Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II telah Cidera Janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, perjanjian pembiayaan multi guna dengan jaminan penyerahan secara fidusia No. 054372230036 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk segera melunasi seluruh hutang Sebesar : Rp. 76.081.055 ( tujuh puluh enam Juta delapan Puluh satu ribu lima Puluh lima rupiah ) angsuran yang belum dibayar selama 30 bulan ditambah dengan denda keterlambatan kepada penggugat, serta membayar jasa pengacara sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) .
- Mengabulkan permohonan gugatan sederhana penggugat untuk melakukan penetapan eksekusi jaminan fidusia dan atau meletakan sita jamin dalam perkara A Quo;
- Mengabulkan permohonan penggugat agar ketua pengadilan negeri Pontianak Cq. Ketua Majelis Hakim yang menangani Perkara A Quo untuk menerbitkan surat penetapan eksekusi jaminan fidusia apabila tergugat satu (I) dan tergugat dua (II) tidak melakukan pelunasan sesuai yang diajukan oleh penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut yang diletakan dalam perkara ini;
- Menyatakan tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) per hari untuk setiap hari keterlambatan sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera mengembalikan barang yang menjadi jaminan objek fidusia kepada penggugat secara sukarela;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |