Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk 1.Utari Handayani, S.H.,M.H.
2.DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
WAHYUDI A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2072 /O.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Utari Handayani, S.H.,M.H.
2DICKY ANWAR RIZALDI, S.H.
3JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI A[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK

         “UNTUK KEADILAN”                                                                                                  P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDS-05/PIDSUS/K/03/2026

NO.REG.PERKARA : PDS-17/PIDSUS/K/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

WAHYUDI A

Tempat lahir

:

Pontianak

Umur/Tanggal lahir

:

31 Tahun / 15 Mei 1994

Jenis kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

A g a m a

:

Islam

A l a m a t

:

Jl. Padat Karya Komp Zaujati Residence 1 Rt.006 Rw.007 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur

Pekerjaan

:

Kepolisian RI (POLRI)

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN :

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03-12-2025 s.d 22-12-2025

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23-12-2025 s.d 31-01-2026

3.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 01-02-2026 s.d 02-03-2026

4.

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02-03-2026 s.d 21-03-2026

5.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 22-03-2026 s.d 20-04-2026

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR:

 

--------Bahwa Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan karena sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan maka  berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni terdakwa WAHYUDI A yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu terdakwa WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, saksi RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO sebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADI sebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), Sdr. Lo Hok Peng   sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk   Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

        1. BRI Unit Jeruju ;
        2. BRI Unit Nipah Kuning ;
        3. BRI Unit Sei Kakap ;
        4. BRI Unit Sui Jawi ;
        5. BRI Unit Natakusuma ;
        6. BRI Unit Kotabaru ;
        7. BRI Unit Purnama ;
        8. BRI Unit Sungai Raya ;
        9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
        10. BRI Unit Arteri ;
        11. BRI Unit Supadio ;
        12. BRI Unit Rasau ;
        13. BRI Unit Siantan ;
        14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
        15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
        16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
        17. BRI Unit Teuku Umar ;
        18. BRI Unit A Yani ;
        19. BRI Unit Imam Bonjol.

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

 

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa bermula ketika terdakwa WAHYUDI A bertemu dengan saksi HARIYADI di sebuah bengkel di Jalan Situt Mahmud Pontianak Utara dimana terdakwa WAHYUDI A yang merupakan anggota Polisi pada Polsek Pontianak Utara menjadi pelanggan bengkel saksi HARIYADI dan pada saat itu terdakwa WAHYUDI A menanyakan kepada saksi HARIYADI perihal untuk pinjaman modal usaha karena terdakwa WAHYUDI A ingin meningkatkan usaha rental mobilnya kemudian saksi HARIYADI memberitahu bahwa ada kenalannya yang bisa membantu pinjaman Kredit Usaha Rakyat, setelah itu saksi HARIYADI mengenalkan terdakwa WAHYUDI A kepada saksi RAHMANIAH.

 

Bahwa dalam hal pengajuan Kredit Usaha Mikro ini terdakwa WAHYUDI A dan saksi RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap. Bahwa selain terdakwa WAHYUDI A,  saksi RAHMANIAH juga mengenalkan calo lain kepada saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yaitu saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG  yang mana masing-masing calo tersebut mencari calon debitur yang akan mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan total calon debitur ya ng diprakarsai kreditnya oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah 41 (empat puluh satu) orang debitur.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa pengajuan pinjaman kredit masing - masing debitur an JURNAWAN, BONI SANCES, JAMALUDIN, PAHMI, MARTHEDI, RIZAL HERMAN, MAHFUZA, URAY LUTHFI RAHMAD dan  HARIS SUGIANTO, dilakukan terdakwa WAHYUDI A saat menemui saksi RAHMANIAH bersama dengan saksi HARIYADI, selanjutnya terdakwa WAHYUDI A mengirimkan KTP dan KK para debitur kepada saksi RAHMANIAH melalui Whatsapp, beberapa hari kemudian dilakukan survey tempat usaha oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit dan pada saat survey tersebut didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A dari kejauhan, setelah dapat informasi pencairan, selanjutnya calon debitur di dampingi saksi Rahmaniah untuk melakukan akad pinjaman di BRI Unit Sungai Kakap, setelah pinjaman masuk ke rekening masing- masing debitur, debitur memberitahu terdakwa WAHYUDI A melalui telpon untuk bertemu dan memberikan uang dan fee kepada terdakwa WAHYUDI A, sisa uangnya kemudian dibagikan kepada saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI.

 

Bahwa terdakwa WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan  Sdr. LO HOK PENG   meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit Pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar                                      Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) per bulan, maka saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa WAHYUDI A, saksi  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi RAHMANIAH/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH dan para calo yang merekomendasikan debitur tersebut yaitu Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

 

Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG, buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG.

 

Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH dalam pengajuan kredit tersebut, saksi RAHMANIAH menerima fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari terdakwa  WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG. Bahwa selain mendapatkan fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa  WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG  juga ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditujukan untuk investasi kepada saksi RAHMANIAH yang mana uang hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar angsuran  atau cicilankredit di Bank, sedangkan untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI mendapatkan fee sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh  terdakwa WAHYUDI A atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit.

 

Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan oleh 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, namun hanya dari 5 (lima) orang debitur saja atas nama Sdr. Boni Sances, Sdr. Pahmi, Sdr. Uray Luthfi Rahmat, Sdr. Mahfuza dan Saksi Jamaludin yang mana uang tersebut dititipkan kepada saksi RAHMANIAH, untuk investasi yang mana hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar / melunasi cicilan di Bank.

 

Bahwa 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  2. Debitur atas nama Pahmi meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin meminjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

 

 

Bahwa terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances mendapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                                              Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                                 Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi , terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto , terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                 Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah.

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa WAHYUDI A adalah sebesar Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                         Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                                 Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditambah Rp 7.500.000,- dari 5 (lima) orang debitur yang sudah  dititipkan kepada saksi RAHMANIAH setelah pencairan pinjaman kredit yang digunakan untuk membayar angsuran perbulannya.

 

Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 27.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

 

Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG  dengan modus Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Adapun Kredit Tempilan adalah modus penyalahgunaan kredit perbankan di mana pengajuan pinjaman menggunakan nama atau identitas orang lain (nasabah/debitur), namun dana hasil pencairan kredit tersebut digunakan sebagian oleh nasabah yang bersangkutan dan sebagian lagi dikuasai atau digunakan oleh orang lain, sedangkan Kredit Topengan adalah modus kejahatan perbankan di mana pengajuan kredit menggunakan nama, data, atau KTP orang lain (nasabah fiktif/pinjam nama), sementara dana cair sepenuhnya dikuasai oleh pelaku lain, bukan nasabah yang terdaftar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas yang sering melibatkan oknum internal bank.

 

Bahwa terdapat paraturan-peraturan yang tidak dipatuhi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri / Pemrakarsa Kredit yaitu :

  1. PERMENKO PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN KUR
  • Pasal 1 angka 1

Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan kepada UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;

  • Pasal 5 ayat (1)

Debitur KUR harus memiliki usaha produktif dan layak;

  • Pasal 6 ayat (1)

Penyalur KUR wajib melakukan penilaian kelayakan usaha debitur KUR;

  • Pasal 18

Penyalur KUR bertanggung jawab atas kebenaran data debitur KUR.

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • Pasal 3 ayat (1) 

Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

  1. Surat Keputusan Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tgl 30/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (PPK BISNIS MIKRO BRI).

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan saksi Muhammad Fajar Vellayati, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, Sdr. Lo Hok Peng  dan  sdr KHALIFAH yang melakukan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI Cabang Pontianak yang berasal dari Kredit yang diprakarsai oleh Mantri atas nama MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebanyak 41 (empat puluh satu) debitur dengan sisa Outsanding / Baki debet sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI A bersama-sama dengan Saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------

 

SUBSIDAIR :

 

-------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO selaku pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan bukan merupakan pegawai dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membantu Saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa Kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mencari calon debitur untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada waktu antara tanggal tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap Nomor 64, RT.04 RW01, Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang  memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu RAHMANIAH sebesar Rp 362.572.424,- (tiga ratus enam pulu dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), Saksi WAHYUDI A sebesar Rp 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO sebesar Rp 301.800.000,- (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi UGAN SUGIANTO SUGIANTOsebesar   Rp 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah), saksi HARIYADIsebesar  Rp 107.135.715,-  (seratus tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah), Sdr. Lo Hok Peng   sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah dan 32 (tiga puluh dua) orang  debitur yang di bantu pengajuan kreditnya oleh terdakwa RAHMANIAH  juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni terdakwa RAHMANIAH yang merupakan pihak eksternal BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap atau calo yang mencari calon debitur yang akan digunakan identitasnya untuk mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan atas bantuan WAHYUDI A bersama - sama dengan Saksi RAHMANIAH, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO tersebut saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yang  merupakan Mantri atau pemrakarsa Kredit BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap sejak tahun 2023 s.d Juni 2024 berdasarkan SK : 104-XV/KC/LYI/12/2022 tanggal 29 Desember 2022  mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang debitur dengan praktek percaloan kredit topengan dan tempilan, yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.738.144.824,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), yang mana kerugian tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak dengan total sebesar Rp 2.397.506.644,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah)  sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Unit Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : R.93/BO-RO-BJM/LYI/11/2025 tanggal 17 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan  BUMN yang penyertaan modalnya bersumber dari Keuangan Negara, sehingga pendanaan yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan bagian dari Keuangan Negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pontianak merupakan  bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional 8 Jakarta 3 yang menaungi beberapa Unit diantaranya adalah BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara  RONNY OCTOBERRY HASIHOLAN pada BRI Audit Region 8 Wilayah Jakarta 3 menerangkan bahwa  BRI Cabang Pontianak membawahi 19 (sembilan belas) unit. Adapun pembagian regional tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nokep : S.1.e-DSG/SPP/BNP/06/2025 Tentang Resupervisi Unit Kerja Operasional Region 6/Jakarta 1.Region 7/Jakarta 2, Region 8/Jakarta 3, dan Region 14/ Banjarmasin sebagai berikut :

  1. BRI Unit Jeruju ;
  2. BRI Unit Nipah Kuning ;
  3. BRI Unit Sei Kakap ;
  4. BRI Unit Sui Jawi ;
  5. BRI Unit Natakusuma ;
  6. BRI Unit Kotabaru ;
  7. BRI Unit Purnama ;
  8. BRI Unit Sungai Raya ;
  9. BRI Unit Sungai Raya Dalam;
  10. BRI Unit Arteri ;
  11. BRI Unit Supadio ;
  12. BRI Unit Rasau ;
  13. BRI Unit Siantan ;
  14. BRI Unit Gusti Situt Mahmud ;
  15. BRI Unit Tanjung Hulu ;
  16. BRI Unit Tanjung Raya II ;
  17. BRI Unit Teuku Umar ;
  18. BRI Unit A Yani ;
  19. BRI Unit Imam Bonjol.

 

Adapun struktur organisasi BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap pertanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut :

  1.  

Kepala Unit

:

Andes Periska

Ryan Juliandi

  1.  

Mantri

:

Muhammad Fajar Vellayati (Sepuk Laut)

  1.  

Mantri

:

Ridwan Yahya (Tanjung Saleh)

  1.  

Mantri

:

Rus’an (Desa Sungai Kakap)

  1.  

Mantri

:

MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI(Punggur)

(Januari 2023- September 2024)

  1.  

Customer Service

:

Feby Andrean

Yogi Prabowo

  1.  

Teller

:

Selviana Maharani dan Rihana Maharani

  1.  

Pelaksana Administrasi KUR

:

Yayat Kurniawan

  1.  

Pramubakti

:

Tomi

  1.  

Satpam

:

Feriyanto, Hairudin, dan Kurniasandi

 

Bahwa  pada tahun 2023 BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap mendapatkan Program Pemerintah dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian yang disalurkan untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya yaitu Pemberian Kredit Usaha Mikro dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan sebagai berikut :

  1. KUPEDES : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  3. KUPRA (Kupedes Rakyat) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, dengan menggunakan agunan, Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. UMI (Ultra Mikro) : Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dan di proses oleh agen BRILINK Plafon kredit di mulai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  5. SUPER MIKRO: Kredit yang diperuntukkan kepada debitur yang memiliki usaha, tanpa menggunakan agunan dengan Plafon kredit di mulai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

Bahwa mekanisme dalam pengajuan kredit sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Calon debitur mengajukan kredit ke BRI dan menemui mantri untuk diberikan syarat yang harus dilengkapi seperti KK, KTP, Pas foto Suami istri Surat Keterangan Usaha dan Photocopy agunan;
  • Setelah berkas lengkap akan di periksa oleh Mantri dan data si calon debitur akan di periksa BI Checkingnya;
  • Setelah data layak dilanjutkan mantri melakukan On The Spot (OTS)  ke tempat usaha dan tempat tinggal si calon debitur;
  • Setelah OTS mantri akan menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut, laporan hasil OTS tersebut di input melaluli aplikasi BRISPOT;
  • Selanjutnya mantri akan menginformasikan kepada kepala unit bahwa ada rencana pengajuan kredit dari calon debitur;
  • Selanjutnya Mantri bersama kepala unit melakukan OTS ke tempat usaha dan timpat tinggal calon debitur tersebut (jika diperlukan), kemudian hasil dari OTS tersebut  akan di bahas bersama apakah pengajuan tersebut layak untuk di berikan, jika layak pencairan akan dilakukan paling lama 2 (dua) hari dari OTS;
  • Kemudian debitur akan di hubungi oleh CS (Customer Service); 
  • Untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan, dan debitur wajib datang (Suami & Istri), lalu suami istri akan menandatangani Surat Pengakuan hutang lalu debitur membuat surat pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh debitur, uang pinjaman untuk keperluan usaha, tempat usaha atas nama pemohon, tidak memiliki hutang lain yang tidak terdeteksi di BI Checking;
  • Kemudian pencairan masuk ke rekening tabungan debitur.

Bahwa adapun pihak – pihak BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yang berperan dalam proses pencairan pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Customer Service : Memberikan infomasi terkait syarat- syarat pengajuan kredit, dan menyiapkan dokumen pencairan kredit;
  2. Mantri : Memasarkan produk pinjaman, melakukan pengecekan data analisa kredit, Maintenance Nasabah, melakukan survey lapangan (OTS), Melakukan penagihan;
  3. Kepala Unit: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja mantri;
  4. MBM: Melakukan verifikasi data, mengecek kebenaran dan kelengkapan data, dan melakukan survey lapangan (OTS) bersama mantri terkait analisis usaha nasabah, menyetujui pencairan kredit, melakukan pengawasan terkait kinerja Unit;
  5. Teller: Membantu nasabah melakukan penarikan uang pencairan kredit.

 

Bahwa bermula ketika terdakwa WAHYUDI A bertemu dengan saksi HARIYADI di sebuah bengkel di Jalan Situt Mahmud Pontianak Utara dimana terdakwa WAHYUDI A yang merupakan anggota Polisi pada Polsek Pontianak Utara menjadi pelanggan bengkel saksi HARIYADI dan pada saat itu terdakwa WAHYUDI A menanyakan kepada saksi HARIYADI perihal untuk pinjaman modal usaha karena terdakwa WAHYUDI A ingin meningkatkan usaha rental mobilnya kemudian saksi HARIYADI memberitahu bahwa ada kenalannya yang bisa membantu pinjaman Kredit Usaha Rakyat, setelah itu saksi HARIYADI mengenalkan terdakwa WAHYUDI A kepada saksi RAHMANIAH.

 

Bahwa dalam hal pengajuan Kredit Usaha Mikro ini terdakwa WAHYUDI A dan saksi RAHMANIAH meminta bantuan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap. Bahwa selain terdakwa WAHYUDI A,  saksi RAHMANIAH juga mengenalkan calo lain kepada saksi  MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI yaitu saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG  yang mana masing-masing calo tersebut mencari calon debitur yang akan mengajukan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan total calon debitur ya ng diprakarsai kreditnya oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah 41 (empat puluh satu) orang debitur.

 

Bahwa adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh calon debitur sebagai syarat kelengkapan untuk pengajuan kredit adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah (Opsional apabila sudah menikah dan belum satu KK), Pas foto Suami istri 4x6, nomor pokok wajib pajak (NPWP) khusus untuk KUPEDES untuk pengajuan kredit diatas Rp 50.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah), Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan, dan Fotocopy tanda bukti kepemilikan agunan (Khusus KUPEDES dan KUPRA) yang mana dokumen-dokumen tersebut apabila sudah lengkap kemudian diserahkan kepada Mantri.

 

Bahwa pengajuan pinjaman kredit masing - masing debitur an JURNAWAN, BONI SANCES, JAMALUDIN, PAHMI, MARTHEDI, RIZAL HERMAN, MAHFUZA, URAY LUTHFI RAHMAD dan  HARIS SUGIANTO, dilakukan terdakwa WAHYUDI A saat menemui saksi RAHMANIAH bersama dengan saksi HARIYADI, selanjutnya terdakwa WAHYUDI A mengirimkan KTP dan KK para debitur kepada saksi RAHMANIAH melalui Whatsapp, beberapa hari kemudian dilakukan survey tempat usaha oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit dan pada saat survey tersebut didampingi oleh terdakwa WAHYUDI A dari kejauhan, setelah dapat informasi pencairan, selanjutnya calon debitur di dampingi saksi Rahmaniah untuk melakukan akad pinjaman di BRI Unit Sungai Kakap, setelah pinjaman masuk ke rekening masing- masing debitur, debitur memberitahu terdakwa WAHYUDI A melalui telpon untuk bertemu dan memberikan uang dan fee kepada terdakwa WAHYUDI A, sisa uangnya kemudian dibagikan kepada saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI.

 

Bahwa terdakwa WAHYUDI A, Saksi MUHAMMAD TRI HARTONO,  saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan  Sdr. LO HOK PENG   meminta bantuan kepada saksi RAHMANIAH karena saksi RAHMANIAH sudah sering mengurus pengajuan kredit atas nama orang lain dan saksi RAHMANIAH juga bekerjasama dengan pihak internal Bank BRI cabang Pontianak Unit Sungai Kakap yaitu saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau Pemrakarsa Kredit Pada BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dan untuk memenuhi target pencairan Kredit Usaha Mikro yang di berikan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk yaitu masing-masing Mantri harus mencapai nilai pencairan kredit sebesar                                      Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) per bulan, maka saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri atau pemrakarsa kredit dengan dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan Sdr. LO HOK PENG,  selaku pihak eksternal / pihak luar / calo yang mencari calon debitur  yang akan digunakan identitasnya, menyiapkan kelengkapan  dokumen dan menyiapkan tempat usaha yang akan di survey  oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI sebagai syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro pada BRI Cabang Pontinak Unit Sungai Kakap.

 

Bahwa Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG mencari atau merekomendasikan beberapa orang calon debitur untuk diproses pengajuan kreditnya, kemudian saksi RAHMANIAH  melengkapi dokumen – dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit termasuk Surat Keterangan Usaha , yang mana dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha tersebut saksi RAHMANIAH ada yang dibantu oleh saksi HARIYADI dan ada yang mengurus sendiri, kemudian terdakwa WAHYUDI A, saksi  MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG membantu menyiapkan / mencarikan tempat usaha yang akan di survey oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI selaku Mantri pada BRI Unit Sungai Kakap, namun ada juga sebagian dokumen yang di lengkapi sendiri oleh para debitur.

 

Bahwa setelah dokumen / syarat untuk pengajuan kredit usaha mikro telah lengkap kemudian  saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey ke tempat usaha yang telah di siapkan oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG, yang mana saat saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI melakukan survey didampingi oleh terdakwa  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi RAHMANIAH, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG, setelah dilakukan survey kemudian saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI menganalisa dan membuat laporan hasil dari kunjungan ke tempat usaha tersebut dan di input melalui aplikasi BRISPOT setelah itu di kirim ke Kepala Unit. Sekitar satu hari kemudian, calon debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa WAHYUDI A/ saksi MUHAMMAD TRI HARTONO/ saksi RAHMANIAH/ saksi UGAN SUGIANTO/ saksi HARIYADI/ sdr LO HOK PENG tersebut sudah dapat melakukan pencairan kredit di BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap, dengan di hubungi oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI, calon debitur pergi ke kantor BRI Cabang Pontianak Unit Sungai Kakap dengan didampingi saksi RAHMANIAH dan para calo yang merekomendasikan debitur tersebut yaitu Terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, sdr LO HOK PENG menunggu di luar kantor.

 

Bahwa dalam tahap pencairan kredit untuk pencairan kredit dan berkas di siapkan oleh CS (Customer Service) untuk di lakukan pencairan dan debitur wajib datang untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan membuat Surat Pernyataan yang berisikan Kredit tersebut dipakai sendiri oleh nasabah, Uang pinjaman untuk keperluan usaha, surat penyerahan agunan jika memakai agunan. Kepala unit menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan surat penyerahan agunan jika memakai agunan, selanjutnya pencairan di cairkan masuk ke rekening tabungan nasabah.

 

Bahwa setelah pencairan pinjaman kredit dilakukan buku rekening, kartu ATM serta pin ATM di serahkan oleh debitur kepada saksi RAHMANIAH, lalu saksi RAHMANIAH memberikan debitur yang di pinjam identitasnya fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian untuk debitur yang di pakai identitasnya oleh terdakwa  WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG, buku rekening, kartu ATM serta PIN ATM di serahkan kepada terdakwa WAHYUDI A, saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI, dan sdr LO HOK PENG.

 

Bahwa atas bantuan saksi RAHMANIAH dalam pengajuan kredit tersebut, saksi RAHMANIAH menerima fee sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari terdakwa  WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG. Bahwa selain mendapatkan fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa  WAHYUDI A , saksi MUHAMMAD TRI HARTONO, saksi UGAN SUGIANTO, saksi HARIYADI dan sdr LO HOK PENG  juga ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditujukan untuk investasi kepada saksi RAHMANIAH yang mana uang hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar angsuran  atau cicilankredit di Bank, sedangkan untuk saksi MUHAMMAD FAJAR FELLAYATI mendapatkan fee sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh  terdakwa WAHYUDI A atau oleh calo lainnya yang meminta bantuan pengajuan kredit.

 

Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan oleh 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, namun hanya dari 5 (lima) orang debitur saja atas nama Sdr. Boni Sances, Sdr. Pahmi, Sdr. Uray Luthfi Rahmat, Sdr. Mahfuza dan Saksi Jamaludin yang mana uang tersebut dititipkan kepada saksi RAHMANIAH, untuk investasi yang mana hasil dari investasi tersebut akan dipergunakan untuk membayar / melunasi cicilan di Bank.

 

Bahwa 9 (sembilan) orang debitur yang pengajuan kreditnya dibantu oleh terdakwa WAHYUDI A, saksi RAHMANIAH dan saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  2. Debitur atas nama Pahmi meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin meminjaman sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto meminjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

Bahwa terdakwa WAHYUDI A juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances mendapatkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                                              Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                                 Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi , terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto , terdakwa WAHYUDI A mendapatkan sebesar                 Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah.

Sehingga Total yang dinikmati oleh terdakwa WAHYUDI A adalah sebesar Rp. 336.500.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi RAHMANIAH juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                         Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto, saksi RAMHANIAH mendapatkan sebesar                                 Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi RAHMANIAH adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditambah Rp 7.500.000,- dari 5 (lima) orang debitur yang sudah  dititipkan kepada saksi RAHMANIAH setelah pencairan pinjaman kredit yang digunakan untuk membayar angsuran perbulannya.

 

Bahwa dari 9 (sembilan) orang debitur, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI juga mendapatkan keuntungan atas dicairkan pinjaman tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Debitur atas nama Boni Sances, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Debitur atas nama Pahmi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  3. Debitur atas nama Uray Luthfi Rahmat, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  4. Debitur atas nama Mahfuza, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  5. Debitur atas nama Jamaludin, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Debitur atas nama Jurnawan, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  7. Debitur atas nama Rizal Herman, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  8. Debitur atas nama Marthedi, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  9. Debitur atas nama Haris Sugianto, saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI mendapatkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sehingga Total yang dinikmati oleh saksi MUHAMMAD FAJAR VELLAYATI adalah sebesar  Rp. 27.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

 

Bahwa dalam pengajuan kredit pada BRI Cabang Pontianak

Pihak Dipublikasikan Ya