Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk 1.AMIRUDIN, S.H., M.H.
2.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
3.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
FAHRIZAL Bin MAWARDI SULUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2964/O.1.17/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMIRUDIN, S.H., M.H.
2YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
3Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL Bin MAWARDI SULUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RABUDIFAHRIZAL Bin MAWARDI SULUNG
Dakwaan

PRIMAIR :

------------Bahwa terdakwa FAHRIZAL Bin MAWARDI SULUNG selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pengurus KONI Kab Sambas Masa Bhakti 2021 – 2025, tanggal  19 April 2022, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi HADI HERDIANSYAH, S.H. Als JON KEI Bin HUSEIN USMAN (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah/splitsing), dalam kurun waktu antara Bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Sambas JL. Raya Subah Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, terdakwa selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas bersama saksi HADI HERDIANSYAH, S.H. Als JON KEI Bin HUSEIN USMAN telah menyalahgunakan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Sambas Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 dengan cara melakukan transaksi fiktif, mark-up, spj fiktif, dan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada setiap kegiatan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa bersama saksi HADI HERDIANSYAH, S.H. Als JON KEI Bin HUSEIN USMAN menerima sebesar  Rp. 630.120.560,00 (Enam ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp. 630.120.560,00 (Enam ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Sambas Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, Nomor: 700.1.2.2/02/PKKN/IK-S2 / 2025, tanggal 24 April 2025, dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kab. Sambas selama 2 (dua) periode. Periode pertama pada tahun 2017 s.d. 2020 dan periode kedua pada tahun 2021 s.d. 2025;
  • Bahwa dasar Terdakwa sebagai bendahara umum KONI Sambas pada tahun 2022 yaitu Surat keputusan dari KONI Provinsi Kalbar nomor 14 tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pengukuhan Pengurus KONI Kab. Sambas masa bakti 2021-2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Provinsi Kalbar an. H. FACRUDIN D.SIREGAR;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 14 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 yang menjadi pengurus KONI Kab. Sambas adalah sebagai berikut:

 

Dewan Pelindung

  • Bupati Sambas
  • Ketua DPRD Kab. Sambas
  • Kapolres Sambas
  • Kajari Sambas
  • Kepala Pengadilan Negeri Sambas
  • Dandim 1208 Sambas

Dewan Kehormatan

  • Ir. Burhanuddin A. Rasyid
  • H. subhan Nur
  • Ferdinan Solihin, S.E.
  • ANWARI, S.Sos
  • H. Heroaladi Djuhardi Alwi, S.T., M.T.

Ketua Umum

Hadi Herdiansyah, S.H.

Wakil Ketua Umum I

Dedi Suhendy, A.Md

Wakil Ketua Umum II

Supni Alatas

Wakil Ketua Umum III

Zainuddin

Wakil Ketua Umum IV

Faisal M. Bakrie

Wakil Ketua Umum V

Erwin Saputra, S.E., M.H.

Sekretaris Umum

Yudi Mulyadi, A.Md

Wakil Sekretaris I

Rudi Danuar, S.H.

Bendahara Umum

Fahrizal

Wakil Bendahara

Eliantisna, S.Sos

Auditor Internal

  1. Suherman
  2. Robert Supriadi, SP

Ketua Kesekretariatan

Awang Aswan

Anggota

  1. Belasawati
  2. Wawan Hahyudi, S.Kom
  3. U.M Sumantri

Bidang Organisasi

Ketua

Hendriani

Wakil Ketua

Herman

Anggota

  1. Syalwa Annisa Putri
  2. Rita Aprianti
  3. Edo Mulyono
  4. Zulkarnaen
  5. M. Tabi’in

Bidang Pembinaan Prestasi

Ketua

Hurian, S.Pd

Wakil Ketua

Jamiardi, S.Pd

Anggota

  1. Sudarma, S.T.
  2. Juli Hartini
  3. Wiwit Ascolani

Bidang IPTEK, Penelitian dan Pengembangan SDM

Ketua

Ismunandar

Wakil Ketua

Izhar

Anggota

  1. Yonggi, S.P.
  2. U. Guntur Saputra
  3. Riska Wardini

Bidang Pendidikan dan Penataan

 

Ketua

Arief Siswoyono

Wakil Ketua

Minhal, S.Pd

Anggota

  1. A. Rafik
  2. Sendi Asrul
  3. Ismandi, S.Pd

Bidang Perencanaan Anggaran

Ketua

Eko

Wakil Ketua

Amzi

Anggota

  1. Arif Dewi Arianti
  2. U. Rury
  3. U. Endi Okranda

Bidang Usaha Dana

Ketua

Supriadi, S.H.

Wakil Ketua

Sarman

Anggota

  1. Bui Khiong
  2. Mursalin
  3. Zaky

Bidang Olahraga, Perbatasan dan Hubungan Internasional

Ketua

Andi Wahyudi

Wakil Ketua

M.Isra’ Ridwan, S.H.

Anggota

  1. Parlian Triatmojo
  2. Puja Amalia
  3. Mila

Bidang Advokasi Hukum

Ketua

Ridwan, S.H

Wakil Ketua

Andi, S.H

Bidang Kesehatan dan Gizi Olahraga

Ketua

dr. Sandoko

Wakil Ketua

H. Munardi Hamid

Anggota

  1. Deka Ariani, S.Kes
  2. Reisya Vionita, S.Tr.Gz
  3. dr. Lely Hosry
  4. dr. Novi

Bidang Humas dan Pusat Data

Ketua

Apen

Wakil Ketua

Revi Achary

Anggota

  1. Eki Lianti
  2. Yusril
  3. Herwani

Bidang Umum, Sarana dan Prasarana

Ketua

Uray Erliadi

Wakil Ketua

Tony

Anggota

  1. Muslihudin
  2. Gilang. R
  3. Elis Mardini
  4. Lessy Anggraini, A.Md
  5. Rusliadi

 

  • Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Bendahara Umum KONI Kab. Sambas sesuai dengan ADRT KONI Pusat yang diatur dalam Pasal 25 yang berbunyi:
  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
  3. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodic;
  5. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah olahraga dan rapat kerja;
  6. Didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Bendahara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  7. Pengaturan tugas ke dalam (intern) wakil bendahara, diatur oleh Bendahara
  • Bahwa Dana Hibah yang disetujui dan selanjutnya diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 3.165.757.560,- (Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

No.

Program/Kegiatan

Anggaran

1

Bantuan pembinaan dan prestasi pengkab olahraga anggota KONI Kab. Sambas (34 Pengkab untuk 1 tahun)

Rp. 1.060.757.000

2

Operasional Sekretarit KONI Kab. Sambas

Rp.   117.265.560

3

Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kegiatan KONI Kab. Sambas

       Rp. 41.040.000

4

Pengelolaan administrasi atlit dan official cabor pada Porprov XIII Kalbar tahun 2022

       Rp. 11.175.000

5

Operasional tim verifikasi dan belanja dan transportasi pelaksanaan Porprov XIII Kalbar tahun 2022

       Rp. 117.520.000

6

Pembiaya bagi kontingen (panitia, atlit dan official) dalam mengikuti Porprov XIII tahun 2022 Kalbar di Pontianak

        Rp. 1.818.000.000

 

JUMLAH

       Rp. 3.165.757.560,-

 

  • Bahwa Terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada kegiatan Bantuan Pembinaan dan Prestasi untuk 34 Cabor di bawah KONI Kab. Sambas sebesar Rp93.435.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No

 

Cabang Olahraga

 

Anggaran berdasarkan DPA

 

SPJ/LPJ

 

Realisasi

 

Fiktif

 

Mark Up

 

Keterangan

1

PENGKAB PSSI (Sepak Bola)

Rp310.757.000,00

Rp310.766.300,00

Rp275.626.300,00

Rp33.350.000,00

Rp1.790.000,00

Penanggungjawab Ketua Cabor PSSI

2

PENGKAB FUTSAL

Rp100.000.000,00

Rp100.000.000,00

Rp73.200.000,00

Rp26.800.000,00

-

Penanggungjawab Ketua Cabor Futsal

3

PENGKAB  PBVSI

(Voli)

Rp125.000.000,00

Rp125.000.000,00

Rp121.261.000,00

Rp3.739.000,00

 

Penanggungjawab Ketua Garda Pemuda Gresik

4

PENGKAB PBSI (BuluTangkis)

Rp17.500.000,00

Rp32.875.000,00

Rp32.875.000,00

Rp0,00

-

 

5

PENGKAB PASI (Atletik)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

6

PENGKAB IMI(Otomotif)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

 

7

 

PENGKAB PELTI

(Tenis Lapangan)

 

 

Rp80.000.000,00

 

 

Rp79.974.000,00

 

 

Rp79.974.000,00

 

 

Rp0,00

 

-

Terdapat selisih sebesar Rp26.000,00 yang mengendap di saldo Pengkab PELTI Kab. Sambas.

 

 

8

 

PENGKAB PTMSI

(Tenis Meja)

 

 

Rp10.000.000,00

 

 

Rp10.000.000,00

 

 

Rp0,00

 

 

Rp10.000.000,00

 

 

-

Pertanggungjawaban tidak lengkap dan teridentifikasi merupakan pertanggungjawaban tahun

2021. Penanggungjawab Ketua Cabor PTMSI

9

PENGKAB HOKI

Rp20.000.000,00

Rp20.000.000,00

Rp20.000.000,00

Rp0,00

-

 

10

PENGKAB  GABSI

(Bridge)

Rp90.000.000,00

Rp90.000.000,00

Rp88.814.000,00

Rp1.186.000,00

-

Penanggungjawab Ketua Cabor GABSI

11

PENGKAB  POBSI

(Bilyard)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

 

 

 

12

 

 

PENGKAB IKASI

(Anggar)

 

 

 

Rp5.000.000,00

 

 

 

Rp0,00

 

 

 

Rp0,00

 

 

 

Rp5.000.000,00

 

Tidak ditemukan dokumen SPJ/LPJ.Bahwa Pengcab sudah dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak ada respon. Penanggungjawab Ketua Cabor IKASI

13

PENGKAB

FPTI

(Panjat Tebing)

Rp35.000.000,00

Rp35.000.000,00

Rp35.000.000,00

Rp0,00

-

 

14

PENGKAB  PABSI

(Angkat Besi)

Rp12.500.000,00

Rp12.600.000,00

Rp12.600.000,00

Rp0,00

-

 

 

15

 

PENGKAB KODRAT

(Tarung Drajat)

 

Rp10.000.000,00

 

Rp10.000.000,00

 

Rp8.760.000,00

 

Rp1.240.000,00

 

-

 

Penanggungjawab Ketua Cabor KODRAT

16

PENGKAB PERCASI (Catur)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp8.150.000,00

Rp1.850.000,00

-

Penanggungjawab Ketua Cabor PERCASI

17

PENGKAB

PERBASI (Basket)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp9.520.000,00

Rp480.000,00

-

Penanggungjawab Ketua Cabor PERBASI

18

PENGKAB  PODSI

(Dayung)

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp0,00

-

 

19

PENGKAB FORKI

(Karate)

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp0,00

-

 

20

PENGKAB TI

(Taekwondo)

Rp10.000.000,00

Rp10.160.000,00

Rp10.160.000,00

Rp0,00

-

 

 

21

PENGKAB PERSEROSI

(Sepeda Roda)

 

Rp10.000.000,00

 

Rp10.020.000,00

 

Rp10.020.000,00

 

Rp0,00

 

-

 

22

PENGKAB IPSI

(Silat)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp5.600.000,00

Rp4.400.000,00

-

Penanggungjawab Ketua Cabor IPSI

23

PENGKAB PERTINA (Tinju)

Rp20.000.000,00

Rp20.000.000,00

Rp20.000.000,00

Rp0,00

-

 

24

PENGKAB PERPANI(Panah)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

25

PENGKAB POSSI

(Selam

Rp10.000.000,00

10.148.560,00

Rp10.148.560,00

Rp0,00

-

 

26

PENGKAB PRSI

(Renang)

Rp10.000.000,00

Rp11.000.000,00

Rp7.400.000,00

Rp3.600.000,00

 

Penanggungjawab Ketua Cabor PRSI

27

PENGKAB PERBASASI

Rp10.000.000,00

Rp10.250.000,00

Rp10.250.000,00

Rp0,00

-

 

28

PENGKAB ISSI

(Balap Sepeda)

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp15.000.000,00

Rp0,00

-

 

29

PENGKAB WUSHU

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

30

PENGKAB PANG TE QUE

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

31

PENGKAB PSTI

(Takraw)

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

32

PENGKAB PBFI

Rp10.000.000,00

Rp10.200.000,00

Rp10.200.000,00

Rp0,00

-

 

33

PENGKAB PERBAKIN

Rp10.000.000,00

Rp10.420.000,00

Rp10.420.000,00

Rp0,00

-

 

34

PENGKAB BOLA TANGAN

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp10.000.000,00

Rp0,00

-

 

 

TOTAL

Rp1.060.757.000,00

Rp1.073.413.860,00

Rp984.978.860,00

Rp91.645.000,00

Rp1.790.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Anggaran

Rp1.060.757.000,00

 

 

 

 

Total SPJ

Rp1.073.413.860,00

 

 

 

 

Total Realisasi

Rp984.978.860,00

 

 

 

 

Total Fiktif (6)

Rp91.645.000,00

 

 

 

 

Total Mark Up (7)

Rp1.790.000,00

 

 

 

 

Total 6+7

Rp93.435.000,00

 

 

 

 

  • Bahwa terdapat transaksi fiktif sebesar Rp91.645.000,00 (Sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), merupakan dana yang direalisasikan namun tidak dibayarkan untuk kegiatan yang seharusnya, dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Uraian

Fiktif (Rp)

Keterangan

A.  PSSI (Sepak Bola)

 

 

 

 

1

 

 

 

 

26 September 2022

 

 

 

Pembayaran Bantuan Pelatihan Wasit Tingkat Nasional 2022

 

 

 

 

21.500.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Pemilik Toko Plasma Sport, diketahui bahwa terdapat belanja fiktif yang terdiri dari Belanja Perlengkapan Wasit sebesar Rp4.500.000,00 dan Belanja Costum Wasit sebesar Rp16.500.000,00.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan SPJ, diketahui bahwa terdapat belanja ATK sebesar Rp500.000,00 yang tidak memiliki bukti dukung sehingga dinilai

fiktif.

 

 

2

 

 

16 September 2022

 

 

Pembayaran Bantuan Turnamen Sepak Bola Putri Garda Pemuda

 

 

11.850.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Pemilik Toko Plasma Sport, diketahui bahwa terdapat Belanja Barang/perlengkapan untuk Kejuaraan Sepak Bola Putri Putra Garda Pemuda 2022 yang fiktif sebesar Rp11.850.000,00.

A

TOTAL

33.350.000,00

 

B.  FUTSAL

1

18 Juli 2022

Pembayaran Belanja Barang/Bahan

Tropi untuk Kejuaraan Futsal Putri Garda Pemuda 2022

4.000.000,00

 

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Pemilik Toko Plasma Sport, diketahui bahwa terdapat Belanja Barang/Bahan Perlengkapan/Bahan Tropi untuk Kejuaraan Futsal Putri Putra Garda Pemuda 2022 adalah fiktif sebesar Rp26.800.000,00.

Bahwa perlengkapan tersebut tidak dibeli di Toko Plasma Sport. Pengcab PSSI hanya datang ke toko membawa Bon dan minta di cap dan tandatangan Pemilik Toko.

2

18 Juli 2022

Pembayaran Belanja Barang/Bahan Perlengkapan untuk Kejuaraan

Futsal Putri Garda Pemuda 2022

12.600.000,00

3

18 Juli 2022

Pembayaran Belanja Barang/Bahan

Tropi untuk Kejuaraan Futsal Putra Garda Pemuda 2022

5.000.000,00

4

18 Juli 2022

Pembayaran Belanja Barang/Bahan Perlengkapan untuk Kejuaraan

Futsal Putra Garda Pemuda 2022

5.200.000,00

B

TOTAL

26.800.000,00

 

C.  PBVSI (Voli)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13 Agustus 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bantuan Pembinaan Prestasi Club Bola Voli Kabupaten Sambas ke PEMUDA GRESIK (PBVSI/Voli)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.739.000,00

Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Pengurus Garda Pemuda Gresik a.n. Sdr. ANNAAS MIZWAN, diketahui bahwa Pengurus Garda Pemuda Gresik ada menerima bantuan dana sebesar Rp64.600.000,00. Dana digunakan dan dikelola untuk kegiatan pada Garda Pemuda Gresik sebesar Rp60.861.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pembelian bola voli sebesar Rp41.800.000,00;
  2. Belanja ATK sebesar Rp1.736.000,00;
  3. Pembinaan Club Badak Putih sebesar Rp5.000.000,00;
  4. Pembinaan Club Bola Voli Tiger Gresik sebesar Rp5.000.000,00;
  5. Belanja konsumsi dan uang saku sebesar Rp3.825.000,00;
  6. Belanja sewa mobil sebesar Rp3.500.000,00.

 

 

Bahwa dana sebesar Rp60.861.000,00 telah di- SPJ-kan oleh Pengurus Pemuda Gresik.

Adapun terdapat selisih dana yang belum

 

 

 

 

dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.739.000,00. (Rp64.600.000,00 - Rp60.861.000,00).

Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Pengurus Garda Pemuda Gresik a.n. Sdr. ANNAAS MIZWAN, diketahui bahwa LPJ/SPJ Garda Pemuda Gresik sebesar Rp64.600.000,00 dibuat oleh Pengcab

PBVSI Kab. Sambas.

C

TOTAL

3.739.000,00

 

 

D.  PTMSI (Tenis Meja)

 

1

 

9 Agustus 2022

 

Pembinaan Atlet Pemuda

 

2.000.000,00

Pertanggungjawaban yang ada hanya tanda terima dan daftar penerima dana pembinaan namun kolom tanda tangan tidak lengkap dan teridentifikasi tahun

2021.

 

2

 

9 Agusutus 2022

 

Pembinaan Pelatih

 

2.000.000,00

Pertanggungjawaban yang ada hanya tanda terima dan daftar penerima dana pembinaan namun kolom tanda tangan tidak lengkap dan teridentifikasi tahun

2021.

 

3

 

9 Agustus 2022

 

Pembinaan dan Pengurus

 

2.000.000,00

Pertanggungjawaban yang ada hanya tanda terima dan daftar penerima dana pembinaan serta kolom tanda tangan tidak lengkap.

 

4

 

9 Agustus 2022

 

Pembinaan Pemain

 

2.000.000,00

Pertanggungjawaban yang ada hanya tanda terima dan daftar penerima dana pembinaan serta kolom tanda tangan tidak lengkap.

5

9 Agustus 2022

Pembinaan dan Pelatihan

2.000.000,00

Tidak ada tanda terima.

D

TOTAL

10.000.000,00

 

 

E.  GABSI (Bridge)

1

12 Agustus 2022

Bayar makanan dan minuman

kegiatan musyawarah GABSI Kab. Sambas tanggal 12 Februari 2022

378.000,00

Tidak ada cap toko.

2

12 Agustus 2022

Bayar makanan dan minuman kegiatan seleksi Tim PORPROV

2022 ke-1 tanggal 28 Mei 2022

393.000,00

Tidak ada cap toko.

3

12 Agustus 2022

Bayar makanan dan minuman kegiatan latihan rutin tanggal 4 Juni

2022

415.000,00

Tidak ada cap toko.

E

TOTAL

1.186.000,00

 

 

F.  IKASI (Anggar)

 

 

1

 

 

-

 

 

LPJ Pengcab IKASI (Anggar)

 

 

5.000.000,00

Tidak ditemukan dokumen SPJ/LPJ.

Adapun Tim Pemeriksa sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali secara tertulis kepada Pengcab melalui Pihak Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas, namun tidak ada respon.

F

TOTAL

5.000.000,00

 

 

G.  KODRAT (Tarung Drajat)

 

 

1

 

 

24 September 2022

Biaya Rapat dan Koordinasi dengan Pengprov. Kalbar di Pontianak tentang persiapan

kejuaraan PORPROV Kalbar 2022 di Pontianak untuk 1 orang selama 3 hari

 

 

440.000,00

 

 

Biaya penginapan selama 2 hari @Rp220.000,00 tidak memiliki bukti dukung penginapan.

2

05 Oktober 2022

Pembayaran nasi kotak kegiatan latihan bersama di SMKN 1 Sambas

200.000,00

Nota toko digandakan, hanya mengubah tanggal.

3

12 Oktober 2022

Pembayaran nasi kotak kegiatan latihan bersama di SMKN 1 Sambas

200.000,00

Nota toko digandakan, hanya mengubah tanggal.

 

4

 

19 Oktober 2022

Pembayaran nasi kotak kegiatan latihan bersama di SMKN 1 Sambas

 

200.000,00

 

Nota toko digandakan, hanya mengubah tanggal.

 

5

 

26 Oktober 2022

Pembayaran nasi kotak kegiatan latihan bersama di SMKN 1 Sambas

 

200.000,00

 

Nota toko digandakan, hanya mengubah tanggal.

G

TOTAL

1.240.000,00

 

 

H.  PERCASI (Catur)

1

12 Agustus 2022

Biaya makan dan minum untuk kegiatan latihan rutin

363.000,00

Nota toko tidak memiliki cap.

2

20 Agustus 2022

Biaya makan untuk kegiatan

pertandingan catur se-Kabupaten Sambas di Kec. Tebas

1.487.000,00

Nota toko tidak memiliki cap.

H

TOTAL

1.850.000,00

 

 

  1. PERBASI (Basket)

1

15 Juli 2022

Kegiatan koordinasi ke PERBASI Prov. Kalbar

300.000,00

Bon taksi tidak sesuai dengan surat tugas (mendahului) sehingga bon taksi tidak diakui.

2

30 Agustus 2022

Pengiriman atlit ke Pontianak mengikuti seleksi PATRIOTS 2022

180.000,00

Tidak ada bukti dukung.

I

TOTAL

480.000,00

 

 

J.  IPSI (Silat)

 

1

 

17 November 2022

 

Konsumsi Peserta dan Panitia

 

4.400.000,00

Berdasarkan bukti TL dan konfirmasi

ke Warung Kak Eda diketahui sebesar Rp1.450.000 tidak ada bukti dukung dan sebesar Rp2.950.000 tanda tangan di bukti dukung adalah fiktif.

J

TOTAL

4.400.000,00

 

 

K.  PRSI (Renang)

 

1

 

-

Biaya kesehatan pembinaan atlit renang (Pengcab PRSI)

 

3.600.000,00

 

Tidak ada SPJ dan bukti dukung.

K

TOTAL

3.600.000,00

 

 

 

 

 

 

 

TOTAL TRANSAKSI FIKTIF (A+B+C+D+E+F+G+H+I+J+K)

91.645.000,00

 

 

  • Berkenaan dengan transaksi yang di-mark up sebesar Rp1.790.000,00 (Satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), merupakan belanja pembelian jersey oleh Pihak PSSI Kab. Sambas dalam rangka mengikuti turnamen sepak bola anak tingkat Provinsi Kalimantan Barat “PORTI CUP II TAHUN 2022” Piala Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 19 s.d 21 Agustus 2022 di Pontianak dengan total belanja sebesar Rp6.900.000,00 sebanyak 46 pcs @Rp150.000,00 di Toko Reahl Apparel Pontianak Cabang Singkawang. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan POLDA terhadap Pemilik Toko Reahl Apparel Pontianak a.n. Sdr. Tommy Karyoko, diketahui pihak toko menyatakan bahwa tanda penerimaan belanja jersey oleh pihak PSSI Kab. Sambas sebesar Rp6.900.000,00 (46 pcs @Rp150.000,00) tersebut tidak sesuai dengan data toko, yang mana pemesanan di tokonya hanya sebanyak 45 pcs dengan total pembayaran sebesar Rp5.110.000,00. Adapun yang melakukan pemesanan belanja jersey adalah Sdr. EKO (Pihak PSSI Kab. Sambas) di Toko Reahl Apparel Cabang Singkawang melalui Sdr. Ramadhan (yang merupakan orang kepercayaan pemilik toko untuk mengurus cabang Singkawang). Bahwa transaksi tersebut telah dilunasi melalui pembayaran secara transfer ke rekening pemilik toko sebesar Rp5.110.000,00. Atas perbedaan nilai belanja tersebut, mengakibatkan terdapat selisih sebesar Rp1.790.000,00 (Rp6.900.000,00 – Rp5.110.000,00) yang menurut analisa Tim Pemeriksa merupakan mark up belanja, untuk selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan;
  • Bahwa terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada kegiatan Operasional Sekretariat KONI Kabupaten Sambas sebesar Rp. 45.515.560,00 (Empat puluh lima juta lima ratus lima belas ribu lima ratus enam puluh rupiah).

No

Uraian

Anggaran

SPJ

Realisasi

Fiktif

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

1

Honor untuk petugas kesekretariatan KONI Kabupaten Sambas T.A 2022

A

12 Agustus 2022

(Honorarium untuk bulan Januari s.d Agustus 2022)

Rp30.800.000,00

Rp30.800.000,00

Rp18.400.000,00

Rp12.400.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Awang Aswan, S.E., diketahui bahwa Awang Aswan, S.E. hanya menerima honor 1 kali sebesar Rp1.200.000,00

untuk 1 bulan, namun di SPJ- kan selama 8 bulan sehingga transaksi sebesar Rp8.400.000,00

(Rp1.200.000,00 x 7 bulan) adalah fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAP Polda dan hasil konfirmasi kepada Yonggi F. Prayoga, diketahui bahwa Yonggi F. Prayoga hanya menerima honor sebesar Rp2.400.000,00 untuk 3 bulan, namun di SPJ-kan selama 8 bulan sehingga transaksi sebesar Rp4.000.000,00

(Rp800.000,00 x 5 bulan) adalah fiktif. (selisih dana tersebut berada di

bendahara)

B

2 September 2022 (Honorarium untuk bulan September 2022)

Rp3.850.000,00

Rp3.850.000,00

Rp1.850.000,00

Rp2.000.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Awang Aswan, S.E., diketahui bahwa Awang Aswan, S.E. hanya menerima honor 1 kali sebesar Rp1.200.000,00 untuk 1 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Awang Aswan,

S.E. pada transaksi poin B sebesar Rp1.200.000,00 adalah fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAP Polda dan hasil konfirmasi kepada Yonggi F. Prayoga, diketahui bahwa Yonggi F. Prayoga hanya menerima honor sebesar Rp2.400.000,00 untuk 3 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Yonggi

F. Prayoga pada transaksi poin B sebesar Rp800.000,00 adalah fiktif..

(selisih dana tersebut berada di bendahara)

C

5 Oktober 2022

(Honorarium untuk bulan Oktober 2022)

Rp3.850.000,00

Rp3.850.000,00

Rp1.850.000,00

Rp2.000.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Awang Aswan,

S.E., diketahui bahwa Awang Aswan, S.E. hanya menerima honor 1 kali sebesar Rp1.200.000,00 untuk 1 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Awang Aswan,

S.E. pada transaksi poin C sebesar Rp1.200.000,00 adalah fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAP Polda dan hasil konfirmasi kepada Yonggi F. Prayoga, diketahui bahwa Yonggi F. Prayoga hanya menerima honor sebesar Rp2.400.000,00 untuk 3 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Yonggi

F. Prayoga pada transaksi poin C sebesar Rp800.000,00 adalah fiktif.. (selisih dana tersebut berada

di bendahara)

D

6 Desember 2022 (Honorarium untuk bulan Desember 2022)

Rp3.850.000,00

Rp3.850.000,00

Rp1.850.000,00

Rp2.000.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP Polda terhadap Awang Aswan, S.E., diketahui bahwa Awang Aswan, S.E. hanya menerima honor 1 kali sebesar Rp1.200.000,00 untuk 1 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Awang Aswan,

S.E. pada transaksi poin D sebesar Rp1.200.000,00 adalah fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAP Polda dan hasil konfirmasi kepada Yonggi F. Prayoga, diketahui bahwa Yonggi F. Prayoga hanya menerima honor sebesar Rp2.400.000,00 untuk 3 bulan dan sudah terakomodir pada transaksi poin A di atas, sehingga honorarium Yonggi

F. Prayoga pada transaksi poin D sebesar Rp800.000,00 adalah fiktif..

(selisih dana tersebut berada di bendahara)

E

Biaya honorarium yang tidak direalisasikan

Rp3.850.000,00

Rp0,00

Rp0,00

Rp3.850.000,00

Berdasarkan pagu anggaran di RAB, diketahui bahwa honorarium petugas kesekretariatan adalah sebesar Rp46.200.000,00, namun yang di SPJkan hanya sebesar Rp42.350.000,00 sehingga terdapat biaya honorarium yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.850.000,00. (selisih dana tersebut berada

di bendahara)

 

TOTAL (1)

Rp46.200.000,00

Rp42.350.000,00

Rp23.950.000,00

Rp22.250.000,00

 

2

Upah Jasa Kebersihan (1org x 12bln x Rp200.000,00 )

Rp2.400.000,00

Rp2.400.000,00

Rp300.000,00

Rp2.100.000,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ dan BAP Polda terhadap Suparno, diketahui bahwa Suparno hanya menerima uang jasa kebersihan sebesar Rp300.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.100.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(selisih dana tersebut berada di bendahara)

3

Biaya Makan Minum Rapat (100org x Rp20.000,00)

Rp2.000.000,00

Rp2.000.000,00

Rp2.000.000,00

Rp0,00

LENGKAP

4

Biaya Monitoring & Bantuan Kegiatan (1 Keg)

Rp34.500.000,00

Rp22.000.000,00

Rp22.000.000,00

Rp12.500.000,00

Dari nilai hibah yang telah dicairkan sebesar Rp34.500.000,00 untuk honor Bendahara dibayarkan sebesar Rp22.000.000,00 sehingga masih ada dana yang tidak terealisasi sebesar Rp12.500.000,00 (selisih dana tersebut berada di

bendahara)

5

Belanja peralatan, perlengkapan kantor, listrik, alat listrik, alat dapur, kebersihan pemeliharaan operasional kantor (1 Thn)

Rp30.000.000,00

Rp30.000.000,00

Rp23.400.000,00

Rp6.600.000,00

Dana Rp6.600.000,00

digunakan untuk memperbaiki kendaraan pribadi berupa Pembelian sparepart mobil a.n Rudi Danuar Nopol KB 1410 PA yang bukan merupakan kendaraan operasional resmi

KONI

6

Biaya ATK, cetak penggandaan dan alat tulis

Rp2.165.560,00

Rp2.165.560,00

Rp100.000,00

Rp2.065.560,00

Berdasarkan pemeriksaan SPJ, BAPK dan BAP POLDA

terhadap pemilik toko TERATAI, diketahui bahwa transaksi sebesar Rp1.750.000,00 adalah fiktif dan transaksi sebesar Rp315.000,00 merupakan transaksi fiktif berdasarkan

bukti pendukung yang tersedia.

 

TOTAL (2+3+4+5+6)

Pihak Dipublikasikan Ya