| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERWANDI ABDUL GANI ALS UDIN BIN ABDUL GANI, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Tanjung Raya II Gg. Nusa Sari No. 56 RT/RW.004/004 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |