1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan pencatatan Kematian Liber Sianturi lahir di Lintong nihuta pada tanggal 14 November 1933 dan telah meninggal dunia di Pontianak pada tanggal 22 Mei 1973;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan tentang Kematian Liber Sianturi tersebut sebagaimana mestinya;
4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |