Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Ptk PT. Woori Finance Indonesia, Tbk d/h PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk 1.Dewi
2.Samsuri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia, Tbk d/h PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hairil Abidin.SHPT. Woori Finance Indonesia, Tbk d/h PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat
NoNama
1Dewi
2Samsuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.081.055,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  demi  hukum  perbuatan  Tergugat I dan tergugat II telah Cidera Janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, perjanjian pembiayaan multi guna dengan jaminan penyerahan secara fidusia No. 054372230036 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk segera melunasi seluruh hutang  Sebesar : Rp. 76.081.055 ( tujuh puluh enam Juta delapan Puluh satu ribu lima Puluh lima rupiah )  angsuran yang belum dibayar selama 30 bulan ditambah dengan denda keterlambatan kepada penggugat, serta membayar jasa pengacara sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) .
  5. Mengabulkan permohonan gugatan sederhana penggugat untuk melakukan penetapan eksekusi jaminan fidusia dan atau meletakan sita jamin dalam perkara A Quo;
  6. Mengabulkan permohonan penggugat agar ketua pengadilan negeri Pontianak Cq. Ketua Majelis Hakim yang menangani Perkara A Quo untuk menerbitkan surat penetapan eksekusi jaminan fidusia apabila tergugat satu (I) dan tergugat dua (II) tidak melakukan pelunasan sesuai yang diajukan oleh penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut yang diletakan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) per hari untuk setiap hari keterlambatan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera mengembalikan barang yang menjadi jaminan objek fidusia kepada penggugat secara sukarela;
  10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

                                                                  Atau

Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak