Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.Bth/2025/PN Ptk Tn. EDY SUWANTO BONG Alias Aliong HINDUN Binti H. ABDUL RAZAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 266/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. EDY SUWANTO BONG Alias Aliong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman Juntak, S.H., M.H.Tn. EDY SUWANTO BONG Alias Aliong
Tergugat
NoNama
1HINDUN Binti H. ABDUL RAZAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya;     
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Terlawan Eksekusi semula Penggugat V adalah Terlawan Eksekusi yang tidak bertikad baik;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Ptk Jo. Nomor 80/Pdt.G/2012/PN.Ptk Jo. Nomor 65/PDT/2013/PT.Ptk Jo. Nomor 1237 K/Pdt.G/2014 Jo. Nomor 116 PK/Pdt/2017 terhadap objek pengganti eksekusi berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 488/Batu Layang, luas 697 M2”, dan “Sertipikat Hak Milik Nomor : 661/Batu Layang, luas 659 M2” serta “Sertipikat Hak Milik Nomor : 670/Batu Layang, luas 1.573 M2” semuanya atas nama EDY SUWANTO BONG yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi secara hukum dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
  5. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada banding dan kasasi dari Terlawan Eksekusi semula Penggugat V;
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi semula Penggugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan eksekusi ini;

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak