Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2024/PN Ptk Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih Netty Heriyani, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Netty Heriyani, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa antara para pihak, Penggugat dan Tergugat telah tercapai perdamaian di luar pengadilan yang tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Nomor 03/KP-MED/PK/8/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 secara sah;
  2. Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian Nomor 03/KP-MED/PK/8/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 yang telah disetujui tersebut; dan
  3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak