Dakwaan |
Bahwa terdakwa SALMAN Us yang merupakan Nahkoda KM Sumber Baru Jaya – 4 pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Perairan Laut Singkawang atau Posisi 00 55 918 U – 108 48 675 T dan oleh karena barang bukti ditahan di Lantamal XII Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No.1 tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf C
|