Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk | ANWAR HASAN | PT. KAISAR PERDANA MAKMUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Penggugat dengan masa kerja 19 tahun, mulai tahun 2004 sampai dengan 2023, dengan upah/gaji setiap 2 Minggu sekali Rp,1.452.000,- sehingga dalam 1 bulan Penggugat mendapatkan upah/gaji 2 kali Rp.1.452.000,- yaitu :
9 bulan upah x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- = Rp.26.136.000,-;
7 bulan upah x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- = Rp.20.328.000,-;
Sehingga Total Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp.46.464.000,- (Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ditambah hak-hak lainnya jika masih ada dan sesuai peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
12 bulan upah/gaji x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- =Rp.34.848.000,- Maka Tergugat harus membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.34.848.000,-(Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |