Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | UMAR, S.H., M.H | ARIS BUDIMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN PUTRA KALIMANTAN BARAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan sebagai hukum putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2) ayat (3) dan ayat (4);
- Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 59.644.326 (lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 9 x Rp, 2.840.206 Rp 25.561.854.
- Uang Penghargaan masa kerja 6 x 2.840.206 Rp.17.041.236
- Uang Proses 6 x 2.840.206 Rp.17.041.236
Jumlah Rp.59.644.326
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |