Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi dari Pelawan Eksekusi untuk sebagian atau seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Perlawanan Eksekusi adalah Pelawan yang sah dan beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum objek yang di mohonkan Eksekusi oleh Terlawan Eksekusi I berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, adalah bukan kepunyaan Terlawan Eksekusi I seluruhnya melainkan sebagian atau seluruhnya kepunyaan Pelawan Eksekusi atau Pihak ke-3 (derden verzet);
- Menyatakan secara hukum Eksekusi yang di mohonkan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi I berupa “Sertipikat Hak Milik Nomor: 05/Kel. Siantan Tengah, Gambar Situasi, tanggal Juni 1995, Nomor: 65/1995, seluas 160 M2, karena bukan didalam penguasaan Tergugat II/Termohon Eksekusi/pelawan Eksekusi melainkan dalam penguasaan Pihak ke-3 (derden verzet) yang masih dibebankan hak dan kewajiban diatasnya, maka sangat patut menurut hukum, Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi I harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena alasan kerugian moriil (materill dan immateriil), serta alasan Kemanusiaan (social) demi hukum;
- Menyatakan secara hukum mengangkat/membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara a qou, sampai adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan Eksekusi I dan II dan Para Turut Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV serta pihak-pihak lainnya terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini;
- Menghukum Terlawan Eksekusi I dan II dan Para Turut Terlawan Eksekusi I, II, III, dan IV serta pihak-pihak lainnya terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perlawanan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau Putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono); |