Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2024/PN Ptk PT SANY PERKASA PT Borneo Instalasi Nasional Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT Borneo Instalasi Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI:

 

Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian IDNSP230596  sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP230596 berupa kerugian materiil sebesar Rp Rp415.695.000,- (empat ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil berupa biaya Penarikan Unit (Recall Cost) yang timbul terhitung dari hari terjadinya penarikan unit di tempat penguasaan atau wilayah kerja TERGUGAT menuju gudang (warehouse) milik PENGGUGAT adalah sebesar Rp19.807.532,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20291, dan Perjanjian IDNSP20696 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 550 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT tanggal 30 April 2023 sampai dengan akhir Oktober 2024  X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 550 hari X Rp415.695.000,- = Rp 114.316.125,- (seratus empat belas juta tiga ratus enam belas ribu seratus dua puluh lima Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024, dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Rp415.695.000,- = Rp 24,941,700,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.

 

  1. Menyatakan  putusan  ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak