| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk | IMRAN KURNIAWAN | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada : Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak Jalan Sultan Abdurahman No. 89 Pontianak Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, 78116 www.pn-pontianak.go.id, pengadilannegeriptk@gmail.com Di – PONTIANAK
Perihal : Permohonan Praperadilan atas Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------- Dr. RAYMUNDUS LOIN, S.Ag. SH. MH., CIM, Dr. MARLINA SAMOSIR, SH., MH. dan ADV. PHENDI HARTHANDI, SH Ketiganya Pekerjaan Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, beralamat pada Kantor ADVOKAT/PENGACARA/PENASIHAT HUKUM Dr. RAYMUNDUS LOIN, S.Ag.,SH., MH., CIM & REKAN, Jalan Kom Yos Sudarso, Ruko. Nomor 2 (Lt.2 Café Dogus) Pontianak. Yang bertindak untuk dan atas nama:
Nama : IMRAN KURNIAWAN Tempat/Tgl. Lahir : Ketapang, 20-04-1975 Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 269 RT/RW. 002/015, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 23 September 2025. -----------------------------
Selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON PRAPERADILAN.--------------
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : --------- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Cq. Kasubdit I Krimum berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat;------------------------------------------------------------ Selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRAPERADILAN.----------------- Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/92/VI/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 06 April 2023 tentang tindak pidana penguasaan/penyerbotoan tanah dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP yang telah dihentikan proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan aturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Jo Pasal 109 KUHAP karena tidak cukup bukti oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Dirkrimum Polda Kalimantan Barat Cq. Kasubdit I Krimum Polda Kalbar.------------------------------------------------------ Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN A. Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak dasar seseorang untuk menguji keabsahan penahanan atau penangkapan yang dialaminya di hadapan hakim/pengadilan. (habeas corpus) dalam sistem peradilan anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan, landasan hukum yang menjamin bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus segera dihadapkan ke pengadilan untuk diperiksa apakah penahanannya sah atau tidak. (Habeas corpus act) memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. B. Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsyahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi terhadap seseorang dalam hal ini adalah Pemohon. Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial (sidang pendahuluan sebelum sidang pokok perkara, untuk menguji keabsahan tindakan aparat atau menata jalannya proses peradilan) yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas corpus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilkukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. C. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa maupun proses lainnya dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
