Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
FIRMANSYAH Bin ALI AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3921/O.1.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Bin ALI AKBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Firmansyah Bin Ali Akbar bersama-sama dengan saksi Ricky Bagas Prasetyo Bin Agus Salemboro (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar Pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah yang berada di Kampung beting  Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 17.30 Wib, terdakwa Firmansyah  sedang berada di rumahnya, lalu ada yang mengetuk pintu rumah terdakwa Firmansyah dan terdakwa Firmansyah  keluar dan  membuka pintu, kemudian terdakwa Firmansyah  melihat bahwa teman terdakwa Firmansyah  yang bernama saksi Rizky Bagas Prasetyo datang kerumah, kemudian saksi Rizky Bagas Prasetyo menyampaikan kepada terdakwa Firmansyah  “BANG NYABU YOK” kemudian terdakwa Firmansyah menjawab “MANE ADE AKU DUET” kemudian saksi Rizky Bagas Prasetyo menyamapaikan kepada terdakwa Firmansyah  “AKU ADE NA DUA RATUS (sambil mengeluarkan uang sebesar Rp.200.000,-) “ setelah itu uang yang di keluarkan nya tersebut terdakwa Firmansyah  ambil kemudian terdakwa Firmansyah  menjawab “KAU TUNGGU LA SINEK,AKU PEGI LOK KESANA” setelah itu terdakwa Firmansyah menyuruh saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut masuk ke dalam rumah dan terdakwa Firmansyah  pergi menemui istri terdakwa Firmansyah  yang pada saat itu berada di dalam kamar untuk menyampaikan pergi sebentar dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih G KB 2312 O  dengan alasan untuk membeli makan pesanan saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut, setelah itu terdakwa Firmansyah  pergi ke kampung dalam beting dengan menggunakan sepeda motor istri terdakwa Firmansyah  tersebut. lalu sesampainya di kampung dalam beting tempat yang biasa nya terdakwa Firmansyah  membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa Firmansyah  memasukkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke dalam sebuah lubang kecil yang berada di rumah tersebut, lalu terdakwa Firmansyah  menyampaikan kepada orang tersebut “BANG BELI SABU DUA RATUS (sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,- ke dalam sebuah lubang kecil)“, tidak lama kemudian ada tangan yang keluar dari lubang kecil kemudian memberikan 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Firmansyah  terima dan terdakwa Firmansyah  simpan  di dalam saku celana sebelah kiri celana yang terdakwa Firmansyah  gunakan.
  • Kemudian terdakwa Firmansyah  keluar dari kampung dalam beting menuju ke arah rumah terdakwa Firmansyah, lalu sesampainya terdakwa Firmansyah  di rumah terdakwa Firmansyah  tersebut, kemudian terdakwa Firmansyah  masuk ke dalam dan bertemu dengan saksi Rizky Bagas Prasetyo di ruang tamu dan terdakwa Firmansyah  berkata kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo “NA SABU NYE” setelah itu 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Firmansyah  berikan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo dan di terima saksi Rizky Bagas Prasetyo, lalu terdakwa Firmansyah  mengambil alat narkotika jenis sabu yang terdakwa Firmansyah  simpan di dapur, lalu terdakwa Firmansyah  bersama-sama dengan saksi Rizky Bagas Prasetyo menggunakan narkotika jenis sabu di ruang tamu sampai dengan habis.
  • Kemudian sekitar Pukul 23.00 Wib, saksi Rizky Bagas Prasetyo pulang kerumah nya yang mana rumah nya tersebut pas bersebelahan dengan rumah terdakwa Firmansyah dan terdakwa Firmansyah  masih main handphone di ruang tamu kemudian sekitar Pukul 23.50 wib tiba tiba datang saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut dengan mengetok pintu rumah terdakwa Firmansyah  lagi kemudian terdakwa Firmansyah  membuka nya dan kemudian saksi Rizky Bagas Prasetyo berkata kepada terdakwa Firmansyah “BANG BELI AGIK BANG KENTANG BANG (sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,-) ”, kemudian terdakwa Firmansyah  mengambil uang sebesar Rp.200.000,- dari tangan saksi Rizky Bagas Prasetyo, setelah itu terdakwa Firmansyah  menerima uangnya dan terdakwa Firmansyah  berkata kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “KAU TUNGGU DALAM LA”, lalu saksi Rizky Bagas Prasetyo langsung masuk ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  dan kemudian terdakwa Firmansyah  mengeluarkan sepeda motor istri terdakwa Firmansyah  yang sebelum nya berada di dalam rumah, setelah itu terdakwa Firmansyah mengeluarkannya dan terdakwa Firmansyah  langsung pergi ke kampung dalam beting kembali ke tempat yang sama terdakwa Firmansyah membeli narkotika jeni sabu tersebut, sesampainya terdakwa Firmansyah  di tempat tersebut sekitar Pukul 00.10 wib, lalu terdakwa Firmansyah  berkata kepada seseorang yang berada di dalam rumah melalui lubang kecil tersebut dan kemudian terdakwa Firmansyah  berkata kepadanya “BANG, BELI DUA RATUS BANG” (sambil memasukan uang sebesar Rp.200.000,- kedalam sebuah lubang kecil) setelah itu uang terdakwa Firmansyah  di ambil orang tersebut dan tidak lama kemudian orang tersebut mengeluarkan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Firmansyah  mengambilnya dan terdakwa Firmansyah simpan dan terdakwa Firmansyah masukan ke dalam saku celana sebelah kanan celana pendek yang terdakwa Firmansyah  gunakan, lalu terdakwa Firmansyah  langsung menuju ke sepeda motor terdakwa Firmansyah dengan tujuan pulang kerumah terdakwa Firmansyah, setelah itu terdakwa Firmansyah  keluar melalui Jalan Tanjung Raya I kemudian masuk ke Jalan Tanjung Raya II, kemudian pada saat di Jalan Tanjung Raya II tepatnya di Depan Toko Winer Cell pada saat terdakwa Firmansyah  sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dari belakang ada beberapa yang tidak terdakwa Firmansyah  kenal meminta kepada terdakwa Firmansyah  untuk berhenti, kemudian terdakwa Firmansyah  pun langsung berhenti dan setelah itu terdakwa Firmansyah  di tangkap oleh beberapa Anggota Kepolisian yaitu saksi Joni Suria Hakim SH dan saksi Amin Nasroh SH yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pontianak, kemudian anggota kepolisian tersebut memperlihatkan kepada terdakwa Firmansyah  surat perintah tugas dan kemudian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “SIAPA NAMAMU” dan terdakwa Firmansyah pun menjawab “FIRMANSYAH PAK” setelah itu terdakwa Firmansyah  di mintai oleh anggota kepolisian untuk diam sebentar di tempat, tidak lama kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisan membawa seseorang yang terdakwa Firmansyah  dengar menjadi saksi yaitu saksi Usman yang menyaksikan, setelah itu Anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “APA YANG KAMU BAWA” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SABU PAK” dan kemudian anggota kepolisian menanyakan kembali kepada terdakwa Firmansyah  “DIMANA KAMU SIMPAN SABU ITU” dan terdakwa Firmansyah menjawab “ADA DI DALAM KOCEK SAYE PAK”  (sambil mengeluarkan 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku celana sebelah kanan) kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “APA ITU YANG ADA DI TANGAN MU” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SABU PAK” setelah itu anggota kepolisian mengambil 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di tangan terdakwa Firmansyah  kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisian memperlihatkan kepada saksi yang menyaksikan tersebut 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut,setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “DARIMANA KAMU DAPATKAN INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE BELI PAK DI KAMPUNG DALAM BETING” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “DENGAN SIAPA KAMU BELI DAN DENGAN HARGA BERAPA KAMU BELI SABU INI” kemudian terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE TIDAK KENAL DENGAN ORANG NYE PAK KARNA SAYE TIDAK KETEMU DENGAN MUKENYE, SAYE KASIK DUET DUA RATOS KE DIE PAK DAN DIE NGASIK SAYE SABU PAK”  setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “PUNYA SIAPA SABU INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “PUNYA SAYA  DENGAN TEMAN SAYAH  PAK” anggota kepolisian menanyakan kembali kepada terdakwa Firmansyah  “BAGAIMANA SABU INI KAMU BISA BILANG PUNYA KAMU DAN TEMAN KAMU” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE BELI SABU INI PAKE DUET TEMAN SAYE PAK DIE NGASIK SAYE DUA RATOS RIBU UNTUK BELI SABU INI” setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “UNTUK APA KAMU SAMA TEMAN KAMU SABU INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “RENCANA KAMI SABU INI UNTUK KAMI GUNAKAN PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “SIAPA NAMA TEMAN MU DAN DIMANA DIA” kemudian terdakwa Firmansyah  menjawab “RIZKY BAGAS PRASETYO PAK, DIA SEKARANG NUNGGU DI RUMAH SAYE PAK DI KOMPLEK BALI LESTARI II DEKAT SINI” setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Firmansyah  dan pada saat penggeledahan badan tidak ada di temukan apa apa lagi terhadap terdakwa Firmansyah, kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisian memperlihatkan kembali kepada saksi yang menyaksikan terkait dengan narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menyampaikan kepada terdakwa Firmansyah  “KAMU BAWA KAMI KE RUMAH MU TEMPAT TEMAN MU MENUNGGU” setelah itu terdakwa Firmansyah ikut di bawa oleh anggota kepolisian  dan kemudian terdakwa Firmansyah  menunjukan di mana rumah terdakwa Firmansyah  tersebut,sesampainya terdakwa Firmansyah di rumah terdakwa Firmansyah yang berada di Jalan Tanjung Raya II Komplek Bali Lestari 2 Kecamatan Pontianak Timur kemudian terdakwa Firmansyah membuka pintu rumah terdakwa Firmansyah  dan pada saat terdakwa Firmansyah  membuka pintu, lalu terdakwa Firmansyah melihat  saksi Rizky Bagas Prasetyo sedang duduk di ruang tamu kemudian anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  dan melakukan penangkapan terhadap saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut yang berada di ruang tamu. lalu terdakwa Firmansyah melihat anggota kepolisian mempekenalkan diri bahwa mereka dari anggota satresnarkoba polresta pontianak dan kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut dengan berkata “SIAPA NAMAMU” dan di jawab saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “SAYE BAGAS PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “APAKAH KAMU KENAL DENGAN DIA” (yang di tunjuk terdakwa Firmansyah ) dan di jawab oleh saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “KENAL PAK, BANG FIRMAN PAK” kemudian terdakwa Firmansyah mendengar anggota kepolisian menjelaskan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut bahwa sebelum nya mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa Firmansyah  dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa Firmansyah  di temukan 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam saku celana yang di gunakan terdakwa Firmansyah  sebelah kiri dan pada saat di tanyai kepemilikan terdakwa Firmansyah  mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut milik terdakwa Firmansyah  dan milik temannya yang bernama saksi Rizky Bagas Prasetyo dengan cara saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut memberikan uang kepada terdakwa Firmansyah  sebesar Rp.200.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencana nya akan di gunakan bersama sama di rumah terdakwa Firmansyah  kemudian terdakwa Firmansyah  mendengar anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo“APAKAH BENAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI TEMUKAN TERSEBUT MILIK KALIAN BERDUA DENGAN CARA KAMU MEMBERIKAN UANG SEBESAR DUA RATOS RIBU KEPADA NYA UNTUK MEMBELI SABU DAN RENCANANYA AKAN DI GUNAKAN SECARA BERSAMA SAMA DI RUMAH INI” dan saksi Rizky Bagas Prasetyo menjawab “BENAR PAK, SABU YANG DI TEMUKAN ITU PUNYE KAMEK BEDUA, SAYE YANG KASI BANG FIRMAN DUET DUA RATOS UNTOK BEI SABU DAN SABU ITU UNTOK KAMEK PAKE SAME SAME DI RUMAH BANG FIRMAN PAK” setelah itu terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisan membawa warga komplek terdakwa Firmansyah  pada saat itu ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  tersebut, setelah membawa masuk kedalam anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Firmansyah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan di temukan di dapur rumah terdakwa Firmansyah  yaitu 1 (Satu) Kantong Plastik Hitam yang di dalam nya berisikan 1 (Satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Sendok Sabu,1 (satu) Buah Pipa Kaca,1 (satu) Buah Pipet kemudian barang barang yang di temukan tersebut yang terdakwa Firmansyah  lihat anggota kepolisian memperlihatkan kepada warga komplek tersebut, setelah di perlihatkan anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  dan saksi Rizky Bagas Prasetyo ”PUNYA SIAPA BARANG BARANG INI DAN UNTUK APA BARANG BARANG INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab tersebut ”PUNYA KAMEK BEDUA PAK, INI ALAT UNTUK KAMEK PAKE SABU PAK DAN SEBELOM NYE SAYE DAN BAGAS UDAH MAKE DI RUMAH SAYE PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  dan saksi Rizky Bagas Prasetyo ”BENAR INI ALAT YANG KALIAN GUNAKAN UNTUK MENGGUNAKAN SABU YANG SUDAH KALIAN GUNAKAN SEBELUMNYA” dan terdakwa Firmansyah  bersama saksi Rizky Bagas Prasetyo”BENAR PAK” setelah itu saksi Rizky Bagas Prasetyo menjelaskan kepada anggota kepolisian ”KARNA YANG KAMEK GUNEKAN ITU SIKIT PAK, MAKE SABU YANG DI TEMUKAN NI KAMEK BELI LAGI PAK DAN KAMEK BELINYE UNTUK KAMEK GUNEKAN AGIK DI SINIK” setelah itu anggota kepolisian mengambil 1 (Satu) Kantong Plastik Hitam yang di dalam nya berisikan 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu,1 (satu) Buah Pipa Kaca,1 (satu) Buah Pipet dan kemudian di perlihatkan lagi kepada saksi yang menyaksikan yaitu warga komplek, kemudian terdakwa Firmansyah  beserta saksi Rizky Bagas Prasetyo dan barang barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke satresnarkoba polresta pontianak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 137/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,07 gram yang disita dari Firmansyah Bin Ali Akbar,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 34/BAP/METRO/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Dwi Apriyanto A.Md selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Dinda Ramadyanti. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
  • Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,47 gram, yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,07 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Setelah disisihkan kedalam  klip plastic transparan Kode A , maka sisa pada klip Kode 1 yang ditandai kembali menjadi klip kode 1.1 sebanyak 0,40 gram untuk persidangan.

 

Bahwa terdakwa  Firmansyah Bin Ali Akbar tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa Firmansyah Bin Ali Akbar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa Firmansyah Bin Ali Akbar bersama-sama dengan saksi Ricky Bagas Prasetyo Bin Agus Salemboro (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Depan Toko Winner Cell yang berada di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur  Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula Pukul 23.50 wib tiba tiba datang saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut dengan mengetok pintu rumah terdakwa Firmansyah  lagi kemudian terdakwa Firmansyah  membuka nya dan kemudian saksi Rizky Bagas Prasetyo berkata kepada terdakwa Firmansyah “BANG BELI AGIK BANG KENTANG BANG (sambil memberikan uang sebesar Rp.200.000,-) ”, kemudian terdakwa Firmansyah  mengambil uang sebesar Rp.200.000,- dari tangan saksi Rizky Bagas Prasetyo, setelah itu terdakwa Firmansyah  menerima uangnya dan terdakwa Firmansyah  berkata kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “KAU TUNGGU DALAM LA”, lalu saksi Rizky Bagas Prasetyo langsung masuk ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  dan kemudian terdakwa Firmansyah  mengeluarkan sepeda motor istri terdakwa Firmansyah  yang sebelum nya berada di dalam rumah, setelah itu terdakwa Firmansyah mengeluarkannya dan terdakwa Firmansyah  langsung pergi ke kampung dalam beting kembali ke tempat yang sama terdakwa Firmansyah membeli narkotika jeni sabu tersebut, sesampainya terdakwa Firmansyah  di tempat tersebut sekitar Pukul 00.10 wib, lalu terdakwa Firmansyah  berkata kepada seseorang yang berada di dalam rumah melalui lubang kecil tersebut dan kemudian terdakwa Firmansyah  berkata kepadanya “BANG, BELI DUA RATUS BANG” (sambil memasukan uang sebesar Rp.200.000,- kedalam sebuah lubang kecil) setelah itu uang terdakwa Firmansyah  di ambil orang tersebut dan tidak lama kemudian orang tersebut mengeluarkan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa Firmansyah  mengambilnya dan terdakwa Firmansyah simpan dan terdakwa Firmansyah masukan ke dalam saku celana sebelah kanan celana pendek yang terdakwa Firmansyah  gunakan, lalu terdakwa Firmansyah  langsung menuju ke sepeda motor terdakwa Firmansyah dengan tujuan pulang kerumah terdakwa Firmansyah, setelah itu terdakwa Firmansyah  keluar melalui Jalan Tanjung Raya I kemudian masuk ke Jalan Tanjung Raya II, kemudian pada saat di Jalan Tanjung Raya II tepatnya di Depan Toko Winer Cell pada saat terdakwa Firmansyah  sedang mengendarai sepeda motor tiba tiba dari belakang ada beberapa yang tidak terdakwa Firmansyah  kenal meminta kepada terdakwa Firmansyah  untuk berhenti, kemudian terdakwa Firmansyah  pun langsung berhenti dan setelah itu terdakwa Firmansyah  di tangkap oleh beberapa Anggota Kepolisian yaitu saksi Joni Suria Hakim SH dan saksi Amin Nasroh SH yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Pontianak, kemudian anggota kepolisian tersebut memperlihatkan kepada terdakwa Firmansyah  surat perintah tugas dan kemudian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “SIAPA NAMAMU” dan terdakwa Firmansyah pun menjawab “FIRMANSYAH PAK” setelah itu terdakwa Firmansyah  di mintai oleh anggota kepolisian untuk diam sebentar di tempat, tidak lama kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisan membawa seseorang yang terdakwa Firmansyah  dengar menjadi saksi yaitu saksi Usman yang menyaksikan, setelah itu Anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “APA YANG KAMU BAWA” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SABU PAK” dan kemudian anggota kepolisian menanyakan kembali kepada terdakwa Firmansyah  “DIMANA KAMU SIMPAN SABU ITU” dan terdakwa Firmansyah menjawab “ADA DI DALAM KOCEK SAYE PAK”  (sambil mengeluarkan 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam saku celana sebelah kanan) kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “APA ITU YANG ADA DI TANGAN MU” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SABU PAK” setelah itu anggota kepolisian mengambil 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang berada di tangan terdakwa Firmansyah  kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisian memperlihatkan kepada saksi yang menyaksikan tersebut 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut,setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “DARIMANA KAMU DAPATKAN INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE BELI PAK DI KAMPUNG DALAM BETING” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “DENGAN SIAPA KAMU BELI DAN DENGAN HARGA BERAPA KAMU BELI SABU INI” kemudian terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE TIDAK KENAL DENGAN ORANG NYE PAK KARNA SAYE TIDAK KETEMU DENGAN MUKENYE, SAYE KASIK DUET DUA RATOS KE DIE PAK DAN DIE NGASIK SAYE SABU PAK”  setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “PUNYA SIAPA SABU INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “PUNYA SAYA  DENGAN TEMAN SAYAH  PAK” anggota kepolisian menanyakan kembali kepada terdakwa Firmansyah  “BAGAIMANA SABU INI KAMU BISA BILANG PUNYA KAMU DAN TEMAN KAMU” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “SAYE BELI SABU INI PAKE DUET TEMAN SAYE PAK DIE NGASIK SAYE DUA RATOS RIBU UNTUK BELI SABU INI” setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “UNTUK APA KAMU SAMA TEMAN KAMU SABU INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab “RENCANA KAMI SABU INI UNTUK KAMI GUNAKAN PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  “SIAPA NAMA TEMAN MU DAN DIMANA DIA” kemudian terdakwa Firmansyah  menjawab “RIZKY BAGAS PRASETYO PAK, DIA SEKARANG NUNGGU DI RUMAH SAYE PAK DI KOMPLEK BALI LESTARI II DEKAT SINI” setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Firmansyah  dan pada saat penggeledahan badan tidak ada di temukan apa apa lagi terhadap terdakwa Firmansyah, kemudian terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisian memperlihatkan kembali kepada saksi yang menyaksikan terkait dengan narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menyampaikan kepada terdakwa Firmansyah  “KAMU BAWA KAMI KE RUMAH MU TEMPAT TEMAN MU MENUNGGU” setelah itu terdakwa Firmansyah ikut di bawa oleh anggota kepolisian  dan kemudian terdakwa Firmansyah  menunjukan di mana rumah terdakwa Firmansyah  tersebut,sesampainya terdakwa Firmansyah di rumah terdakwa Firmansyah yang berada di Jalan Tanjung Raya II Komplek Bali Lestari 2 Kecamatan Pontianak Timur kemudian terdakwa Firmansyah membuka pintu rumah terdakwa Firmansyah  dan pada saat terdakwa Firmansyah  membuka pintu, lalu terdakwa Firmansyah melihat  saksi Rizky Bagas Prasetyo sedang duduk di ruang tamu kemudian anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  dan melakukan penangkapan terhadap saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut yang berada di ruang tamu. lalu terdakwa Firmansyah melihat anggota kepolisian mempekenalkan diri bahwa mereka dari anggota satresnarkoba polresta pontianak dan kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut setelah di perlihatkan kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut dengan berkata “SIAPA NAMAMU” dan di jawab saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “SAYE BAGAS PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “APAKAH KAMU KENAL DENGAN DIA” (yang di tunjuk terdakwa Firmansyah ) dan di jawab oleh saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut “KENAL PAK, BANG FIRMAN PAK” kemudian terdakwa Firmansyah mendengar anggota kepolisian menjelaskan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut bahwa sebelum nya mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa Firmansyah  dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa Firmansyah  di temukan 1 (Satu) Plastik Klip Transparan yang di dalam nya berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam saku celana yang di gunakan terdakwa Firmansyah  sebelah kiri dan pada saat di tanyai kepemilikan terdakwa Firmansyah  mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di temukan tersebut milik terdakwa Firmansyah  dan milik temannya yang bernama saksi Rizky Bagas Prasetyo dengan cara saksi Rizky Bagas Prasetyo tersebut memberikan uang kepada terdakwa Firmansyah  sebesar Rp.200.000,- untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencana nya akan di gunakan bersama sama di rumah terdakwa Firmansyah  kemudian terdakwa Firmansyah  mendengar anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Rizky Bagas Prasetyo“APAKAH BENAR NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI TEMUKAN TERSEBUT MILIK KALIAN BERDUA DENGAN CARA KAMU MEMBERIKAN UANG SEBESAR DUA RATOS RIBU KEPADA NYA UNTUK MEMBELI SABU DAN RENCANANYA AKAN DI GUNAKAN SECARA BERSAMA SAMA DI RUMAH INI” dan saksi Rizky Bagas Prasetyo menjawab “BENAR PAK, SABU YANG DI TEMUKAN ITU PUNYE KAMEK BEDUA, SAYE YANG KASI BANG FIRMAN DUET DUA RATOS UNTOK BEI SABU DAN SABU ITU UNTOK KAMEK PAKE SAME SAME DI RUMAH BANG FIRMAN PAK” setelah itu terdakwa Firmansyah  melihat anggota kepolisan membawa warga komplek terdakwa Firmansyah  pada saat itu ke dalam rumah terdakwa Firmansyah  tersebut, setelah membawa masuk kedalam anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Firmansyah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan di temukan di dapur rumah terdakwa Firmansyah  yaitu 1 (Satu) Kantong Plastik Hitam yang di dalam nya berisikan 1 (Satu) Buah Bong, 1 (satu) Buah Sendok Sabu,1 (satu) Buah Pipa Kaca,1 (satu) Buah Pipet kemudian barang barang yang di temukan tersebut yang terdakwa Firmansyah  lihat anggota kepolisian memperlihatkan kepada warga komplek tersebut, setelah di perlihatkan anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  dan saksi Rizky Bagas Prasetyo ”PUNYA SIAPA BARANG BARANG INI DAN UNTUK APA BARANG BARANG INI” dan terdakwa Firmansyah  menjawab tersebut ”PUNYA KAMEK BEDUA PAK, INI ALAT UNTUK KAMEK PAKE SABU PAK DAN SEBELOM NYE SAYE DAN BAGAS UDAH MAKE DI RUMAH SAYE PAK” kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa Firmansyah  dan saksi Rizky Bagas Prasetyo ”BENAR INI ALAT YANG KALIAN GUNAKAN UNTUK MENGGUNAKAN SABU YANG SUDAH KALIAN GUNAKAN SEBELUMNYA” dan terdakwa Firmansyah  bersama saksi Rizky Bagas Prasetyo”BENAR PAK” setelah itu saksi Rizky Bagas Prasetyo menjelaskan kepada anggota kepolisian ”KARNA YANG KAMEK GUNEKAN ITU SIKIT PAK, MAKE SABU YANG DI TEMUKAN NI KAMEK BELI LAGI PAK DAN KAMEK BELINYE UNTUK KAMEK GUNEKAN AGIK DI SINIK” setelah itu anggota kepolisian mengambil 1 (Satu) Kantong Plastik Hitam yang di dalam nya berisikan 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu,1 (satu) Buah Pipa Kaca,1 (satu) Buah Pipet dan kemudian di perlihatkan lagi kepada saksi yang menyaksikan yaitu warga komplek, kemudian terdakwa Firmansyah  beserta saksi Rizky Bagas Prasetyo dan barang barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke satresnarkoba polresta pontianak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 137/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,07 gram yang disita dari Firmansyah Bin Ali Akbar,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 34/BAP/METRO/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Dwi Apriyanto A.Md selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Dinda Ramadyanti. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
  • Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,47 gram, yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,07 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Setelah disisihkan kedalam  klip plastic transparan Kode A , maka sisa pada klip Kode 1 yang ditandai kembali menjadi klip kode 1.1 sebanyak 0,40 gram untuk persidangan.

 

Bahwa terdakwa Firmansyah Bin Ali Akbar tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa  Firmansyah Bin Ali Akbar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1  huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa  Firmansyah Bin Ali Akbar bersama-sama dengan saksi Ricky Bagas Prasetyo Bin Agus Salemboro (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Depan Toko Winner Cell yang berada di Jalan Tanjung Raya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur  Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar sekitar Pukul 23.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Ricky Bagas Prasetyo Bin Agus Salemboro menggunakan sabu dengan cara  1 (satu) buah bong dengan berisikan pipa kaca dan sedotan, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipa kaca selanjutnya pipa kacanya di bakar dengan menggunakan korek api kemudian terdakwa dan saksi Ricky Bagas Prasetyo Bin Agus Salemboro hisap dari sedotan plastik berkali-kali.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu agar pikiran tenang dan senang serta badan terasa berstamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket / 55 / II / 2026 /Rs.Bhy Tanggal 12 Februari 2026 terhadap hasil tes urine atas nama Firmansyah Bin Ali Akbar yaitu Hasil Tes Skrining Positif Ampethamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan menggunakan narkotika tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Perbuatan Terdakwa Firmansyah Bin Ali Akbar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya