021, tanggal 1 November 2021, terhadap addendum tersebut untuk waktu pelaksanaan pekerjaan mengalami perubahan yang semula masa pelaksanaan pekerjaan 240 terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 26 November 2021 berubah menjadi 275 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 November 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021;
  3. Addendum 4 (pemberian kesempatan dalam masa denda) dengan nomor : ADD04/013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL/III/2021, tanggal 31 Desember 2021, terhadap addendum tersebut untuk waktu pelaksanaan pekerjaan mengalami perubahan yang semula masa pelaksanaan pekerjaan 275 terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021 berubah menjadi 365 hari kalender (terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai tanggal 31 Maret 2022);

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2021 berdasarkan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Tugas Kepala BPTD XIV Provinsi Kalimantan Barat No. ST-BPTDXIV 715 tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, ada dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan UPPKB Sintang Tahap II oleh saksi Andi Gunawan, S.E, saksi Ir. Bargowo Darmawan, MSTr, saksi Syarif Johan, S.H, M.H, saksi Jimmy Kabangga, dan saksi Taufik, dan laporan tugas tersebut dibuat dalam bentuk Nota Dinas Nomor: ND/152/BPTD-Wil.XIV/XI/2021, tanggal 2 November 2021, pada point 2 (isi laporan) angka 5 berisi dari hasil pemantauan fisik di lapangan dan laporan bulanan kontraktor, progres fisik mencapai 37,30 % (bukan 50,34% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik pekerjaan nomor: 030/BAKP/PPK-I/BPTD-XIV/XI/2021, tanggal 2 November 2021);

 

  • Selanjutnya pada saat masa berakhirnya pelaksanaan Kontrak Addendum Ke-3 (31 Desember 2021) Saksi URAY AIKA NAVERI, S.T. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dilapangan dan berdasarkan pencataan saksi Arif Faidi, S. Ars (staf teknis lapangan penyedia) bahwa progres pekerjaan pada bulan Desember/bulan Ke-9 (Sembilan) atau minggu Ke-40 (Empat Puluh) periode 27 Desember s.d 31 Desember 2021 sebenarnya pekerjaan rill yang terpasang dilapangan baru mencapai bobot 40,16%  (sudah termasuk material on site), namun Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T.  meminta Saksi Arif untuk membuat dalam laporan Bulanan ke 9 dan mingguan ke 40 periode 27 Desember s.d 31 Desember 2021 mencapai 78,21%, dan hal tersebut atas persetujuan Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi  dan pencairan termin 100%;

 

  • Bahwa disamping itu saksi Erick Mahendra selaku Staf Teknis BPTD hanya menandatangani proses pencairan Termin Pertama saja yakni pada progres pekerjaan sudah mencapai 25,68%, namun pada saat penyedia akan mengajukan termin selanjutnya yakni Termin 2 (Progres 50,34% per 21 November 2021) dan Termin 3 (progres 73,06% per 21 Desember 2021) saksi Erick Mahendra tidak bersedia menandatangani BA pemeriksaan kemajuan fisik tersebut karena menurut laporan yang disajikan konsultan supervisi dan laporan dari Saksi Arif serta pemeriksaan tim Teknis di lapangan progres fisik tidak sesuai dengan kondisi rill dilapangan sehingga tandatangan saksi Erick Mahendra dipalsukan oleh Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan untuk Termin 4, Termin 5 dan Termin akhir tidak ada dibuat Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan;

 

  • Bahwa Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. telah menerima pembayaran/pencairan termin 100% pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II TA. 2021 yang dicairkan ke dalam Rekening Bank Mandiri Nomor: 146-00-3165577-7 atas nama PT. PILAR JURONG SEJATI CABANG PONTIANAK, dengan rincian sebagai berikut :

NO

SPM/ TGL

SP2D/ TGL

Nominal

Ket

1

00015/SPM/PPK-I/2021

6 April 2021

210421302002120

8 April 2021

2.888.638.200,-

Uang Muka

2

00041/SPM/PPK-I/2021

30 Juni 2021

210421302005274

30 Juni 2021

3.177.502.000,-

Termin I

3

00075/SPM/PPK-I/2021

3 November 2021

210421302010506

4 November 2021

3.177.502.000,-

Termin II

4

00092/SPM/PPK-I/2021

24 Desember 2021

21042130201992

28 Desember 2021

2.363.985.800,-

Termin III

5

00093/SPM/PPK-I/2021

24 desember 2021

210421302014004

29 desember 2021

813.516.200,-

Termin IV

6

0094/SPM/PPK-I/2021

24 Desember 2021

210421302014005

29 Desember 2021

2.671.990.300,-

Termin V

7

0095/SPM/PPK-I/2021

24 Desember 2021

2104213020140006

29 Desember 2021

794.375.500,-

Termin Akhir

Jumlah

15.887.510.000,-

 

 

 

  • Bahwa sampai masa berakhir Addendum tanggal 31 Desember 2021 pihak PT. PILAR JURONG SEJATI tidak dapat melaksanakan pekerjaan dan Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN selaku PPK  memberikan sanksi kepada pihak PT. PILAR JURONG SEJATI berupa denda keterlambatan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Maret 2022 dengan perhitungan denda 1/1000 x 81 x Rp.5.336.736,00 (sisa Kontrak) = Rp.432.239.300,-. Terhadap denda keterlambatan tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh pihak PT. PILAR JURONG SEJATI dengan cara menyetorkan ke kas negara dengan bukti penyetoran tertanggal 5 April 2022 pada Bank BNI dengan nilai sebesar Rp.311.570.100,- dan bukti penyetoran tertanggal 9 Juni 2022 pada Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp.120.669.200,-.
  • Bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 diterbitkan Bank Garansi Nomor BG11921111142 senilai Rp. 3.461.890.000,00 (tiga milyar empat ratus enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan masa bank garansi tanggal 31 Desember 2021 s.d 31 Maret 2022 ( 90 hari ) nilai tersebut diperoleh dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan 21,79% (100% - 78,21%) berdasarkan laporan progres fisik yg dibuat proforma oleh penyedia;
  • Bahwa Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan cara Terdakwa MARKUS meminta bantuan kepada Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. untuk membayar tiket pesawat dari Pontianak-Jakarta sewaktu melaksanakan tugas ke Jakarta sebanyak lima kali, sehingga totalnya sekitar Rp.9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah);
  • Bahwa sekitar bulan April 2021 (setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 2.547.253.685,00) Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN diperintahkan saksi SYAMSUDIN selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mengambil uang sebesar Rp. 300.000.000,00 kepada Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T.  untuk keperluan memfasilitasi kegiatan tamu yang datang dari Kementrian Perhubungan, atas perintah kepala Balai tersebut Terdakwa MARKUS berangkat ke kantor Saksi URAI selanjutnya Saksi URAI memberikan uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut dalam bentuk tunai, dan selanjutnya uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut diserahkan semuanya kepada Saksi SYAMSUDIN selaku Kepala Balai di ruangan kerjanya, selain itu pada setiap pencairan Termin Kepala Balai memerintahkan Terdakwa MARKUS untuk mengambil sejumlah uang di Kantor Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. dengan jumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sehingga total jumlah uang yang diserahkan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. kepada kepala Balai melalui Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER anak dari MARTEN sebesar ± Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

-    Bahwa berdasarkan Ketentuan-Ketentuan:

  • Pasal 3 ayat (1) UU Nomor  17 / 2003 ttg Keuangan Negara berbunyi: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  • Pasal 4, Pasl 5, Pasal 6 dan Pasal 7 (Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika pengadaan)  Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
  • Pasal 7 ayat 1 huruf (h) Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  • Bab 4.3.6 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia berbunyi:  “bahwa untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan kontrak
  • Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berbunyi: setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
  • Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Bab 7.17.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf i berbunyi: Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan s.d. 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/ Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Dalam hal pemutusan kontrak setelah pemberian kesempatan maka PPK mencairkan jaminan pelaksanaan, meminta pembayaran denda keterlambatan kepada penyedia dan mengajukan penyedia untuk masuk daftar hitam. Apabila telah diberikan kepada Penyedia kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari namun belum selesai maka PPK wajib memutus kontrak, mencairkan jaminan pelaksanaan (bank garansi), menagih denda keterlambatan (apabila ada) dan mengajukan sanksi daftar hitam
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia berbunyi: Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya
  • Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Bab 7.12 berbunyi: “pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
    tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
  • Surat Perjanjian Nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021, tanggal 24 Maret 2021 :

B.7.3 Syarat syarat umum kontrak fisik nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021 (terkait pemutusan kontrak)

B.5.5 Syarat-syarat khusus kontrak fisik nomor : 013/SPK/PPK-I/BPTD.WIL-XIV/III/2021 (terkait pergantian personil managerial)

 

  • Bahwa terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi disimpulkan bahwa Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
  1. Proses Sebelum Tender

Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK meminta Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. untuk melaksanakan pekerjaan fisik UPPKB Sintang tahap II TA. 2021 dan Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER akan mengawal perusahaan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T yang mengikuti proses tender dimaskud; dan Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER melakukan persekongkolan vertikal dengan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T dalam menyusun nilai penawaran terhadap paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II TA 2021 Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK memberikan HPS  kepada Saksi URAI AIKA NAVERI yang didalamnya terdapat Bills of Quantities (BQ), Rincian Anggaran Biaya (RAB)  yang diberikan dalam bentuk file soft copy.

 

  1. Proses Tender

Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK telah mengkondisikan Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. sebagai Pemenang Tender UPPKB Sintang Tahap II TA. 2021 kepada Kelompok Kerja Pemilihan yang sejatinya gugur pada tahap pembuktian kualifikasi dikarenakan dihari oleh Saksi SUFIAN YACOB  selaku koordinator kantor cabang PT. Pilar Jurong Sejati yang mana Saksi SUFIAN YACOB bukan merupakan pihak yang dapat diperbolehkan menurut dokumen pemilihan untuk menghadiri pembuktian kualifikasi, sebagai imbalannya Saksi URAI AIKA NAVERI, S.T. memberikan uang sebesar Rp. 60.000.000,00 kepada Saksi YAN PERMANA, S.Or melalui perentara Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER.

 

  1. Proses Pekerjaan Kontruksi

Proses addendum ke-1 pekerjaan tambah kurang yang dilakukan oleh Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER selaku PPK yang mendekati harga pagu, tanpa dukungan justifikasi teknis yang memadai, Pergantian personil manajerial pada pekerjaan fisik tanpa dilakukan perubahan kontrak oleh Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER, Dokumen kelengkapan pencairan pembayaran berupa laporan progres pekerjaan dan BA penyerahan hasil pekerjaan yang dibuat secara proforma oleh Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER dan Saksi URAI AIKA NAVERI dengan memanipulasi data progres fisik dan tanda tangan, Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli teknis Politeknik Negeri Bandung Terdapat kekurangan realisasi volume dan kulaitas pekerjaan, Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER melakukan Pembayaran 100% untuk pekerjaan kontruksi dan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)/PHO tanggal 31 Maret 2022 meskipun Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER mengetahui bahwa realisasi pekerjaan dilapangan tidak selesai 100%, Sebagai imbal balik Saksi URAI AIKA NAVERI memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa MARKUS CORNELIS OLIVIER dengan fasilitas pembelian tiket pesawat sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

 

No.

URAIAN PEKERJAAN

BOBOT PEKERJAAN

 

 

KONTRAK                                   (ADDENDUM II)

VOLUME REALISASI BAST 31 MARET 2022

HASIL PEMERIKSAAN FISIK POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

SELISIH                                      (DEVIASI)

 

 
   

(%)

(%)

(%)

(%)

   

1

SUB JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN

2.61497%

2.61497%

2.61497%

0.00000%

   

2

SUB JUMLAH PEKERJAAN RK3 KONSTRUKSI

1.18811%

1.18811%

1.18811%

0.00000%

   

3

SUB JUMLAH PEKERJAAN GALIAN, URUGAN

20.40736%

20.40736%

14.67067%

5.73669%

   

4

SUB JUMLAH PEKERJAAN PENGECORAN JALAN (K.400)

18.21485%

18.21485%

0.83996%

17.37489%

   

5

SUB JUMLAH PEKERJAAN KANSTIN DAN PAVING

0.65390%

0.65390%

0.00000%

0.65390%

   

6

SUB JUMLAH PEKERJAAN PENGHIJAUAN

0.77357%

0.77357%

0.00000%

0.77357%

   

7

SUB JUMLAH PEKERJAAN SALURAN BOX CULVERT (80x80x100) CM

1.27328%

1.27328%

0.00000%

1.27328%

   

8

SUB JUMLAH PEKERJAAN SALURAN KELILING TYPE U (40x60x100) CM

4.63548%

4.63548%

3.23798%

1.39750%

   

9

SUB JUMLAH PEKERJAAN GWT (GROUND WATER TANK)

0.63767%

0.63767%

0.14574%

0.49193%

   

10

SUB JUMLAH PEKERJAAN MENARA AIR

0.48152%

0.48152%

0.07055%

0.41097%

   

11

SUB JUMLAH PEKERJAAN LAMPU PJU 50 WATT LED

0.58159%

0.58159%

0.00000%

0.58159%

   

12

SUB JUMLAH PEKERJAAN LAMPU HIGHMAST

2.59638%

2.59638%

0.00000%

2.59638%

   

13

SUB JUMLAH PEKERJAAN LAMPU TRAFICT

0.12116%

0.12116%

0.00000%

0.12116%

   

14

SUB JUMLAH PEKERJAAN TOTEM (2 UNIT)

0.35326%

0.35326%

0.00000%

0.35326%

   

15

SUB JUMLAH PEKERJAAN ELEKTRIKAL

0.05725%

0.05725%

0.00000%

0.05725%

   

16

SUB JUMLAH PEKERJAAN PAGAR KELILING

1.11514%

1.11514%

0.00000%

1.11514%

   

17

SUB JUMLAH PEKERJAAN PENDAHULUAN KANTOR UTAMA

0.09574%

0.09574%

0.09574%

0.00000%

   

18

SUB JUMLAH PEKERJAAN PONDASI

1.46760%

1.46760%

1.46760%

0.00000%

   

19

SUB JUMLAH PEKERJAAN BAJA DAN BETON

2.00417%

2.00417%

0.87041%

1.13375%

   

20

SUB JUMLAH PEKERJAAN DINDING

1.59010%

1.59010%

0.01616%

1.57394%

   

21

SUB JUMLAH PEKERJAAN PLAFOND

0.13191%

0.13191%

0.00000%

0.13191%

   

22

SUB JUMLAH PEKERJAAN LANTAI

0.87163%

0.87163%

0.26688%

0.60475%

   

23

SUB JUMLAH PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

0.78766%

0.78766%

0.00000%

0.78766%

   

24

SUB JUMLAH PEKERJAAN PENGECATAN

0.10471%

0.10471%

0.00000%

0.10471%

   

25

SUB JUMLAH PEKERJAAN PERLENGKAPAN DALAM

0.58202%

0.58202%

0.01805%

0.56398%

   

26

SUB JUMLAH PEKERJAAN WATER PROOFING DAK

0.01877%

0.01877%

0.00000%

0.01877%

   

27

SUB JUMLAH PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR

0.18986%

0.18986%

0.00000%

0.18986%

   

28

SUB JUMLAH PEKERJAAN BETON LANTAI 2

2.01928%

2.01928%

0.00000%

2.01928%

   

29

SUB JUMLAH PEKERJAAN DINDING

Pihak Dipublikasikan Ya