Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Ptk indra liesmanto, ng Yusuf Mansyur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1indra liesmanto, ng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1THEO JULIUS SAPUTRA, SHindra liesmanto, ng
Tergugat
NoNama
1Yusuf Mansyur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan (PENGGUGAT) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan (PENGGUGAT)  dalam perkara Aquo.
  3. Menyatakan bahwa (TERGUGAT)  telah lalai dan melakukan perbuatan WANPRESTASI/CIDERA JANJI dalam perkara Aquo.
  4. Menghukum (TERGUGAT)  untuk melunasi semua kewajiban hukumnya berupa : sisa Hutang Pokok Biaya Sewa Alat Berat sebesar Rp. 493.291.250,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan Uang Ganti Rugi berupa denda bunga sebesar 2,5 %/bulan sejak Last Payment (pembayaran terakhir) oleh (TERGUGAT)   sampai bulan Februari 2024 yakni selama 95 (sembilan puluh lima) bulan sebesar Rp. 1.171.566.719,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) sehingga Total Hutang Pokok dan Uang Ganti Rugi berupa denda bunganya sebesar : Rp. 1.664.857.969,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah) kepada (PENGGUGAT) secara tunai.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara Aquo.
  6. Menghukum (TERGUGAT) membayar Uang Paksa kepada (PENGGUGAT) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) /hari setiap (TERGUGAT) lalai memenuhi Putusan Majelis Hakim dalam perkara Aquo, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding atau Kasasi dari (TERGUGAT).
  8. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak