| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 239/Pid.B/2026/PN Ptk | 1.DEWI MIRNA IDA, S.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.MUHAMMAD TOHE, S.H., M.H 4.YUSE CHAIDI ADHAR, S.H., M.H. 5.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H. |
YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 239/Pid.B/2026/PN Ptk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4369/O.1.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD pada tanggal 14 September 2021, tanggal 29 September 2021, tanggal 8 Oktober 2021, tanggal 21 Oktober 2021, tanggal 1 November 2021, tanggal 15 November 2021, tanggal 25 November 2021, tanggal 26 November 2021, tanggal 8 Desember 2021, tanggal 9 Desember 2021, tanggal 20 Desember 2021, tanggal 21 Desember 2021, tanggal 5 Januari 2022, tanggal 6 Januari 2022, tanggal 4 Februari 2022, tanggal 16 Februari 2022, tanggal 17 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Toko Butik Lelong Import Cello yang beralamat di Jalan Sepakat II Kota Pontianak dan di Jl. M. Yamin, Kotabaru Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada saat Saksi HANNY ARZETTI ANSHORI datang ke toko Butik Lelong Import Cello, Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD menawarkan kepada saksi HANNY kerjasama untuk investasi modal dalam jual beli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI mengatakan ada pesanan pakaian bekas sebanyak 20 ball dan Terdakwa YUNIATI perlu modal, Terdakwa YUNIATI mengatakan modal sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) untuk membeli 1 (satu) ball pakaian bekas dan akan dijual dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per ball nya sehingga keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibagi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pemodal dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa YUNIATI, modal dan keuntungan akan dikembalikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Atas tawaran tersebut saksi HANNY mengatakan pikir-pikir dulu. Selanjutnya sekitar tanggal 29 September 2021, Terdakwa YUNIATI menghubungi saksi HANNY mengatakan untuk join 2 (dua) ball dulu keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ball akan dibagi, untuk saksi HANNY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ball dan untuk Terdakwa YUNIATI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ball, yang akan dikembalikan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 29 September 2021, atas tawaran Terdakwa YUNIATI tersebut, saksi HANNY merasa tertarik dan mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Selanjutnya sekitar tanggal 8 Oktober 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 2 (dua) ball pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY menawarkan untuk menambah modal lagi, karena ada ball datang dan Terdakwa YUNIATI mau buka toko lagi di Kota Baru dan mau memenuhkan toko, dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian Saksi HANNY tertarik dan mau menambah modal untuk membeli 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, kemudian saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Setelah menerima uang dari saksi HANNY, uang tersebut hanya sebagian Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk membeli pakaian bekas, sebagian uang tersebut Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk keperluan toko dan untuk mengembalikan modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 2 (dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 13 Oktober 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 20 Oktober 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan, untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY mengatakan bahwa ada ball datang dan meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puliuh empat juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut hanya sebagian Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk membeli pakaian bekas, sebagian uang tersebut Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk keperluan toko dan untuk mengembalikan modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 10 (dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 01 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 12 (dua belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan, untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 01 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 91.000.000,- (Sembilan puluh satu juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut Terdakwa YUNIATI gunakan untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 4 November 2021 dan tanggal 8 November 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 15 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 13 (tiga belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 05 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 105.000.000,- (serratus lima juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, Terdakwa YUNIATI gunakan untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 25 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 15 (lima belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 18 (delapan belas) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 25 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan pada tanggal 26 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, Terdakwa YUNIATI gunakan untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 2 Desember 2021, 3 Desember 2021 dan 6 Desember 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 8 Desember 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 18 (delapan belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 18 (delapan belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 8 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 9 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, Terdakwa YUNIATI gunakan untuk keperluan toko, keperluan pribadi dan untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 18 (lima belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 13 Desember 2021 dan 14 Desember 2021. Seharusnya modal serta keuntungan sebesar Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) namun yang dikirim Terdakwa YUNIATI hanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY untuk dijadikan modal pembelian 3 (tiga) ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 20 Desember 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 93.000.000,- (Sembilan puluh tiga juta rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian, ditambah 3 (tiga) ball sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk kekurangan modal sebelumnya sehingga menjadi 28 (dua puluh delapan) ball. Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, Terdakwa YUNIATI gunakan untuk keperluan toko, keperluan pribadi dan untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 191.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 27 Desember 2021 dan 27 Desember 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 5 Januari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 28 (dua puluh delapan) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 28 (dua puluh delapan) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian sebanyak 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas dengan kekurangan sebelumnya 10 (sepuluh) ball, dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 5 Januari 2022 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 6 Januari 2022 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian, ditambah 10 (sepuluh) ball sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk kekurangan modal sebelumnya sehingga menjadi 35 (tiga puluh lima) ball. Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, Terdakwa YUNIATI gunakan untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 28 (dua puluh dua) ball pakaian bekas sebelumnya, Seharusnya modal serta keuntungan sebesar Rp. 238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) namun yang dikirim Terdakwa YUNIATI hanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun yang dikirim sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 10 Januari 2022. Sisanya sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY untuk dijadikan modal pembelian 10 (sepuluh) ball pakaian bekas. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022, pada saat jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI seharusnya mentransfer pembayaran modal dan keuntngan sebesar Rp. 297.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus) namun Terdakwa YUNIATI hanya mentransfer uang kepada saksi HANNY sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Januari 2022, Terdakwa YUNIATI mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) akan dimodalkan kembali untuk membeli 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas padahal uang tersebut sudah tidak ada dan Terdakwa YUNIATI tidak ada membeli ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 4 Februari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI meminta saksi HANNY untuk menambah modal belanja 4 (empat) ball, karena Terdakwa YUNIATI mau membeli 55 (lima puluh lima) ball, Terdakwa YUNIATI mengatakan uang modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya akan dibelikan 51 (lima puluh satu) ball pakian bekas. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut gunakan untuk keperluan toko dan kepentingan pribadi Terdakwa YUNIATI, sehingga tidak ada Terdakwa YUNIATI gunakan untuk pengembalian modal dan keuntungan pembelian 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 16 Februari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 55 (lima puluh lima) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 55 (lima puluh lima) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI meminta saksi HANNY untuk menambah modal untuk membeli 16 (enam belas) ball, dan menggunakan uang pengembalian modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, karena Terdakwa YUNIATI akan membeli sebanyak 71 (tujuh puluh satu) ball yang sebelumnya 55 (lima puluh lima) ball ditambah yang sekarang 16 (enam belas) ball, Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 17 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Uang yang diterima dari saksi HANNY tersebut tidak digunakan Terdakwa YUNIATI untuk membeli pakaian bekas, namun digunakan Terdakwa YUNIATI untuk mencicil pembayaran yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2022 dan sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2022. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI menggunakan modal dan keuntungan saksi HANNY sebesar Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) untuk membeli 63 (enam puluh tiga) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI membelanjakan uang saksi HANNY sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk membeli 14 (empat belas) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI memodalkan kembali uang modal dan keuntungan saksi HANNY sebesar Rp. 489.250.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus limma puluh ribu rupiah) untuk pembelian 69 (enam puluh Sembilan) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya Terdakwa YUNIATI ada mentransfer uang kepada saksi HANNY yaitu sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 15 Maret 2022, kemudian pada tanggal 16 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI mentrasfer uang kepada saksi HANNY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya ketika saksi HANNY menagih uang investasinya dan Terdakwa YUNIATI tidak mampu membayarnya lagi karena uang yang dikirim saksi HANNY tidak semuanya dipergunakan Terdakwa YUNIATI untuk membeli pakaian bekas , namun Terdakwa YUNIATI pergunakan juga untuk kepentingan toko, kepentingan prtibadi teredakwa YUNIATI sehingga tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan. Bahwa Total uang Yang dikirim saksi HANNY kepada Terdakwa YUNIATI sebesar Rp. 1.134.000.000,- (satu milyar serratus tiga puluh empat juta rupiah) dan total uang yang telah dikembalikan Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi HANNY mengalami kerugian sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi HANNY melaporkan ke pihak Kepolisan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD pada tanggal 14 September 2021, tanggal 29 September 2021, tanggal 8 Oktober 2021, tanggal 21 Oktober 2021, tanggal 1 November 2021, tanggal 15 November 2021, tanggal 25 November 2021, tanggal 26 November 2021, tanggal 8 Desember 2021, tanggal 9 Desember 2021, tanggal 20 Desember 2021, tanggal 21 Desember 2021, tanggal 5 Januari 2022, tanggal 6 Januari 2022, tanggal 4 Februari 2022, tanggal 16 Februari 2022, tanggal 17 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Toko Butik Lelong Import Cello yang beralamat di Jalan Sepakat II Kota Pontianak dan di Jl. M. Yamin, Kotabaru Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada saat Saksi HANNY ARZETTI ANSHORI datang ke toko Butik Lelong Import Cello, Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD menawarkan kepada saksi HANNY Kerjasama untuk investasi modal dalam jual beli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI mengatakan ada pesanan pakaian bekas sebanyak 20 ball dan Terdakwa YUNIATI perlu modal, Terdakwa YUNIATI mengatakan modal sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta) untuk membeli 1 (satu) ball pakaian bekas dan akan dijual dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) per ball nya sehingga keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibagi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) untuk pemodal dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa YUNIATI, modal dan keuntungan akan dikembalikan dalam waktu 14 (empat belas) hari. Atas tawaran tersebut saksi HANNY mengatakan pikir-pikir dulu. Selanjutnya sekitar tanggal 29 September 2021, Terdakwa YUNIATI menghubungi saksi HANNY mengatakan untuk join 2 (dua) ball dulu keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per ball akan dibagi, untuk saksi HANNY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ball dan untuk Terdakwa YUNIATI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ball, yang akan dikembalikan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 29 September 2021, atas tawaran Terdakwa YUNIATI tersebut, saksi HANNY merasa tertarik dan mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Selanjutnya sekitar tanggal 8 Oktober 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 2 (dua) ball pakaian bekas tanggal 29 September 2021, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY menawarkan untuk menambah modal lagi, karena ada ball datang dan Terdakwa YUNIATI mau buka toko lagi di Kota Baru dan mau memenuhkan toko, dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian Saksi HANNY tertarik dan mau menambah modal untuk membeli 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, kemudian saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Setelah menerima uang dari saksi HANNY, uang tersebut tidak seluruhnya Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk membeli pakaian bekas, sebagian uang tersebut Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk keperluan toko dan untuk mengembalikan modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 2 (dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 13 Oktober 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 20 Oktober 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 10 (sepuluh) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan, untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY mengatakan bahwa ada ball datang dan meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puliuh empat juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut tidak seluruhnya Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk membeli pakaian bekas, sebagian uang tersebut Terdakwa YUNIATI pergunakan untuk keperluan toko dan untuk mengembalikan modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 10 (dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 01 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 12 (dua belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan, untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 01 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 91.000.000,- (Sembilan puluh satu juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut tidak seluruhnya dibelikan pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 12 (dua belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 102.000.000,- (serratus dua juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 4 November 2021 dan tanggal 8 November 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 15 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 13 (tiga belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas dengan dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 05 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, tidak seluruhnya dipergunakan untuk membeli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan uang tersebut untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 13 (tiga belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 17 November 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 25 November 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 15 (lima belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 18 (delapan belas) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 25 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah) dan pada tanggal 26 November 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, tidak seluruhnya digunakan untuk membeli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan uang tersebut untuk menambahkan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 15 (lima belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 2 Desember 2021, 3 Desember 2021 dan 6 Desember 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 8 Desember 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 18 (delapan belas) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 18 (delapan belas) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 8 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 9 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, tidak selurunya dipergunakan untuk membeli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan uang tersebut untuk keperluan toko, keperluan pribadi dan untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 18 (lima belas) ball pakaian bekas sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 13 Desember 2021 dan 14 Desember 2021. Seharusnya modal serta keuntungan sebesar Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) namun yang dikirim Terdakwa YUNIATI hanya sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY untuk dijadikan modal pembelian 3 (tiga) ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 20 Desember 2021, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian bekas dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 93.000.000,- (Sembilan puluh tiga juta rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2021 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian, ditambah 3 (tiga) ball sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk kekurangan modal sebelumnya sehingga menjadi 28 (dua puluh delapan) ball. Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, tidak seluruhnya dipergunakan untuk membeli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan uang tersebut untuk keperluan toko, keperluan pribadi dan untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 22 (dua puluh dua) ball pakaian bekas sebesar Rp. 191.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 27 Desember 2021 dan 27 Desember 2021. Selanjutnya sekitar tanggal 5 Januari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 28 (dua puluh delapan) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 28 (dua puluh delapan) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI kembali menghubungi saksi HANNY meminta saksi HANNY untuk menambahkan modal pembelian sebanyak 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas dengan kekurangan sebelumnya 10 (sepuluh) ball, dengan pembagian keuntungan dan waktu pengembalian sama seperti sebelumnya, kemudian pada tanggal 5 Januari 2022 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 6 Januari 2022 saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian 25 (dua puluh lima) ball pakaian, ditambah 10 (sepuluh) ball sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk kekurangan modal sebelumnya sehingga menjadi 35 (tiga puluh lima) ball. Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut, tidak seluruhnya dipergunakan untuk membeli pakaian bekas, Terdakwa YUNIATI menggunakan uang tersebut untuk pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY untuk modal pembelian 28 (dua puluh dua) ball pakaian bekas sebelumnya, Seharusnya modal serta keuntungan sebesar Rp. 238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) namun yang dikirim sebesar Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY pada tanggal 10 Januari 2022. Sisanya sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY untuk dijadikan modal pembelian 10 (sepuluh) ball pakaian bekas. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2022, pada saat jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 35 (tiga puluh lima) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI seharusnya mentransfer pembayaran modal dan keuntngan sebesar Rp. 297.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus) namun Terdakwa YUNIATI hanya mentransfer uang kepada saksi HANNY sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Januari 2022, Terdakwa YUNIATI mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) akan dimodalkan kembali untuk membeli 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas padahal uang tersebut sudah tidak ada dan Terdakwa YUNIATI tidak ada membeli ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 4 Februari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI meminta saksi HANNY untuk menambah modal belanja 4 (empat) ball, karena Terdakwa YUNIATI mau membeli 55 (lima puluh lima) ball, Terdakwa YUNIATI mengatakan uang modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya akan dibelikan 51 (lima puluh satu) ball pakian bekas. Kemudian pada tanggal 4 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Uang yang diterima Terdakwa YUNIATI tersebut tidak digunakan untuk membeli pakaian bekas namun digunakan untuk keperluan toko dan kepentingan pribadi Terdakwa YUNIATI, sehingga tidak ada Terdakwa YUNIATI gunakan untuk pengembalian modal dan keuntungan pembelian 42 (empat puluh dua) ball pakaian bekas. Selanjutnya sekitar tanggal 16 Februari 2022, sebelum jatuh tempo pengembalian modal dan keuntungan pembelian 55 (lima puluh lima) ball pakaian bekas, karena Terdakwa YUNIATI tidak membeli 55 (lima puluh lima) ball pakaian bekas, sehingga tidak mendapatkan keuntungan dan untuk menutupi pembayaran modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, Terdakwa YUNIATI meminta saksi HANNY untuk menambah modal untuk membeli 16 (enam belas) ball, dan menggunakan uang pengembalian modal dan keuntungan saksi HANNY sebelumnya, karena Terdakwa YUNIATI akan membeli sebanyak 71 (tujuh puluh satu) ball yang sebelumnya 55 (lima puluh lima) ball ditambah yang sekarang 16 (enam belas) ball, Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 17 Februari 2022, Saksi HANNY mentrasfer uang ke nomor rekening BCA 6665162854 atas nama YUNIATI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Uang yang diterima dari saksi HANNY tersebut tidak digunakan Terdakwa YUNIATI untuk membeli pakaian bekas, namun digunakan Terdakwa YUNIATI untuk mencicil pembayaran yang ditransfer Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2022 dan sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) pada tanggal 2 Maret 2022. Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI menggunakan modal dan keuntungan saksi HANNY sebesar Rp. 441.000.000,- (empat ratus empat puluh satu juta rupiah) untuk membeli 63 (enam puluh tiga) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI membelanjakan uang saksi HANNY sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk membeli 14 (empat belas) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI menyampaikan kepada saksi HANNY bahwa Terdakwa YUNIATI memodalkan kembali uang modal dan keuntungan saksi HANNY sebesar Rp. 489.250.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus limma puluh ribu rupiah) untuk pembelian 69 (enam puluh Sembilan) ball pakaian bekas, namun tidak dibelikan oleh Terdakwa YUNIATI, hanya untuk memperpanjang tempo pembayaran. Selanjutnya Terdakwa YUNIATI ada mentransfer uang kepada saksi HANNY yaitu sebesar Rp. 46.200.000,- (empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 15 Maret 2022, kemudian pada tanggal 16 Maret 2022, Terdakwa YUNIATI mentrasfer uang kepada saksi HANNY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya ketika saksi HANNY menagih uang investasinya dan Terdakwa YUNIATI tidak mampu membayarnya lagi karena uang yang dikirim saksi HANNY tidak semuanya dipergunakan Terdakwa YUNIATI untuk membeli pakaian bekas, namun Terdakwa YUNIATI pergunakan juga untuk kepentingan toko, kepentingan prtibadi teredakwa YUNIATI sehingga tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan. Bahwa Total uang yang dikirim saksi HANNY kepada Terdakwa YUNIATI sebesar Rp. 1.134.000.000,- (satu milyar serratus tiga puluh empat juta rupiah) dan uang yang diterima Terdakwa YUNIATI dari saksi HANNY tersebut tidak seluruhnya dipergunakan Terdakwa YUNIATI untuk membeli pakaian bekas, namun Terdakwa YUNIARI pergunakan juga untuk keperluan toko, kepentingan pribadi Terdakwa YUNIATI dan pengembalian modal serta keuntungan saksi HANNY dan total uang yang telah dikembalikan Terdakwa YUNIATI kepada saksi HANNY sebesar Rp. 1.068.750.000,- (satu milyar enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi HANNY mengalami kerugian sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, saksi HANNY melaporkan ke pihak Kepolisan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa YUNIATI Alias YUYUN Binti ACHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
