Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Zainudin
2.Delima
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainudin
2Delima
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.792.987,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.792.987 ( Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah

), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.259.587 ( Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 12.533.400 ( Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak