Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2016/PN Ptk LIU ZHONGCAI kapolda kalbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2016/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 24 Nov. 2016
Nomor Surat XXIV/XI/Pid.Pra/2016
Pemohon
NoNama
1LIU ZHONGCAI
Termohon
NoNama
1kapolda kalbar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas dasar Surat Perintah Penangkapan No.  Pol. : 190/X/2016/Dit Reskrimum Polda Kalbar tanggal 27 Oktober 2016  dan tindakan penahanan atas dasar Surat Perintah Penahanan  No. Pol. : SP.Han/170/X/2016/Dit Reskrimum Polda Kalbar tanggal 27 Oktober 2016 terhadap diri Pemohon,  yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum; -----------------------------
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2.000- ( duaribu rupiah);
  5. Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitaan atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  --------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya