Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK WAHIRUN ALS SIDUK BIN SODIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4388/O.1.10.3/Eku.2/09/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WAHIRUN ALS SIDUK BIN SODIKIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nahkoda KM. EKA SETIA-04 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Perairan Selatan Laut pulau Leman pada posisi koordinat 0° 08’ 000” S - 108° 56’ 000” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nahkoda KM. EKA SETIA04 yang bertanggungjawab atas semua kegiatan yang berada di atas kapal KM. EKA SETIA04 bersama dengan 23 (dua puluh tiga) Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Jongor Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah menuju Laut Selat Karimata dan Laut Natuna untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Setelah sampai di Selat Karimata, KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya KM. EKA SETIA-04 begerak menuju perairan pulau Leman. Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 wib pada posisi koordinat 0° 08’ 000” S 108° 56’ 000” E dengan jarak sekitar 10 mil dari Pulau Leman KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan dengan cara menjatuhkan tali jarring terlebih dahulu, kemudian jarring di ulur sambal kapal berjalan melingkar dengan Panjang jarring kurang lebih 650 M (enam ratus lima puluh meter), selanjutnya kapal mendatangi kearah tali jarring yang pertama dijatuhkan, setelah ketemu selanjutnya jarring ditarik secara Bersama menggunakan mesin penggulung hingga naik ke atas. Pada saat setelah melakukan penangkapan ikan, KM. EKA SETIA 04 dihentikan oleh kapal nelayan cumi Pontianak dengan cara mengepung kapal KM. EKA SETIA-04, kemudian KM. EKA SETIA-04 lego jangkar. Selanjutnya Anggota Ditpolairud Polda Kalbar yang memperoleh informasi bahwa ada Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan di luar izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Laut Pulau Leman Kecamatan Pulau Maya Karimata Kayong Utara, kemudian anggota Ditpolairud Polda Kalbar berangkat ke perairan Pulau Leman. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, Anggota Ditpolairud Polda Kalbar sampai di perairan laut Pulau Leman, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM. EKA SETIA-04 pada posisi 0° 08’ 000” S 108° 56’ 000” E, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM. EKA SETIA04 di nakhodai oleh Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 23 orang melakukan penangkapan ikan di luar izin dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis Cantrang. Selanjutnya Anggota Ditpolairud Polda Kalbar membawa KM. EKA SETIA-04 ke Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.    
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan Alat Penangkap Ikan dan jaring milik KM. EKA SETIA04 dengan hasil sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan Cantrang

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jaring keseluruhan                  :  ± 30 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 5 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 25 meter

4.    Ukuran mata jaring                               :

-   Kantong (cod end)                           :  1 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   :  1,6 inc; 2 inc; 2,4 inc; 3,6 inc; 4 inc; 5,6 inc; 6 inc;

5.    Jumlah pelampung                               : 4 buah

6.    Bahan jaring                                         : Polyethylene

7.    Panjang tali selambar                           :  ± 650 meter

8.    Jenis pemberat                                      :  Lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah berjumlah 24 dan besi berbentuk segitiga

  • Bahwa Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nakhoda KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan spesifikasi yang terdiri dari tali selambar, tali ris atas, tali ris bawah, pelampung, pemberat dan jaring. Jaring berbentuk kerucut yang terdiri dari sayap, badan dan kantong (cod end)  yang berbentuk diamond dengan ukuran 1 inc yang termasuk dalam spesifikasi alat penangkap ikan jenis Cantrang. Alat Penangkap ikan yang digunakan KM. EKA SETIA04 merupakan jenis alat penangkapan ikan jaring Tarik dimana keseluruhan bentuk mata jaring diamond mesh dan mata jaring ukuran kurang dari 1,5 (satu koma lima) inci sehingga apabila alat penangkapan ikan tersebut digunakan didasar perairan ketika jaring ditarik system kerja mata jaring diamond mesh akan merapat maka segala jenis dan ukuran ikan maupun biota laut akan masuk ke dalam mata jaring. Hal terebut akan berdampak pada kepunahan biota dan kehancuran habitat di laut. Sehingga alat penangkapan ikan yang digunakan KM. EKA SETIA-04 merupakan Alat Penangkap Ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
  • Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI menyatakan “API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi ; a. Jaring Tarik teridi atas : 1) dogol; 2) pair seine; 3) cantrang dan 4) lampara dasar.

 

Perbuatan terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nahkoda KM. EKA SETIA-04 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Perairan Selatan Laut pulau Leman pada posisi koordinat 0° 08’ 000” S - 108° 56’ 000” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a yaitu mengenai jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap ikan, huruf c yaitu mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nahkoda KM. EKA SETIA04 yang bertanggungjawab atas semua kegiatan yang berada di atas kapal KM. EKA SETIA04 bersama dengan 23 (dua puluh tiga) Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Jongor Kabupaten Tegal Propinsi Jawa Tengah menuju Laut Selat Karimata dan Laut Natuna untuk melakukan penangkapan ikan yang dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI. Setelah sampai di Selat Karimata, KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya KM. EKA SETIA-04 begerak menuju perairan pulau Leman. Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 wib pada posisi koordinat 0° 08’ 000” S 108° 56’ 000” E dengan jarak sekitar 10 mil dari Pulau Leman KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan dengan cara menjatuhkan tali jarring terlebih dahulu, kemudian jarring di ulur sambal kapal berjalan melingkar dengan Panjang jarring kurang lebih 650 M (enam ratus lima puluh meter), selanjutnya kapal mendatangi kearah tali jarring yang pertama dijatuhkan, setelah ketemu selanjutnya jarring ditarik secara Bersama menggunakan mesin penggulung hingga naik ke atas. Pada saat setelah melakukan penangkapan ikan, KM. EKA SETIA 04 dihentikan oleh kapal nelayan cumi Pontianak dengan cara mengepung kapal KM. EKA SETIA-04, kemudian KM. EKA SETIA-04 lego jangkar. Selanjutnya Anggota Ditpolairud Polda Kalbar yang memperoleh informasi bahwa ada Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan di luar izin dan menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Laut Pulau Leman Kecamatan Pulau Maya Karimata Kayong Utara, kemudian anggota Ditpolairud Polda Kalbar berangkat ke perairan Pulau Leman. Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib, Anggota Ditpolairud Polda Kalbar sampai di perairan laut Pulau Leman, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM. EKA SETIA-04 pada posisi 0° 08’ 000” S 108° 56’ 000” E, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM. EKA SETIA04 di nakhodai oleh Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 23 orang melakukan penangkapan ikan di luar izin dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis Cantrang. Selanjutnya Anggota Ditpolairud Polda Kalbar membawa KM. EKA SETIA-04 ke Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.    
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T NIP. 19801028 200312 1 001, telah melakukan pemeriksaan Alat Penangkap Ikan dan jaring milik KM. EKA SETIA04 dengan hasil sebagai berikut :

1. Alat Penangkap Ikan                                   : 1 (satu) unit alat penangkap ikan Cantrang

  CANTRANG 1 :

1.    Panjang jaring keseluruhan                  :  ± 30 meter

2.    Panjang kantong (cod end)                  : ± 5 meter

3.    Panjang badan (body)                          : ± 25 meter

4.    Ukuran mata jaring                               :

-   Kantong (cod end)                           :  1 inc (diamond mesh)

-   Badan (body)                                   :  1,6 inc; 2 inc; 2,4 inc; 3,6 inc; 4 inc; 5,6 inc; 6 inc;

5.    Jumlah pelampung                               : 4 buah

6.    Bahan jaring                                         : Polyethylene

7.    Panjang tali selambar                           :  ± 650 meter

8.    Jenis pemberat                                      :  Lempeng timah dililitkan ke tali ris bawah berjumlah 24 dan besi berbentuk segitiga.

  • Bahwa Terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN selaku Nakhoda KM. EKA SETIA04 melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan dengan kantong ukuran 1 (satu) inci dengan bentuk mata jaring Diamon Mesh dan melakukan penangkapan ikan pada koordinat 0° 08’ 000” S 108° 56’ 000” E yang berada sekitar 10 (sepuluh) mil dari Pulau Leman sehingga tidak sesuai dengan izin yang diberikan yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan di WPPNRI Nomor : 33.23.0001.135.01099 terhadap KM. EKA SETIA04 pada lampiran menyatakan untuk jenis alat penangkap ikan : Jaring Tarik Benkantong dengan selektifitas komponen; 1) ukuran mata jaring kanting ? 2 inci; 2) Panjang tali ris atas ? 90 meter; Panjang tali selambar ? 900 meter; 4) mata jaring berbentuk persegi (Square Mesh) dan untuk daerah Penangkapan ikan : 1) WPPNRI 711 (Sl. Karimata; L. Natuna dan L. Cina Selatan) 30 mil keatas;.

 

Perbuatan terdakwa WAHIRUN Als SIDUK Bin SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya