| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan Eksekusi semula Penggugat V adalah Terlawan Eksekusi yang tidak bertikad baik;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Ptk Jo. Nomor 80/Pdt.G/2012/PN.Ptk Jo. Nomor 65/PDT/2013/PT.Ptk Jo. Nomor 1237 K/Pdt.G/2014 Jo. Nomor 116 PK/Pdt/2017 terhadap objek pengganti eksekusi berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor : 488/Batu Layang, luas 697 M2”, dan “Sertipikat Hak Milik Nomor : 661/Batu Layang, luas 659 M2” serta “Sertipikat Hak Milik Nomor : 670/Batu Layang, luas 1.573 M2” semuanya atas nama EDY SUWANTO BONG yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi secara hukum dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
- Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada banding dan kasasi dari Terlawan Eksekusi semula Penggugat V;
- Menghukum Terlawan Eksekusi semula Penggugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan perlawanan eksekusi ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya. |