Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Ptk SAMSURIN Als AKOK KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSURIN Als AKOK
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH Kalimantan Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pontianak, 7 Januari 2026

 

Kepada :

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak

JL. Sultan Abdurahman, Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Di-

                 PONTIANAK

 

 

Perihal   : Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :-------------------------------------------------------------------

Dr. RAYMUNDUS LOIN, S. Ag.,S.H.,M.H.,CIM., Dr. MARLINA SAMOSIR,SH.,MH., ANDI ALAMSYAH, S.H Dan PHENDI HARTANDI SH., Kesemuanya ADVOKAT Penasihat Hukum dari Kantor ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM  Dr. RAYMUNDUS LOIN, S.Ag, SH, MH. & REKAN beralamat di JL. Kom Yos Sudarso, Ruko No. 2 (Lt.2 Cafe Dogus) Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Yang bertindak untuk dan atas nama :

N a m a                          :    SAMSURIN Als AKOK

Tempat/Tgl. Lahir         :    Pontianak, 23 September 1983

NIK                                 :    6171012301830012

Agama                           :    Khatolik

Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

Alamat                            :    Jl. Sei Raya Dalam Komp. Villa Kelapa Gading, Rt.004/Rw.006, Kel/Desa ..Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara. Kota Pontianak,,Provinsi Kalimantan Barat.   Berdasakan Surat Kuasa Khusus tangggal 31 Desember 2025.        

Selanjutnya disebut sebagai :  PEMOHON PRAPERADILAN  --------------------------------

Dengan ini  Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan  terhadap :

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat  Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Cq. Kasubdit III Krimum Polda Kalbar, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak, Kalimantan Barat 78121.

Selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRAPERADILAN  -------------------------

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/78/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 20 Februari 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/163/VIII/2025/ Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/163a/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2025, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: S.Tap/288/XII/RES.1.11./2025/ Ditreskrimum, tanggal 24 Desember,  tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Cq. Kasubdit III Krimum Polda Kalbar.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

A. Bahwa lahirnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena perinsip-prinsip

yang bersumber dari adanya hak dasar seseorang untuk menguji keabsahan pemahaman atau penangkapan yang dialaminya di hadapan hakim/pengadilan (habeas corpus) dalam sitem peradilan  anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia  khususnya hak kemerdekaan, landasan hukum yang menjamin bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus segera dihadapkan ke pengadilan untuk diperiksa apakah penahanan sah atau tidak (Habeas corpusact) memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

Pihak Dipublikasikan Ya