Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ALDI MAULADI RASYID, S.H. FILEMON SIDIRASI, S.IP, Anak dari HERMANUS ADONG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 433/O.1.16/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALDI MAULADI RASYID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILEMON SIDIRASI, S.IP, Anak dari HERMANUS ADONG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa FILEMON SIDIRASI, S.IP, Als FILEMON Anak dari HERMANUS ADONG (Alm) selaku Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 368 tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Mei 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun berada antara bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan desember tahun 2020, bertempat di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp354.743.600,- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Mei Tahun 2018, Terdakwa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 368 tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian Terdakwa mengangkat perangkat desa dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kades Tekalong Kec. Mentebah Kab. Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024. Perangkat desa yang diangkat oleh Terdakwa antara lain :
  • Kepala Desa                                                 :   FILEMON SIDIRASI, S.I.P
  • Sekdes 2018                                                 :   DANIEL
  • Sekdes 2019 s.d. Feb 2021                          :   PETRUS PANJI KUSWORO
  • Kaur Keuangan 2018                                   :   VERONIKA
  • Kaur Keuangan 2019                                   :   MAGDALENA,S.Pd
  • Kaur Umum dan Perencanaan 2018            :   MAGDALENA,S.Pd

-  Kaur Umum dan Perencanaan 2019            :   MARLINA, A.Md

  • Kasi Pemerintahan 2018                              :   DANIEL
  • Kasi Pemerintahan 2019                              :   NICOLAUS SELAN,A.Md
  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Mas      :   TAMARIA
  • Kadus Sungai Putih 2018                            :   SUPRIANTO,SP
  • Kadus Sungai Putih 2019                            :   SAULUS
  • Kadus Dusun Batu Bedulang                      :   ANTONIUS SUSANTO
  •  Bahwa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tekalong, Terdakwa selaku Kepala Desa pada saat menjabat menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun (APBDes) tahun 2018,  dengan mengeluarkan Perdes No. 2 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Desa Tekalong Tahun Anggaran 2018. Dimana mekanismenya diawali dengan musyawarah desa yang dihadiri para Perangkat Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat untuk membahas pagu anggaran beserta program kegiatan yang akan dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018, dimana masing-masing ketua RT membawa usulan-usulan kegiatan pembangunan untuk dianggarkan pada tahun anggaran 2018. Bahwa kegiatan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diajukan ke Kecamatan guna dilakukan verifikasi oleh Camat Mentebah dan selanjutnya diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan nomor registrasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tekalong, kemudian peraturan yang telah ditetapkan tersebut menjadi pedoman dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Peraturan yang ditetapkan oleh Terdakwa pada tahun 2018 yaitu Peraturan Desa Tekalong No. 2 tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

I.     Dana Desa sebesar Rp.822.665.000,- ( Delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.518.771.430 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dengan kegiatan:
  1. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp.10.500.000;
  2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Keliling Lapangan Sepak Bola Lanjutan ukuran 150mx2mx10cm sebesar Rp. 65.228.800;
  3. Pembangunan Jalan Rabat Beton Sungai Tanah Hilir Dusun Batu Bedulang ukuran 338mx1,5mx10cm sebesar Rp.111.785.000;
  4. Pembangunan Jalan Pemukiman kewilayah Pertanian Tani Maju ukuran 1000x3m sebesar Rp.77.780.000;
  5. Pembangunana Jalan Pemukiman kewilayah Pertanian Mehibau ukuran 1000x3m sebesar Rp.77.780.000;
  6. Pembangunan Gorong-gorong Jalan Tani Maju Bersama kelansin sebanyak 5 (lima) Unit sebesar Rp.31.343.000;
  7. Pembangunan Jembatan Kayu Jalan Pertanian Sungai tebedak ukuran 20x2m sebesar Rp.29.230.000;
  8. Pengadaaan Peralatan Pengeras Suara sebesar Rp.1.000.000;
  9. Pembangunan MCK Rt. 003 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  10. Pembangunan MCK Rt. 004 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  11. Pembangunan MCK Rt. 005 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  12. Rehab Bendungan Air Bersih sebesar Rp.16.335.000;
  13. Pembangunan POS Kamling sebesar Rp.20.857.300;
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.153.893.570 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh) dengan kegiatan :
  1. Insentif Kader Posyandu Balita sebesar Rp.6.000.000;
  2. Insentif Kader Posyandu Lansia sebesar Rp.3.600.000;
  3. Insentif Guru PAUD sebesar Rp.33.600.000;
  4. Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan sebesa Rp.21.600.000;
  5. Bantuan Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp.3.000.000;
  6. Pemberdayaan dan Peningkatan hari Besar Nasional sebesar Rp.3.000.000;
  7. Pemberdayaan dan Peningkatan Pekan Olah raga sebesa Rp.2.000.000;
  8. Pemberdayaan dan Peningkatan PORSENI sebesar Rp.3.500.000;
  9. Pemberdayaan dan Pelatihan SIKUEDES di Kabupaten sebesar Rp.5.780.000;
  10. Pemberdayaan dan Peningkatan Gotong Royong sebesar Rp.4.248.570;
  11. Pemberdayaan dan Peningkatan Profil Desa sebesar Rp.3.000.000;
  12. Pemberdayaan dan Peningkatan Kader Tehnik sebesar Rp.10.000.000;
  13. Pemberdayaan dan Peningkatan Tim PKK Desa Kelompok Perempuan sebesar Rp.12.000.000;
  14. Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat sebesar Rp.2.975.000;
  15. Pelatihan LINMAS sebesar Rp.2.000.000;
  16. Pengadaaan Pakaian dan Perlengkapan LINMAS sebesar Rp.3.000.000;
  17. Pengadaan Radio Komunikasi sebesar Rp.4.200.000;
  18. Bantuan Makan Tambahan Anak-anak PAUD sebesar Rp.1.800.000;
  19. Operasional PAUD sebesar Rp.3.000.000;
  20. Bantuan Makanan Posyandu Balita sebesar Rp.3.000.000;
  21. Bantuan Kegiatan Gawai Dayak sebesar Rp.7.000.000;
  22. Bantuan Makanan Posyandu Lansia sebesar Rp.2.700.000;
  23. Bantuan Hari Besar Keagamaan sebesar Rp.6.000.000;
  24. Bantuan Natal Gabungan sebesar Rp.2.000.000;
  25. Insentif Kader Desa sebesar Rp.4.800.000;
  26. Insentif Kepala Adat Dusun sebesar Rp.3.000.000;
  1. Penyertaan Modal (BUMDES) sebesar Rp.150.000.000;

II.   Alokasi Dana Desa : Rp. 371.039.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan Bidang :

  1. Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Daerah sebesar Rp.4.391.000;
  2. Penghasilan Perangkat Desa dan Perangkat sebesar Rp.139.600.000;
  3. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat sebesar Rp.28.200.000;
  4. Operasional Perkantoran sebesar Rp.61.919.000;
  5. Belanja Modal sebesar Rp.5.720.000;
  6. Tunjangan BPD sebesar Rp.49.200.000;
  7. Operasional BPD sebesar Rp.5.00.000;
  8. Insentif RT sebesar Rp.25.200.000;
  9. Pengadaan Pakaian Dinas sebesar Rp.14.250.000;
  10. Kegiatan Pemeliharaan Kantor Desa sebesa Rp.1.000.000;
  11. Operasional Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.1.950.000;
  12. Honor Tim PTPKD sebesar Rp.4.200.000;
  13. Operasional LPM sebesar Rp.5.400.000;
  14. Operasional tenaga Kebersihan sebesar Rp.4.800.000;
  15. Operasional Linmas sebesar Rp.6.000.000;
  16. Pengadaan Teralis Jendela Kantor Desa sebesar Rp.4.391.000;

III. Bagian dari hasil pajak & Retribusi daerah Kabupaten kota : Rp. 4.391.000,- (Empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Jumlah Keseluruhan Anggaran tahun 2018 yang diterima yaitu sebesar Rp.1.198.095.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa di tahun selanjutnya yaitu Tahun Anggaran 2019, dengan mekanisme yang sama dari sebelumnya Terdakwa menetapkan Perdes nomor 1 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tekalong Tahun 2019 untuk menjadi dasar Penggunaan APBDes tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

I. Dana Desa sebesar Rp. 971.695.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 609.195.000 (enam ratus juta Sembilan juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Bidang Pendidikan sebesar Rp. 55.551.000;
  2. Bidang Kesehatan sebesar Rp. 133.258.000;
  3. Bidang pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 310.351.000;
  4. Bidang Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 89.935.000;
  5. Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 20.100.000;
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 145.400.000 (seratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 20.300.000;
  2. Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp. 75.800.000;
  3. Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp.16.000.000;
  4. Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp.33.300.000;
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 70.600.000 (tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa sebesar Rp. 70.600.000;
  2. Pembiayaan : Penyertaan Modal (BUMDES) sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta upiah).

 II. Alokasi Dana Desa sebesar  Rp.368.517.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh belas juta rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 399.017.000, (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh belas ribu rupiah) dengan bidang kegiatan :
  1. Penyelenggaraan belanja Penghasilan tetap (SILTAP), tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp.172.800.000;
  2. Penyedia Jaminan Sosial bagi kepala desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 7.284.760;
  3. Penyedian Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 73.218.840;
  4. Penyedian tunjangan BPD sebesar Rp. 49.200.000;
  5. Penyediaaan Operasional BPD sebesar Rp. 5.000.000;
  6. Penyedian Insentif RT sebesar Rp. 25.200.000;
  7. Penyedian Sarana Prasarana Pemerintahan Desa sebesar Rp. 27.235.400;
  8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Dea Rp.2.928.000;
  9. Penyususnan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp.6.150.000;

III.  Bagian dari hasil pajak dan Restribusi daerah Kab./Kota Rp. 5.064,000,- ( lima juta enam puluh empat ribu rupiah).

Jumlah Keseluruhan Anggaran tahun 2019 yang diterima yaitu sebesar  Rp.1.345.276.000,- ( Satu milyar tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Bahwa di tahun selanjutnya yaitu Tahun Anggaran 2020, dengan mekanisme yang sama dari sebelumnya Terdakwa menetapkan Perdes nomor 1 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tekalong Tahun 2020 untuk menjadi dasar Penggunaan APBDes tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

I.  Dana Desa sebesar Rp. 992.954.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus lema puluh empat juta rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.47.874.000 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Penyedian Tunjangan BPD sebesar Rp. 16.400.000;
  2. Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil sebesar Rp.1.338.000;
  3. Penyelenggaraan tata Praja pemerintahanPerencanaan Keuangan Desa sebesar Rp.30.136.000;
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa sebesar Rp.7.300.000;
  5. Penyusuan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp.8.400.000.
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 488.058.000 (empat ratus delapan puluh delapan juta juma puluh delapan ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan :
  1. Pendidikan sebesar Rp.52.105.000;
  2. Kesehatan sebesar Rp.30.600.000;
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga sebesar Rp.282.698.000;
  4. Kawasan Pemukiman sebesar Rp.72.390.000;
  5. Kehutanan dan Lingkungan Hisup sebesar Rp.25.000.000;
  6. Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.25.295.000.
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.99.600.000 (Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan :
  1. Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp.13.000.000;
  2. Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp.42.600.000;
  3. Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp.5.000.000;
  4. Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp.39.000.000.
  1. Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.105.750.000,(seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan :
  1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa sebesar Rp.75.750.000;
  2. Operasi, Usaha Mikro, Kecil dan menengah sebesar Rp.30.000.000;
  1. Penanggunalang Bencana Darurat dan Mendesak sebesar Rp.251.100.000 (dua ratus lima puluh satu juta seratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan :
  1. Penanggunalang Bencana sebesar Rp.4.700.000;
  2. Keadaan Mendesak sebesar Rp.246.400.000;
  1. Pembiyaan : Penyertaan Modal (BUMDES) sebesar Rp.225.000.000;

II. Alokasi Dana Desa : Rp. 312.199.000,- ( Tiga ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.312.199.000 ( Tiga ratus dua belas juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan :
  1. Penghasilan Tetap (SILTAP) Kades dan Perangkat sebesar Rp.215.280.000;
  2. Penyedian Jaminan sosial untuk Kades dan Perangkat sebesar Rp.11.414.556;
  3. Penyedian Operasional pemerintahan Desa sebesar Rp.27.504.444;
  4. Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp.32.800.000;
  5. Penyediaan Insentif RT sebesar Rp.25.200.000;

III. Bagian dari hasil pajak & Retribusi daerah Kabupaten kota : Rp. 6.005.000,- (Enam juta lima ribu rupiah).

Jumlah Keseluruhan Anggaran tahun 2020 yang diterima yaitu sebesar  Rp.1.311.158.000,- ( Satu milyar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).

  • Bahwa mekanisme dalam pengeluaran anggaran APBDes Tekalong TA 2018, 2019, dan 2020 yakni bendahara bersama Sekretaris Desa membuat dokumen untuk pengajuan Dana Desa yang kemudian di verifikasi oleh Tim Kecamatan, kemudian disampaikan kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk diterbitkan SP2D yang mana nantinya uang dari Rekening Umum Daerah masuk ke Rekening Kas Desa Tekalong yakni di Bank Kalbar dengan nomor rekening 6025194151, kemudian Terdakwa bersama bendahara Desa Tekalong pergi ke Bank Kalbar untuk menarik uang pencairan APBDes TA 2018, 2019, dan 2020 tersebut menggunakan slip penarikan yang wajib ditanda tangani oleh Terdakwa dan bendahara desa Tekalong. Kemudian setelah anggaran APBDes TA 2018, 2019, dan 2020 dicairkan, Terdakwa mengelola anggaran APBDes tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mencairkan anggaran dana desa berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan Desa Tekalong tahun 2018, 2019, dan 2020, namun terdapat beberapa pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang fiktif yang alokasi anggarannya tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai berikut :

Tahun Anggaran 2018

Bahwa realisasi penerimaan keuangan Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.198.094.403,00 (satu milyar seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nomor SP2D

Nilai yang disalurkan (Rp)

Nilai diterima di Rekening Koran (Rp)

Dana Desa

1

2205/LS/PPKDN/2018 tanggal 24 Mei 2018

164.533.000,00

164.533.000,00

2

4496/LS/PPKDNI11/2018 tanggal 8 Agustus 2018

329.066.000,00

329.066.000,00

3

7670/LS/PPKD/X1/2018 tanggal 29 November 2018

329.066.000,00

329.066.000,00

Total Penerimaan Dana Desa

822.665.000,00

822.665.000,00

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak

1

2239/LS/PPKDN/2018 tanggal 24 Mei 2018

75.085.921,00

75.085.921,00

2

4545/LS/PPKDN111/2018 tanggal 8 Agustus 2018

150.171.841,00

150.171.841,00

3

7269/LS/PPKD/XI/2018 tanggal 19 November 2018

150.171.841,00

150.171.841,00

Total Penerimaan ADD dan Bagi Hasil Pajak

375.429.603,00

375.429.603,00

TOTAL Penerimaan

1.198.094.603,00

1.198.094.603,00

Bahwa anggaran dan realisasi surat pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dokumen Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

I

Pendapatan

1

Dana Desa

822.665.000,00

819.165.000

2

Alokasi Dana Desa

371.039.000,00

370.539.000

3

Bagi Hasil Pajak

4.391.000,00

4.391.000

 

Total Pendapatan

1.198.095.000,00

1.194.095.000,00

II

Belanja

1

Bidang Pemerintahan

375.430.000,00

374.930.000,00

2

Bidang Pembangunan

518.771.430,00

515.271.430,00

3

Bidang Pembinaan

0,00

0,00

4

Bidang Pemberdayaan

153.893.570,00

153.893.570,00

5

Belanja Tidak Terduga

0,00

0,00

 

Total Belanja

1.048.095.000,00

1.044.095.000,00

Ill

Penerimaan Pembiayaan

0,00

 0,00

IV

Pengeluaran Pembiayaan

1

Penyert Modal BUMDes

100.000.000,00

100.000.000,00

2

Penyert BUMDes Bersama

50.000.000,00

50.000.000,00

 

Total Pengeluaran Pembiayaan

150.000.000,00

150.000.000,00

 

Surplus/Defisit

0,00

0,00

 

Bahwa terhadap pelaksanaan anggaran APBDes pada tahun anggaran 2018 ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yaitu :

        1. Bahwa Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan BUMDes bersama sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 24 Agustus 2024 Terdakwa mengembalikan uang tersebut secara tunai ke rekening bank BUMDes sebesar Rp96.725.000,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Namun masih ada selisih dana yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp3.275.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
        2. Bahwa dalam realisasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Pemukiman ke Wilayah Pertanian Tani Maju seluas 1000 x 3m dilaksanakan secara borongan dan menggunakan alat berat, sedangkan dalam perencanaan dan pelaporan sepenuhnya hanya menggunakan tenaga kerja. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.839.800,00. (delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah)

Tahun Anggaran 2019

Bahwa  realisasi penerimaan keuangan Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.342.744.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh dua tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor SP2D

Nilai yang disalurkan (Rp)

Nilai diterima di Rekening Koran (Rp)

Dana Desa

1

2048/LS/PPKDN/2019 tanggal 7 Mei 2019

194.339.000,00

194.339.000,00

2

5429/LS/PPKDNI11/2019 tanggal 8 Agustus 2019

388.678.000,00

388.678.000,00

3

10904/LS/PPKD/X11/2019 tanggal 20 Desember 2019

388.678.000,00

388.678.000,00

Total Penerimaan Dana Desa

971.695.000,00

971.695.000,00

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak

1

2028/LS/PPKDN/2019 tanggal 7 Mei 2019

73.703.400,00

73.703.400,00

2

2749/LS/PPKDN/2019 tanggal 29 Mei 2019

147.406.800,00

147.406.800,00

3

7187/LS/PPKD/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019

149.938.800,00

149.938.800,00

Total Penerimaan ADD dan Bagi Hasil Pajak

371.049.000,00

371.049.000,00

TOTAL Penerimaan

1.342.744.000,00

1.342.744.000,00

Bahwa anggaran dan realisasi SPJ sesuai dokumen Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

I

Pendapatan

1

Dana Desa

971.695.000,00

971.695.000,00

2

Alokasi Dana Desa

368.517.000,00

368.517.000,00

3

Bagi Hasil Pajak

5.064.000,00

5.064.000,00

 

Total Pendapatan

0,00

298.695,00

II

Belanja

1

Bidang Pemerintahan

374.081.000,00

374.081.000,00

2

Bidang Pembangunan

609.195.000,00

386.017.00,00

3

Bidang Pembinaan

145.400.000,00

144.150.000,00

4

Bidang Pemberdayaan

70.600.000,00

70.600.000,00

5

Belanja Tidak Terduga

0,00

0,00

 

Total Belanja

1.199.276.000,00

974.848.000,00

Ill

Penerimaan Pembiayaan

0,00

 0,00

 

SiLPA tahun sebelumnya

4.000.000,00

0,00

IV

Pengeluaran Pembiayaan

1

Penyert Modal BUMDes

100.000.000,00

100.000.000,00

2

Penyert BUMDes Bersama

50.000.000,00

50.000.000,00

 

Surplus/Defisit

146.000.000,00

370.726.695,00

Bahwa terhadap pelaksanaan anggaran APBDes pada tahun anggaran 2019 ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yaitu :

  1. Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa menggunakan SiLPA sebesar Rp223.178.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) terhadap 3 (tiga)  kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, yaitu:
  • Pekerjaan jembatan gantung sebesar Rp. 136.456.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
  • Pembuatan gorong-gorong sebesar Rp. 58.722.000,00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
  • Pembuatan atau pemutakhiran Peta wilayah dan sosial Desa sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah)
  1. Bahwa terdapat belanja barang yang pertanggungjawaban administrasinya dilakukan secara fiktif dan telah dicairkan oleh Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
  • Surat    Permintaan      Pembayaran     nomor 0012/SPP/20.2002/ 2019 tanggal 14 Mei 2019 Kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKATTPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa keperluan Pengadaan Nat Peraga Edukatif PAUD pengadaan alat peraga edukatif/permainan PAUD sebesar Rp12.796.000,00 (dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
  • bukti SPJ pengadaan obat dan perlengkapan Posyandu sebesar Rp1.228.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
  • Surat    Permintaan      Pembayaran     nomor
    0074/SPP/20.2002/2019 tanggal 2 Desember 2019 Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan keperluan Pengadaan Meubelair dan aksesoris sebesar Rp5.064.000,00 (lima juta enam puluh empat ribu rupiah)
  • bukti SPJ belanja bendera dan umbul-umbul sebesar Rp2.200.000,00. (dua juta dua ratus ribu rupiah)
  1. Bahwa terdapat kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan kapasitas perangkat desa dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan di Kota Pontianak dengan nilai anggaran sebesar Rp23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan peningkatan kapasitas BPD dalam bentuk pelatihan dan kegiatan studi banding ke Desa Ponggok di Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dengan nilai anggaran sebesar Rp24.800.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), namun dalam bukti SPJ (Surat Pertanggungjawaban) ditemukan realisasi pelaksanaan yang tidak sama dengan jumlah yang dipertanggungjawabkan di dalam laporan, yaitu:
  • Pelatihan kapasitas perangkat desa sebesar Rp5.313.000,00 (lima juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah)
  • Pelatihan kapasitas BPD sebesar Rp 4.849.800,00 (empat juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah)

Tahun Anggaran 2020

Bahwa realisasi penerimaan tahun 2020 dari dana desa, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak yaitu sebesar Rp1.311.158.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor SP2D

Nilai yang disalurkan (Rp)

Nilai diterima di Rekening Koran (Rp)

Dana Desa

1

201170301000006 tanggal 20 Mei 2020

148.943.100,00

148.943.100,00

2

201170301000038 tanggal 5 Agustus 2020

148.943.100,00

148.943.100,00

3

201170301000055 tanggal 27 Agustus 2020

99.295.400,00

99.295.400,00

4.

201170301000064 tanggal 11 September 2020

148.943.100,00

148.943.100,00

5.

201170301000066 tanggal 5 Oktober 2020

148.943.100,00

148.943.100,00

6.

201170301000071 tanggal 13 Oktober 2020

99.295.400,00

99.295.400,00

7.

201170301000075 tanggal 15 Desember 2020

198.590.800,00

198.590.800,00

Total Penerimaan Dana Desa

992.954.000,00

992.954.000,00

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak

1

3630/LS/PPKD/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020

140.431.600,00

140.431.600,00

2

7429/LS/PPKD/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020

112.330.100,00

112.330.100,00

3

8314/LS/PPKD/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020

65.442.300,00

65.442.300,00

Total Penerimaan ADD dan Bagi Hasil Pajak

318.204.000,00

318.204.000,00

TOTAL Penerimaan

1.311.158.000,00

1.311.158.000,00

Bahwa anggaran dan realisasi SPJ sesuai dokumen Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi SPJ (Rp)

I

Pendapatan

1

Dana Desa

992.954.000,00

992.954.000,00

2

Alokasi Dana Desa

312.199.000,00

312.199.000,00

3

Bagi Hasil Pajak

6.005.000,00

1.658.233,96

4

Pendapatan lain-lain

137.706.000,00

137.706.000,00

 

Total Pendapatan

1.448.864.000,00

1.450.522.233,96

II

Belanja

1

Bidang Pemerintahan

366.078.000,00

358.778.000,00

2

Bidang Pembangunan

488.058.000,00

488.058.000,00

3

Bidang Pembinaan

99.600.000,00

99.600.000,00

4

Bidang Pemberdayaan

105.750.000,00

105.750.000,00

5

Belanja Tidak Terduga

251.100.000,00

251.100.000,00

 

Total Belanja

1.310.586.000,00

1.303.286.000,00

Ill

Penerimaan Pembiayaan

224.428.000,00

 0,00

IV

Pengeluaran Pembiayaan

1

Penyert Modal BUMDes

362.706.000,00,00

75.000.000,00

 

Surplus/Defisit

138.278.000,00

147.236.233,96

Bahwa terhadap pelaksanaan anggaran APBDes pada tahun anggaran 2020 ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yaitu :

  1. Bahwa nilai SiIPA tahun 2019 yang dimasukan adalah sebesar Rp224.428.000,00 (dua ratus dua puluh empat empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dialihakan ke pendapatan lain-lain SilPA tahun 2020 untuk mengoreksi kesalahan laporan tahun 2019 sebesar Rp137.706.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu rupiah) namun tidak ada setoran yang dilakukan oleh Terdakwa.
  2. Bahwa penyertaan modal BUMDes tahun 2020 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) baru dilakukan penyetoran oleh Terdakwa ke bank pada tanggal 3 September 2021.
  3. Bahwa realisasi pencairan Dana Desa tahap ke-3 sebesar Rp198.590.800,00 (seratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus ribu) baru dilakukan pada tanggal 15 Desember 2020 sehingga Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut di tahun 2021.
  4. Bahwa pengadaan 2 (dua) laptop dan 1 (satu) unit Printer dengan nilai total sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) yang telah dicairkan oleh Terdakwa namun barang tersebut tidak ada atau fiktif.
  5. Bahwa pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan kapasitas kepala desa dengan nilai anggaran Rp.8.650.000,00 (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan peningkatan kapasitas perangkat desa dengan nilai anggaran Rp. 58.450.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan di Kota Pontianak, realisasi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dipertanggungjawabkan di dalam laporan sehingga terdapat selisih sebesar Rp 67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa FILEMON SIDIRASI, S.IP, Als FILEMON Anak dari HERMANUS ADONG (Alm), selaku Kepala Desa Tekalong TA 2018, 2019 dan 2020, dalam pelaksanaan APBDes Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran TA 2018, 2019 dan 2020 melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa: "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18; “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 65 yang menyatakan bahwa: “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.”
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pegelolaan Keuangan Desa, Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Ayat (3): Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.  Ayat (4): Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, pada Pasal 4 Ayat  (1): Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Ayat  (2) : Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Tekalong Kec. Mentebah Kab. Kapuas Hulu TA. 2018 sampai dengan TA. 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : PE.04.03/SRLHP-502/PW14/2023, tanggal 29 Desember 2023 bahwa telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.354.743.600,- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Tahun 2018
(Rp)

Tahun 2019
(Rp)

Tahun 2020
(Rp)

Jumlah
(Rp)

1

Penerimaan kas desa berdasarkan SP2D

1.198.094.000

1.342.744.000

1.311.158.000

3.851.996.000

 

2

Realisasi pengeluaran kas desa

1.198.095.000

1.345.276.000

1.303.286.000

3.846.657.000

3

Realisasi pertanggungjawaban keuangan desa (audited)

1.185.979.200

1.090.647.200

1.215.286.000

3.491.912.400

4

Jumlah kerugian keuangan negara

12.114.800

254.628.800

88.000.000

354.743.600

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa FILEMON SIDIRASI, S.IP, Als FILEMON Anak dari HERMANUS ADONG (Alm) selaku Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 368 tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Mei 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun berada antara bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan desember tahun 2020, bertempat di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp354.743.600,- (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Mei Tahun 2018, Terdakwa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 368 tahun 2018 yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan Masyarakat desa. Kemudian Terdakwa mengangkat perangkat desa dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kades Tekalong Kec. Mentebah Kab. Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024. Perangkat desa yang diangkat oleh Terdakwa antara lain :
  • Kepala Desa                                                 :   FILEMON SIDIRASI, S.I.P
  • Sekdes 2018                                                 :   DANIEL
  • Sekdes 2019 s.d. Feb 2021                          :   PETRUS PANJI KUSWORO
  • Kaur Keuangan 2018                                   :   VERONIKA
  • Kaur Keuangan 2019                                   :   MAGDALENA,S.Pd
  • Kaur Umum dan Perencanaan 2018            :   MAGDALENA,S.Pd

-  Kaur Umum dan Perencanaan 2019            :   MARLINA, A.Md

  • Kasi Pemerintahan 2018                              :   DANIEL
  • Kasi Pemerintahan 2019                              :   NICOLAUS SELAN,A.Md
  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Mas      :   TAMARIA
  • Kadus Sungai Putih 2018                            :   SUPRIANTO,SP
  • Kadus Sungai Putih 2019                            :   SAULUS
  • Kadus Dusun Batu Bedulang                      :   ANTONIUS SUSANTO

 

  •  Bahwa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tekalong, Terdakwa selaku Kepala Desa pada saat menjabat menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun (APBDes) tahun 2018,  dengan mengeluarkan Perdes No. 2 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Desa Tekalong Tahun Anggaran 2018. Dimana mekanismenya diawali dengan musyawarah desa yang dihadiri para Perangkat Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat untuk membahas pagu anggaran beserta program kegiatan yang akan dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018, dimana masing-masing ketua RT membawa usulan-usulan kegiatan pembangunan untuk dianggarkan pada tahun anggaran 2018. Bahwa kegiatan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk diajukan ke Kecamatan guna dilakukan verifikasi oleh Camat Mentebah dan selanjutnya diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan nomor registrasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tekalong, kemudian peraturan yang telah ditetapkan tersebut menjadi pedoman dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Peraturan yang ditetapkan oleh Terdakwa pada tahun 2018 yaitu Peraturan Desa Tekalong No. 2 tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

I.     Dana Desa sebesar Rp.822.665.000,- ( Delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.518.771.430 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dengan kegiatan:
  1. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp.10.500.000;
  2. Pembangunan Jalan Rabat Beton Keliling Lapangan Sepak Bola Lanjutan ukuran 150mx2mx10cm sebesar Rp. 65.228.800;
  3. Pembangunan Jalan Rabat Beton Sungai Tanah Hilir Dusun Batu Bedulang ukuran 338mx1,5mx10cm sebesar Rp.111.785.000;
  4. Pembangunan Jalan Pemukiman kewilayah Pertanian Tani Maju ukuran 1000x3m sebesar Rp.77.780.000;
  5. Pembangunana Jalan Pemukiman kewilayah Pertanian Mehibau ukuran 1000x3m sebesar Rp.77.780.000;
  6. Pembangunan Gorong-gorong Jalan Tani Maju Bersama kelansin sebanyak 5 (lima) Unit sebesar Rp.31.343.000;
  7. Pembangunan Jembatan Kayu Jalan Pertanian Sungai tebedak ukuran 20x2m sebesar Rp.29.230.000;
  8. Pengadaaan Peralatan Pengeras Suara sebesar Rp.1.000.000;
  9. Pembangunan MCK Rt. 003 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  10. Pembangunan MCK Rt. 004 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  11. Pembangunan MCK Rt. 005 Dusun Sungai Putih sebesar Rp.25.644.110;
  12. Rehab Bendungan Air Bersih sebesar Rp.16.335.000;
  13. Pembangunan POS Kamling sebesar Rp.20.857.300;
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.153.893.570 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh) dengan kegiatan :
  1. Insentif Kader Posyandu Balita sebesar Rp.6.000.000;
  2. Insentif Kader Posyandu Lansia sebesar Rp.3.600.000;
  3. Insentif Guru PAUD sebesar Rp.33.600.000;
  4. Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan sebesa Rp.21.600.000;
  5. Bantuan Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp.3.000.000;
  6. Pemberdayaan dan Peningkatan hari Besar Nasional sebesar Rp.3.000.000;
  7. Pemberdayaan dan Peningkatan Pekan Olah raga sebesa Rp.2.000.000;
  8. Pemberdayaan dan Peningkatan PORSENI sebesar Rp.3.500.000;
  9. Pemberdayaan dan Pelatihan SIKUEDES di Kabupaten sebesar Rp.5.780.000;
  10. Pemberdayaan dan Peningkatan Gotong Royong sebesar Rp.4.248.570;
  11. Pemberdayaan dan Peningkatan Profil Desa sebesar Rp.3.000.000;
  12. Pemberdayaan dan Peningkatan Kader Tehnik sebesar Rp.10.000.000;
  13. Pemberdayaan dan Peningkatan Tim PKK Desa Kelompok Perempuan sebesar Rp.12.000.000;
  14. Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat sebesar Rp.2.975.000;
  15. Pelatihan LINMAS sebesar Rp.2.000.000;
  16. Pengadaaan Pakaian dan Perlengkapan LINMAS sebesar Rp.3.000.000;
  17. Pengadaan Radio Komunikasi sebesar Rp.4.200.000;
  18. Bantuan Makan Tambahan Anak-anak PAUD sebesar Rp.1.800.000;
  19. Operasional PAUD sebesar Rp.3.000.000;
  20. Bantuan Makanan Posyandu Balita sebesar Rp.3.000.000;
  21. Bantuan Kegiatan Gawai Dayak sebesar Rp.7.000.000;
  22. Bantuan Makanan Posyandu Lansia sebesar Rp.2.700.000;
  23. Bantuan Hari Besar Keagamaan sebesar Rp.6.000.000;
  24. Bantuan Natal Gabungan sebesar Rp.2.000.000;
  25. Insentif Kader Desa sebesar Rp.4.800.000;
  26. Insentif Kepala Adat Dusun sebesar Rp.3.000.000;
  1. Penyertaan Modal (BUMDES) sebesar Rp.150.000.000;

II.   Alokasi Dana Desa : Rp. 371.039.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan Bidang :

  1. Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Retribusi Daerah sebesar Rp.4.391.000;
  2. Penghasilan Perangkat Desa dan Perangkat sebesar Rp.139.600.000;
  3. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat sebesar Rp.28.200.000;
  4. Operasional Perkantoran sebesar Rp.61.919.000;
  5. Belanja Modal sebesar Rp.5.720.000;
  6. Tunjangan BPD sebesar Rp.49.200.000;
  7. Operasional BPD sebesar Rp.5.00.000;
  8. Insentif RT sebesar Rp.25.200.000;
  9. Pengadaan Pakaian Dinas sebesar Rp.14.250.000;
  10. Kegiatan Pemeliharaan Kantor Desa sebesa Rp.1.000.000;
  11. Operasional Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.1.950.000;
  12. Honor Tim PTPKD sebesar Rp.4.200.000;
  13. Operasional LPM sebesar Rp.5.400.000;
  14. Operasional tenaga Kebersihan sebesar Rp.4.800.000;
  15. Operasional Linmas sebesar Rp.6.000.000;
  16. Pengadaan Teralis Jendela Kantor Desa sebesar Rp.4.391.000;

III. Bagian dari hasil pajak & Retribusi daerah Kabupaten kota : Rp. 4.391.000,- (Empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Jumlah Keseluruhan Anggaran tahun 2018 yang diterima yaitu sebesar Rp.1.198.095.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa di tahun selanjutnya yaitu Tahun Anggaran 2019, dengan mekanisme yang sama dari sebelumnya Terdakwa menetapkan Perdes nomor 1 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tekalong Tahun 2019 untuk menjadi dasar Penggunaan APBDes tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

I. Dana Desa sebesar Rp. 971.695.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 609.195.000 (enam ratus juta Sembilan juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Bidang Pendidikan sebesar Rp. 55.551.000;
  2. Bidang Kesehatan sebesar Rp. 133.258.000;
  3. Bidang pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 310.351.000;
  4. Bidang Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 89.935.000;
  5. Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 20.100.000;
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 145.400.000 (seratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 20.300.000;
  2. Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp. 75.800.000;
  3. Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp.16.000.000;
  4. Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp.33.300.000;
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 70.600.000 (tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa sebesar Rp. 70.600.000;
  2. Pembiayaan : Penyertaan Modal (BUMDES) sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta upiah).

 II. Alokasi Dana Desa sebesar  Rp.368.517.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh belas juta rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 399.017.000, (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh belas ribu rupiah) dengan bidang kegiatan :
  1. Penyelenggaraan belanja Penghasilan tetap (SILTAP), tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp.172.800.000;
  2. Penyedia Jaminan Sosial bagi kepala desa dan Perangkat Desa sebesar Rp. 7.284.760;
  3. Penyedian Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 73.218.840;
  4. Penyedian tunjangan BPD sebesar Rp. 49.200.000;
  5. Penyediaaan Operasional BPD sebesar Rp. 5.000.000;
  6. Penyedian Insentif RT sebesar Rp. 25.200.000;
  7. Penyedian Sarana Prasarana Pemerintahan Desa sebesar Rp. 27.235.400;
  8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Dea Rp.2.928.000;
  9. Penyususnan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp.6.150.000;

III.  Bagian dari hasil pajak dan Restribusi daerah Kab./Kota Rp. 5.064,000,- ( lima juta enam puluh empat ribu rupiah).

Jumlah Keseluruhan Anggaran tahun 2019 yang diterima yaitu sebesar  Rp.1.345.276.000,- ( Satu milyar tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Bahwa di tahun selanjutnya yaitu Tahun Anggaran 2020, dengan mekanisme yang sama dari sebelumnya Terdakwa menetapkan Perdes nomor 1 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tekalong Tahun 2020 untuk menjadi dasar Penggunaan APBDes tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

I.  Dana Desa sebesar Rp. 992.954.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus lema puluh empat juta rupiah) untuk alokasi kegiatan :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.47.874.000 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan sub bidang kegiatan:
  1. Penyedian Tunjangan BPD sebesar Rp. 16.400.000;
  2. Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil sebesar Rp.1.338.000;
  3. Penyelenggaraan tata Praja pemerintahanPerencanaan Keuangan Desa sebesar Rp.30.136.000;
  4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa sebesar Rp.7.300.000;
  5. Penyusuan Dokumen Keuangan Desa sebesar Rp.8.400.000.
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 488.058.000 (empat ratus delapan puluh delapan juta juma
Pihak Dipublikasikan Ya