| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Surat Pernyataan tertanggal 23 September 2024, yang telah ditandatangani TERGUGAT diatas materai yang cukup;-------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;-------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar sekaligus lunas tanpa syarat seluruh pengembalian dana sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |