Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.MUHAMMAD TOHE, SH
4.DEDY GUNAWAN, S.H.
RABBIL ABDAL WIRANDA ALS BOGAY BIN FRANS EKA RENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 355/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4040/O.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3MUHAMMAD TOHE, SH
4DEDY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABBIL ABDAL WIRANDA ALS BOGAY BIN FRANS EKA RENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa RABBIL ABDAL WIRANDA Als BOGAY Bin FRANS EKA RENDRA, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kost Berkah Jalan Perdana Komplek Bali Agung 3 No. 86 Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN (Korban), terdakwa, saksi KENNY MILANKO GAHO, saksi NEFI YUDI TRIYA dan saksi EMANUEL ALANZA REPO sedang berkumpul di Café “DIANTARA” JL. Patimura Pontianak Kota, setelah berbincang-bincang pada pukul sekira 22.00 Wib mereka berempat pulang dengan cara diantar terdakwa dengan menggunakan mobil ke Kos yang dihuni oleh Saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dan teman-temanya (Sdr. KENNY, Sdr. NEFI dan Sdr. ALAN) yang beralamat di JL. PERDANA Komp. Bali Agung 3 No. 86 (Kost Berkah), kemudian sekira pukul 23.56 Wib saksi KENNY MILANKO GAHO meminta saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa berkas penting milik saksi KENNY MILANKO GAHO tertinggal dimobil dan meminta untuk segera diantarkan, selanjutnya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN pun menyampaikanya kepada terdakwa dengan cara mengirim pesan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, dan ditanggapi terdakwa dengan mengirimkan Foto Neneknya yang sedang terbaring di Rumah sakit, melihat foto tersebut saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN menelpon terdakwa namun tidak dijawab, selanjunya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN sampaikan hal tersebut kepada saksi KENNY MILANKO GAHO.
  • Kemudian sekira pukul 01.00 Wib tanggal 4 Mei 2024 saksi KENNY MILANKO GAHO meminta saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN untuk menelpon kembali terdakwa, namun tidak dijawab, selanjutnya sekira pukul 01.53 Wib terdakwa mengirim chat whatsapp ke saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dengan mengatakan “DIMANA KAU” dan dijawab saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN “KOS” dibalas kembali oleh terdakwa “NANTI SUBUH KU ANTAR”, setelah itu saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN bermain Main Game Mobile Legends, kemudian sekira pukul 01.57 Wib, terdakwa menelpon saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dan mengatakan “TURUN DULU KEBAWAH AKU MAU NGANTAR TAS KENNY”, mendengar hal tersebut saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN jawab “OK AKU TURUN” selanjutnya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN turun kebawah menuggu terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 02.00 Wib terdakwa sampai dan kemudian terdakwa turun dari mobilnya marah-marah kepada saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dengan mengatakan “KAU TAK LIAT KAH NENEK KU LAGI SAKIT, KENAPA KAU MAKI AKU”  sambil mendorong saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN serta memukul wajah saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN sebanyak dua kali (dengan tangan kanan, tanpa alat) yang mengakibatkan kacamata saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN pecah dan melukai dibagian pelipis mata kiri dan pipi kiri saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN, kemudian saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN mengalami kepala pusing dan jatuh terduduk.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Visum Et Revertum Nomor VER/279/A/V/2024/Rumkit Bhayangkara yang dibuat pada tanggal 06 Mei 2024 dan ditandatangani oleh dr. RISCI INTAN PARMITA selaku dokter yang memeriksa yang mengetahui Dokter Spesialis Forensik  dr. MONANG SIAHAAN, M.Ked (For), Sp. F dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Fisik :

  1. Pada kelopak mata sisi kiri bagian atas, terdapat luka terbuka yang sudah terjahit dengan benang berwarna biru sebanyak 1 (satu) jahitan, ukuran nol koma lima kali nol koma nol satu sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna merah kecoklatan.
  2. Pada kelopak mata sampai pipi sisi kiri, terdapat luka terbuka yang sudah terjahit dengan benang berwarna biru sebanyak 6 (enam) jahitan, ukuran tiga kali nol koma nol satu sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna merah kecoklatan.
  3. Pada bibir atas sisi kanan, terdapat luka lecet tekan, ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, bentuk tidak beraturan berwana merah kebiruan.

Kesimpulan :

  1. “Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur delapan belas tahun, ditemukan luka terbuka pada kelopak mata dan pipi akiba kekerasan tajam serta ditemukan luka lecet tekan pada bibir akibat kekerasan tumpul”.
  2. “Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu serta menderita cacat seumur hidup”

 

---------- Perbuatan terdakwa RABBIL ABDAL WIRANDA Als BOGAY Bin FRANS EKA RENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP

 

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa RABBIL ABDAL WIRANDA Als BOGAY Bin FRANS EKA RENDRA, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kost Berkah Jalan Perdana Komplek Bali Agung 3 No. 86 Bansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN (Korban), terdakwa, saksi KENNY MILANKO GAHO, saksi NEFI YUDI TRIYA dan saksi EMANUEL ALANZA REPO sedang berkumpul di Café “DIANTARA” JL. Patimura Pontianak Kota, setelah berbincang-bincang pada pukul sekira 22.00 Wib mereka berempat pulang dengan cara diantar terdakwa dengan menggunakan mobil ke Kos yang dihuni oleh Saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dan teman-temanya (Sdr. KENNY, Sdr. NEFI dan Sdr. ALAN) yang beralamat di JL. PERDANA Komp. Bali Agung 3 No. 86 (Kost Berkah), kemudian sekira pukul 23.56 Wib saksi KENNY MILANKO GAHO meminta saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa berkas penting milik saksi KENNY MILANKO GAHO tertinggal dimobil dan meminta untuk segera diantarkan, selanjutnya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN pun menyampaikanya kepada terdakwa dengan cara mengirim pesan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, dan ditanggapi terdakwa dengan mengirimkan Foto Neneknya yang sedang terbaring di Rumah sakit, melihat foto tersebut saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN menelpon terdakwa namun tidak dijawab, selanjunya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN sampaikan hal tersebut kepada saksi KENNY MILANKO GAHO.
  • Kemudian sekira pukul 01.00 Wib tanggal 4 Mei 2024 saksi KENNY MILANKO GAHO meminta saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN untuk menelpon kembali terdakwa, namun tidak dijawab, selanjutnya sekira pukul 01.53 Wib terdakwa mengirim chat whatsapp ke saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dengan mengatakan “DIMANA KAU” dan dijawab saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN “KOS” dibalas kembali oleh terdakwa “NANTI SUBUH KU ANTAR”, setelah itu saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN bermain Main Game Mobile Legends, kemudian sekira pukul 01.57 Wib, terdakwa menelpon saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dan mengatakan “TURUN DULU KEBAWAH AKU MAU NGANTAR TAS KENNY”, mendengar hal tersebut saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN jawab “OK AKU TURUN” selanjutnya saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN turun kebawah menuggu terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 02.00 Wib terdakwa sampai dan kemudian terdakwa turun dari mobilnya marah-marah kepada saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN dengan mengatakan “KAU TAK LIAT KAH NENEK KU LAGI SAKIT, KENAPA KAU MAKI AKU”  sambil mendorong saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN serta memukul wajah saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN sebanyak dua kali (dengan tangan kanan, tanpa alat) yang mengakibatkan kacamata saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN pecah dan melukai dibagian pelipis mata kiri dan pipi kiri saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN, kemudian saksi JOHANNES STEVENS OCTOVAN mengalami kepala pusing dan jatuh terduduk.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Visum Et Revertum Nomor VER/279/A/V/2024/Rumkit Bhayangkara yang dibuat pada tanggal 06 Mei 2024 dan ditandatangani oleh dr. RISCI INTAN PARMITA selaku dokter yang memeriksa yang mengetahui Dokter Spesialis Forensik  dr. MONANG SIAHAAN, M.Ked (For), Sp. F dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan Fisik :

  1. Pada kelopak mata sisi kiri bagian atas, terdapat luka terbuka yang sudah terjahit dengan benang berwarna biru sebanyak 1 (satu) jahitan, ukuran nol koma lima kali nol koma nol satu sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna merah kecoklatan.
  2. Pada kelopak mata sampai pipi sisi kiri, terdapat luka terbuka yang sudah terjahit dengan benang berwarna biru sebanyak 6 (enam) jahitan, ukuran tiga kali nol koma nol satu sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna merah kecoklatan.
  3. Pada bibir atas sisi kanan, terdapat luka lecet tekan, ukuran satu koma lima kali satu sentimeter, bentuk tidak beraturan berwana merah kebiruan.

Kesimpulan :

  1. “Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur delapan belas tahun, ditemukan luka terbuka pada kelopak mata dan pipi akiba kekerasan tajam serta ditemukan luka lecet tekan pada bibir akibat kekerasan tumpul”.
  2. “Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu serta menderita cacat seumur hidup”

 

---------- Perbuatan terdakwa RABBIL ABDAL WIRANDA Als BOGAY Bin FRANS EKA RENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya