| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk tetap menggunakan nama AGUS PUTRI AYU, Sebagaimana bukti Sebagaimana bukti Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 7708/ DISP/2010, yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 21 Juli 2010, Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kubu Raya
- Menyatakan memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan atau mengembalikan Kutipan Akta Kelahiran atas nama YAYUK JANUARTI, Tempat dan tanggal lahir, Bandung 20 Januari 1985 , anak Perempuan dari Suami istri SYAFRUDIN dan MARIAM, Sesuai bukti Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 7662/ DISP/2010 yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 21 Juli 2010, Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kubu Raya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|