Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK MARITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.981.646,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.981.646 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.067.977 ( Delapan Puluh Enam Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 11.913.669 ( Sebelas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak