Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H ADIE PRAMUDYA, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B- 561 /O.1.11/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIE PRAMUDYA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa Adie Pramudya, SE selaku Kepala Seksi Kredit Bank Kalbar Cabang Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Kalbar (Persero) Kalimantan Barat Nomor : SK/265/Dir-Tahun 2015 tanggal 29 September 2015, pada waktu antara Bulan November Tahun 2015 sampai dengan Bulan Maret tahun 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang Jalan P. Diponegoro No. 36 Singkawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan  Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar Cabang Singkawang (SK/120/DIR Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012),  Viktorinus Romy William ST.  selaku Staf Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Kalbar No. : SK/40/DIR Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012,  Sudarmoko dan  Syamsul Bahri, S.Sos (Masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu selaku Kasi kredit tidak melakukan verifikasi ulang atas permohonan dokumen kredit CV. Mahakarya Perkasa yang sudah dilakukan oleh analis kredit secara tidak benar dan menyetujui pinjaman kredit modal kerja biasa yang diajukan oleh Sudarmoko tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang di ketahuinya uang kredit modal kerja biasa tersebut digunakan untuk mengembalikan garansi bank Nomor : 254/SKW-BGL/2014 tanggal 22 Desember 2015 yang sudah digunakan Sudarmoko dengan menggunakan perusahaan milik Syamsul Bahri, S.Sos, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Perkreditan yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/111/DIR Tahun 2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Perkreditan Tentang Kredit Modal Kerja mengenai Prosedur Kredit yaitu :

        1. Pada tahap wawancara / pengumpulan data dari pemohon (halaman 12)
        2. Prinsip-prinsip analisa kredit (halaman 16)
        3. Realisasi kredit Pengikatan Agunan (halaman 22)
        4. Pengikatan Agunan ( halaman 23)

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen),  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : IK.02.04/PJN.WIL.I-KB/27 tanggal 09 Juli 2015 antara Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat dengan PT. Putra Sami Jaya sebagai Direktur adalah Sudarmoko untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sei Pinyuh - Sebadu dan Sebadu – Sidas TA. 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.933.082.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah), dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut dilapangan dilaksanakan oleh PT. Pensasi Karya Prima (Subkon) sebagai Direktur adalah Ir. Yan Saparang, tetapi pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak selesai sesuai Kontrak sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, namun demikian pekerjaan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan sampai melewati Tahun Anggaran. Selanjutnya PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat yaitu Ir. Rustammy Atmo meminta PT. Putra Sami Jaya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut senilai  39,385% atau senilai Rp. 7.456.895.700,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang dihitung dari nilai pekerjaan yang diselesaikan sebesar 60,615% atau senilai Rp. 11.476.287.655,- (sebelas milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). Akhirnya  uang senilai Rp 7.456.895.700,- (Tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) tersebut dijadikan sebagai Bank Garansi Nomor : 254/SKW-BGL/2014 tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Kalbar Cabang Singkawang dan dapat dicairkan apabila Sudarmoko dapat menyelesaikan 100% pekerjaan dimaksud.
  • Bahwa untuk penyelesaian pekerjaan tersebut Sudarmoko meminta bantuan Viktorinus Romy William, ST (Analis/staf Kredit) agar Bank Garansi dimaksud tidak diblokir, akhirnya Viktorinus Romy William, ST atas persetujuan Terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang) tidak memblokir Bank Garansi dimaksud sehingga Sudarmoko dapat menggunakan uang Bank Garansi tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya. Hal tersebut tidak sejalan dengan Surat Keputusan Nomor : SK/96B/DIR Tahun 2008 Tanggal 05 Juni 2008 tentang Buku Panduan Prosedur Garansi Bank Buku II Bab I Sub Bab B Sub-sub Bab 03 halaman 6 Nomor 1.1.10. Kontra Garansi yang menjelaskan Bank diperkenankan meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum garansi bank dikeluarkan.
  • Bahwa karena PT. Putra Sami Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya kemudian kepala KPPN Pontianak sdr. Marno mengajukan klaim bank garansi berdasarkan surat Nomor : S-189/WPB.16/KP.0120/2016 tanggal 13 Januari 2016 kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang. Mengetahui hal tersebut kemudian Viktorinus Romy William, S.T. meminta kepada Sudarmoko untuk segera mengembalikan uang bank garansi yang telah dicairkan dan dipergunakannya, oleh karena Sudarmoko menyatakan tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang bank garansi tersebut, maka Viktorinus Romy William, S.T. menyarankan Sudarmoko untuk melakukan pinjaman kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang dan juga meminta bantuan kepada Syamsul Bahri, S.Sos untuk menggunakan beberapa perusahaan miliknya dalam mengajukan pinjaman/kredit kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang yang digunakan untuk membantu Sudarmoko melunasi/menutupi bank garansi yang telah digunakan oleh Sudarmoko, hal dimaksud sebelumnya juga telah diketahui dan disetujui oleh terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang).
  • Bahwa selanjutnya  Viktorinus Romy William, ST setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang)  memproses pinjaman/kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) terhadap beberapa perusahaan dengan nilai pinjaman masing-masing, sebagai berikut :
  1. PT. Putra Sami Jaya    pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) milik  Sudarmoko
  2. CV. Adi Jaya Konstruksi     pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
  3. CV. Mahakarya Perkasa    pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
  4. CV Bintang 88 pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

      (Bahwa perusahaan pada nomor 2, 3 dan 4 milik  Syamsul Bahri, S.Sos)  dan

  1. CCC pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terhadap pengajuan kredit dari 5 (lima) Perusahaan tersebut, oleh Viktorinus Romy William, ST selaku analis kredit, atas persetujuan terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang) selaku Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang menyetujui pemberian kredit tersebut yang diketahui oleh ketiganya tidak sesuai ketentuan pemberian kredit dan digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk menyelesaikan garansi bank Sudarmoko.
  • Bahwa setelah pinjaman/kredit pada Bank Kalbar Cabang Singkawang sejumlah  Rp. 7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dicairkan, selanjutnya Viktorinus Romy William, ST atas sepengetahuan Sudarmoko menyetorkan uang sebesar Rp. 7.456.895.700,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) ke KPPN Pontianak sebagai penyelesaian garansi bank Sudarmoko.
  • Bahwa dari 5 (lima) perusahaan yang melakukan pinjaman untuk penyelesaian garansi bank Sudarmoko hanya Debitur CV Mahakarya Perkasa yang tidak dapat menyesaikan pinjaman/kreditnya yaitu  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan terhadap 2 sertifikat tanah SHM yang menjadi jaminan pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) oleh  debitur CV. Mahakarya Perkasa  pada Tahun 2016 adalah berupa sebidang tanah kosong terletak di Desa Rasau Jaya Umum SHM Nomor 1144 tanggal 28 Agustus 1996 GS Nomor 5149/1996 tanggal 8 Juli 1996 luas tanah 20.000 M2 an. Sudarmoko dengan nilai taksasi yang dilakukan oleh  Viktorinus Romy William, ST  sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)  dan sebidang tanah kosong terletak di Desa Rasau Jaya Umum SHM Nomor 1102 tanggal 28 Agustus 1996 GS Nomor 5150/1996 tanggal 8 Juli 1996 luas tanah 20.000 M2 an. Sudarmoko dengan Nilai Taksasi yang dilakukan oleh Viktorinus Romy William, ST Rp.1.700.000.000,- dan nilai Cash Equivalent Value (CEV) yaitu penilaian terhadap kemampuan pengembalian kredit yang didasarkan pada penilaian likuidasi  yang saat itu dinilai sebesar Rp. 1.190.000.000,-(satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah)  dari masing-masing kedua jaminan tanah dimaksud.
  • Bahwa diketahui dokumen pengajuan Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  yang diajukan oleh CV. Mahakarya Perkasa tanggal 8 Januari 2016 kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang telah disiapkan oleh Viktorinus Romy William, ST  yang pada proses pengajuan pinjaman ditandatangani oleh Syamsul Bahri, S.Sos, padahal Direktur CV. Mahakarya Perkasa tercatat atas nama Muhamad Bahri.
  • Bahwa Viktorinus Romy William, ST selaku analis kredit atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa Adie Pramudya, SE  selaku Kasi Kredit dan Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar Cabang Singkawang telah memproses fasilitas kredit yang diajukan oleh CV. Mahakarya Perkara telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP Perkreditan yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/111/DIR Tahun 2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Perkreditan Tentang Kredit Modal Kerja Prosedur Kredit yaitu tidak melakukan wawancara atas kemampuan debitur dan tidak melakukan pengumpulan/ pengecekan dan verifikasi data/dokumen dari pemohon secara teliti, tidak menerapkan prinsip-prinsip analisa kredit yaitu tidak melakukan kunjungan ke lokasi usaha debitur (on the spot) untuk memperoleh kelengkapan data/penjelasan dalam rangka proses analisa kredit, membuat laporan kunjungan setempat secara tidak benar, membuat berita Acara Penilaian Agunan yang seharusnya hanya menerima berita acara penilaian agunan dari hasil kajian legal dari unit kerja legal review dan melakukan analisa kredit dengan tidak benar dimana debitur yaitu CV Mahakarya Perkasa mengajukan Kredit  Modal Kerja Biasa (KMKB) namun dalam analisa yang termuat dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) yaitu menjadi Kredit Modal Kerja Usaha Jasa Kontruksi namun realisasinya adalah untuk pembayaran/pengembalian bank garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko.
  • Bahwa setelah melalui analis kredit oleh Viktorinus Romy William, ST, dan diserahkan kepada terdakwa Adie Pramudya, SE selaku Kasi Kredit, namun terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pemberian kredit,  tidak meneliti dan memeriksa ulang atas hasil analisis kredit yang dilakukan secara tidak benar, tidak membuat perjanjian kredit dan pengikatan barang agunan secara notarial dan tidak meninjau perusahaan calon debitur karena terdakwa mengetahui pemberian kredit kepada CV. Mahakarya Perkara ditujukan untuk pengembalian bank garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko dan selanjutnya terdakwa menyetujui permohonan kredit dan hasil analisis dari Viktorinus Romy William, ST untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan pimpinan Cabang Dedi Syafriadi, SH, MM Bin Mukti Jamil.
  • Bahwa  Dedi Syafriadi, SH, MM menyetujui permohonan kredit tersebut yang diketahui oleh Dedi Syafriadi, SH, MM, kredit tersebut untuk pengembalian Bank Garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko.
  • Bahwa sebagaimana Dokumen Perjanjian Kredit Nomor 7 dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2016, ditandatangani oleh Dedi Syafriadi, SH, MM selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV. Mahakarya Perkasa dengan Direkturnya Muhamad Bahri, namun berdasarkan Akte Notaris Urai Imamuddin, SH, M.Kn Nomor 01 tanggal 03 Februari 2016 tentang Salinan Akta Masuk, Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer, jabatan Direktur dijabat oleh Hendri sehingga seharusnya yang tercantum dalam dokumen perjanjian yang menandatangani dari CV. Mahakarya Perkasa adalah Hendri, tetapi faktanya yang menandatangani dari CV. Mahakarya Perkasa adalah Syamsul Bahri.
  • Bahwa penandatanganan perjanjian tidak disertai dengan pengikatan agunan sebagai jaminan pemberian kredit.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim audit Umum periode pemeriksaan 01 Juli 2017 s/d 28 Februari 2018 ditemuan permasalahan  debitur CV. Mahakarya Perkasa, yaitu  :
  1. Pencairan kredit modal kerja biasa untuk usaha jasa konstruksi an. CV, Mahakarya Perkasa tidak jelas peruntukannya, dimana usaha yang dibiayai tidak ada. Hal ini terlihat dari tidak adanya penjelasan proyek yang dikerjakannya pada file kredit tersebut. 
  2. Surat Keputusan persetujuan perpanjangan kredit dibuat tanggal 7 Februari 2017 dan disahkan disetujui debitur tanggal 9 Desember 2016.
  3. Analisa keuangan pada saat perpanjangan EAT/penjualan bersih mengalami penurunan pada tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 dari 11,16% menjadi 8.52?n tidak dijelaskan sebab-sebab penurunannya.
  4. NWC tahun 2015 sebesar Rp.412.053,- tahun 2016 menjadi Rp.1.203.883.95  (kenaikan 4/300%) dan menurut penjelasan analis disebabkan karena penurunan harta lancar pada tahun 2016. namun jika dilihat dari Neraca CV.Mahakarya Perkasa harta lancar tahun 2016 mengalami peningkatan  kurang lebih 300%.
  5. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tahun 2015 sebesar 123.86?n tahun 2016 menjadi 2.84%, menurut penjelasan analis disebabkan pada tahun 2016 laba bersih yang dihasilkan lebih besar dari tahun sebelumnya serta beban bunga yang ditanggung oleh pemohon mengalami penurunan. Laporan Laba/Rugi CV. Mahakarya Perkasa untuk laba bersih tahun 2016 sebesar Rp 450.756,11 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, bunga bank tahun 2015 sebesar Rp3.859 mengalami kenaikan pada tahun 2016 menjadi Rp 230.925 sehingga analisa tidak sesuai. 
  6. Kertas kerja daftar depresiasi aktiva tetap tahun 2015 dan tahun 2016 untuk mesin dan peralatan, nilai akumulasi depresiasi telah melebihi nilai perolehan namun masih dilakukan penyusutan, sehingga berpengaruh pada Neraca debitur dan analisa keuangan (Neraca)
  7. Dalam berkas kredit belum dilengkapi dengan:
  • Perjanjian Kredit Notarial No 7 tanggal 9 Februari 2016
  • Adendum PK Notarial No.7 Pengikatan APHT dan HT tidak terdapat di dalam file,
  • Dokumentasi jaminan pada saat perpanjangan.
  • Call memo tanggal 13 Februari 2018 bahwa fasilitas pinjaman dipakai untuk pendanaan proyek Sudarmoko.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adie Pramudya, SE tersebut dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB)  kepada perusahaan CV. Mahakarya Perkasa sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tahun 2016 yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedurnya hingga menyebabkan kredit Perusahaan CV. Mahakarya Perkasa tersebut dinyatakan macet (Kol. 5)  dan merugikan keuangan negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Singkawang berdasarkan keterangan Ahli Vinny Nurinda, SE yaitu tunggakan pokok debitur sebesar Rp. 1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp.1.370.125.716,76,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen), total tunggakan debitur adalah sebesar Rp. 3.275.125.716,76,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen) dikurangi pembayaran angsuran pokok sebesar Rp.1.710.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) sehingga tunggakan pokok debitur menjadi Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Kerugian Keuangan Negara adalah tunggakan pokok sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) ditambah tunggakan bunga sebesar Rp.1.370.125.716,76,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen) sehingga total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen).

Perbuatan terdakwa Adie Pramudya, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Subsidiair

Bahwa  Terdakwa Adie Pramudya, SE selaku Kepala Seksi Kredit Bank Kalbar Cabang Singkawang berdasarkan SK Direksi PT. Bank Kalbar (Persero) Kalimantan Barat Nomor SK/265/Dir-Tahun 2015 tanggal 29 September 2015), pada waktu antara Bulan November Tahun 2015 sampai dengan Bulan Maret tahun 2016  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang Jalan P. Diponegoro No. 36 Singkawang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan  Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar Cabang Singkawang (SK/120/DIR Tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012),  Viktorinus Romy William, ST selaku Staf Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Singkawang berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Kalbar No. : SK/40/DIR Tahun 2012 tanggal 27 Maret 2012,  Sudarmoko dan  Syamsul Bahri, S.Sos (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kasi Kredit Pada Bank kalbar Cabang Singkawang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memasarkan produk-produk kredit Bank Kalbar dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi dengan memperhatikan dukungan sumber daya manusia, anggaran yang tersedia, prospek yang dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan dan prosedur perkreditan yang ada, tidak patuh terhadap ketentuan dalam pemberian kredit; tidak meneliti dan memeriksa ulang atas hasil analisis kredit yang dilakukan secara tidak benar, tidak meninjau perusahaan debitur/calon debitur dan melaporkan hasil peninjauan kepada Pemimpin, tidak memeriksa ulang keabsahan surat bukti hak penguasaan atas tanah dan bangunan sebagai agunan melalui Notaris/PPAT dan melakukan pengecekan barang-barang bergerak yang digunakan, tidak membuat perjanjian kredit dan pengikatan barang agunan secara notarial yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Berawal dari adanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : IK.02.04/PJN.WIL.I-KB/27 tanggal 09 Juli 2015 antara Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat dengan PT. Putra Sami Jaya sebagai Direktur adalah Sudarmoko untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Sei Pinyuh - Sebadu dan Sebadu – Sidas TA. 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.933.082.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh dua ribu rupiah), dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut dilapangan dilaksanakan oleh PT. Pensasi Karya Prima (Subkon) sebagai Direktur adalah Ir. Yan Saparang, tetapi pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak selesai sesuai Kontrak sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang, namun demikian pekerjaan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan sampai melewati Tahun Anggaran. Selanjutnya PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat yaitu Ir. Rustammy Atmo meminta PT. Putra Sami Jaya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut senilai  39,385% atau senilai Rp 7.456.895.700,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang dihitung dari nilai pekerjaan yang diselesaikan  sebesar 60,615% atau senilai Rp 11.476.287.655,- (sebelas milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). Akhirnya  uang senilai Rp 7.456.895.700,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) tersebut dijadikan sebagai bank garansi Nomor : 254/SKW-BGL/2014 tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang PT. Bank Kalbar Cabang Singkawang dan dapat dicairkan apabila Sudarmoko dapat menyelesaikan 100% pekerjaan dimaksud.
  • Bahwa untuk penyelesaian pekerjaan tersebut Sudarmoko meminta bantuan Viktorinus Romy William, ST (Analis/staf Kredit) agar bank garansi dimaksud tidak diblokir, akhirnya Viktorinus Romy William, ST atas persetujuan terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang) tidak memblokir bank garansi dimaksud sehingga Sudarmoko dapat menggunakan uang bank garansi tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya. Hal tersebut tidak sejalan dengan Surat Keputusan Nomor : SK/96B/DIR Tahun 2008 Tanggal 05 Juni 2008 tentang Buku Panduan Prosedur Garansi Bank Buku II Bab I Sub Bab B Sub-sub Bab 03 halaman 6 Nomor 1.1.10. Kontra Garansi yang menjelaskan Bank diperkenankan meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang dijamin untuk diblokir pada Bank yang bersangkutan sebelum garansi bank dikeluarkan.
  • Bahwa karena PT. Putra Sami Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya kemudian kepala KPPN Pontianak sdr. MARNO mengajukan klaim bank garansi berdasarkan surat nomor : S-189/WPB.16/KP.0120/2016 tanggal 13 Januari 2016 kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Singkawang. Mengetahui hal tersebut kemudian Viktorinus Romy William, S.T. meminta kepada Sudarmoko untuk segera mengembalikan uang bank garansi yang telah dicairkan dan dipergunakannya, oleh karena Sudarmoko menyatakan tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang bank garansi tersebut, maka Viktorinus Romy William, S.T. menyarankan Sudarmoko untuk melakukan pinjaman kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang dan juga meminta bantuan kepada Syamsul Bahri, S.Sos untuk menggunakan beberapa perusahaan miliknya dalam mengajukan pinjaman/kredit kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang yang digunakan untuk membantu Sudarmoko melunasi/menutupi Bank garansi yang telah digunakan oleh Sudarmoko, hal dimaksud sebelumnya juga telah diketahui dan disetujui oleh terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang).
  • Bahwa selanjutnya  Viktorinus Romy William, ST setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang)  memproses pinjaman/kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) terhadap beberapa perusahaan dengan nilai pinjaman masing-masing, sebagai berikut :
      1. PT. Putra Sami Jaya    pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) milik  Sudarmoko
      2. CV. Adi Jaya Konstruksi     pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
      3. CV. Mahakarya Perkasa    pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
      4. CV Bintang 88 pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

      (Bahwa perusahaan pada nomor 2, 3 dan 4 milik  Syamsul Bahri, S.Sos)  dan

      1. CCC pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  • Bahwa terhadap pengajuan kredit dari 5 (lima) Perusahaan tersebut, oleh Viktorinus Romy William, ST selaku analis kredit, atas persetujuan terdakwa Adie Pramudya, SE (Kasi Kredit) dan Dedi Syafriadi, SH., MM (Pimpinan Cabang) selaku Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang menyetujui pemberian kredit tersebut yang diketahui oleh ketiganya tidak sesuai ketentuan pemberian kredit dan digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk menyelesaikan garansi bank Sudarmoko.
  • Bahwa setelah pinjaman/kredit pada Bank Kalbar Cabang Singkawang sejumlah  Rp 7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dicairkan, selanjutnya oleh Viktorinus Romy William, ST atas sepengetahuan Sudarmoko menyetorkan uang sebesar Rp 7.456.895.700,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) ke KPPN Pontianak sebagai penyelesaian garansi bank Sudarmoko.
  • Bahwa dari 5 (lima) perusahaan yang melakukan pinjaman untuk penyelesaian garansi bank Sudarmoko hanya debitur CV Mahakarya Perkasa yang tidak dapat menyesaikan pinjaman/kreditnya yaitu  sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan terhadap 2 sertifikat tanah SHM yang menjadi jaminan pinjaman Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) oleh  debitur CV. Mahakarya Perkasa  pada Tahun 2016 adalah berupa sebidang tanah kosong terletak di Desa Rasau Jaya Umum SHM Nomor 1144 tanggal 28 Agustus 1996 GS Nomor 5149/1996 tanggal 8 juli 1996 luas tanah 20.000 M2 an. Sudarmoko dengan nilai taksasi yang dilakukan oleh  Viktorinus Romy William, ST  sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)  dan sebidang tanah kosong terletak di Desa Rasau Jaya Umum SHM Nomor 1102 tanggal 28 Agustus 1996 GS Nomor 5150/1996 tanggal 8 Juli 1996 luas tanah 20.000 M2 an. Sudarmoko dengan nilai taksasi yang dilakukan oleh Viktorinus Romy William, ST Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan nilai Cash Equivalent Value (CEV) yaitu penilaian terhadap kemampuan pengembalian kredit yang didasarkan pada penilaian likuidasi  yang saat itu dinilai sebesar Rp 1.190.000.000,-(satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah)  dari masing-masing kedua jaminan tanah dimaksud.
  • Bahwa diketahui dokumen pengajuan Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)  yang diajukan oleh CV. Mahakarya Perkasa tanggal 8 Januari 2016 kepada Bank Kalbar Cabang Singkawang telah disiapkan oleh Viktorinus Romy William, ST  yang pada proses pengajuan pinjaman ditandatangani oleh Syamsul Bahri, S.Sos, padahal Direktur CV. Mahakarya Perkasa tercatat atas nama Muhamad Bahri.
  • Bahwa Viktorinus Romy William, ST selaku analis kredit atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa Adie Pramudya, SE  selaku Kasi Kredit dan Dedi Syafriadi, SH., MM selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar Cabang Singkawang telah memproses fasilitas kredit yang diajukan oleh CV. Mahakarya Perkara telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP Perkreditan yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/111/DIR Tahun 2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Perkreditan Tentang Kredit Modal Kerja Prosedur Kredit yaitu tidak melakukan wawancara atas kemampuan debitur dan tidak melakukan pengumpulan/ pengecekan dan verifikasi data/dokumen dari pemohon secara teliti, tidak menerapkan prinsip-prinsip analisa kredit yaitu tidak melakukan kunjungan ke lokasi usaha debitur (on the spot) untuk memperoleh kelengkapan data/penjelasan dalam rangka proses analisa kredit, membuat laporan kunjungan setempat secara tidak benar, membuat berita Acara Penilaian Agunan yang seharusnya hanya menerima berita acara penilaian agunan dari hasil kajian legal unit kerja legal review dan melakukan analisa kredit dengan tidak benar dimana Debitur yaitu CV Mahakarya Perkasa mengajukan Kredit  Modal Kerja Biasa (KMKB) namun dalam analisa yang termuat dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) yaitu menjadi Kredit Modal Kerja Usaha Jasa Kontruksi namun realisasinya adalah untuk pembayaran/pengembalian Bank Garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko.
  • Bahwa setelah melalui analis kredit oleh Viktorinus Romy William, ST, dan diserahkan kepada terdakwa Adie Pramudya, SE selaku Kasi Kredit, namun terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pemberian kredit,  tidak meneliti dan memeriksa ulang atas hasil analisis kredit yang dilakukan secara tidak benar, tidak membuat perjanjian kredit dan pengikatan barang agunan secara notarial dan tidak meninjau perusahaan calon debitur karena terdakwa mengetahui pemberian kredit kepada CV. Mahakarya Perkara ditujukan untuk pengembalian Bank Garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko dan selanjutnya terdakwa menyetujui permohonan kredit dan hasil analisis dari Viktorinus Romy William, ST untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan pimpinan Cabang Dedi Syafriadi, SH, MM
  • Bahwa  Dedi Syafriadi, SH, MM menyetujui permohonan kredit tersebut yang diketahui oleh Dedi Syafriadi, SH, MM, kredit tersebut untuk pengembalian Bank Garansi PT. Putra Sami Jaya milik Sudarmoko.
  • Bahwa Dedi Syafriadi, SH.,MM selaku Pimpinan Cabang bertanggungjawab penuh atas seluruh aktivitas kantor cabang dan dalam pemberian kredit kepada CV. Mahakarya Perkasa tidak melakukan analisa, administrasi dan supervisi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, tidak melakukan penelitian dan evaluasi tentang kebenaran/ keabsahan administasi perkreditan yang diajukan oleh Kasi kredit.
  • Bahwa sebagaimana Dokumen Perjanjian Kredit Nomor 7 dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2016, ditandatangani oleh Dedi Syafriadi, SH, MM selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV. Mahakarya Perkasa dengan Direkturnya Muhamad Bahri, namun berdasarkan Akte Notaris Urai Imamuddin, SH, M.Kn Nomor 01 tanggal 03 Februari 2016 tentang Salinan Akta Masuk, Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer, jabatan Direktur dijabat oleh Hendri sehingga seharusnya yang tercantum dalam dokumen perjanjian yang menandatangani dari CV. Mahakarya Perkasa adalah Hendri, tetapi faktanya yang menandatangani dari CV. Mahakarya Perkasa adalah Syamsul Bahri.
  • Bahwa penandatanganan perjanjian tidak disertai dengan pengikatan agunan sebagai jaminan pemberian kredit.
  • Bahwa atas hasil analisa dan mekanisme dalam proses pemberian kredit yang tidak benar dari Viktorinus Romy William, S.T selaku Analis Kredit dan terdakwa Adie Pramudya, SE selaku Kasi Kredit yang diketahui oleh Dedi Syafriadi, SH, MM Selaku Pemimpin Bank Kalbar Cabang Singkawang yang kemudian menyetujui pemberian kredit tersebut dengan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar.
  • Bahwa perbuatan Viktorinus Romy William, S.T  selaku Analis Kredit, terdakwa Adie Pramudya, SE., selaku Kasi Kredit bersama dengan Dedi Syafriadi, SH, MM Selaku Pemimpin Bank Kalbar Cabang Singkawang, telah menyalahgunakan kewenangan sesuai dengan tugas jabatan masing-masing dan bertentangan dengan  Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Nomor : SK/111/DIR Tahun 2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Perkreditan Tentang Kredit Modal Kerja mengenai Prosedur Kredit yaitu :
        • Pada tahap wawancara / pengumpulan data dari pemohon (halaman 12)
        • Prinsip-prinsip analisa kredit (halaman 16)
        • Realisasi kredit Pengikatan Agunan (halaman 22)
        • Pengikatan Agunan ( halaman 23)
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim audit Umum periode pemeriksaan 01 Juli 2017 s/d 28 Februari 2018 ditemuan permasalahan  Debitur CV. Mahakarya Perkasa, yaitu  :
  1. Pencairan kredit modal kerja biasa untuk usaha jasa konstruksi an. CV, Mahakarya Perkasa tidak jelas peruntukannya, dimana usaha yang dibiayai tidak ada. Hal ini terlihat dari tidak adanya penjelasan proyek yang dikerjakannya pada file kredit tersebut. 
  2. Surat Keputusan persetujuan perpanjangan kredit dibuat tanggal 7 Februari 2017 dan disahkan disetujui debitur tanggal 9 Desember 2016,
  3. Analisa keuangan pada saat perpanjangan EAT/penjualan bersih mengalami penurunan pada tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 dari 11,16% menjadi 8.52?n tidak dijelaskan sebab-sebab penurunannya.
  4. NWC tahun 2015 sebesar Rp.412.053,- tahun 2016 menjadi Rp.1.203.883.95  (kenaikan 4/300%) dan menurut penjelasan analis disebabkan karena penurunan harta lancar pada tahun 2016. namun jika dilihat dari Neraca CV.Mahakarya Perkasa harta lancar tahun 2016 mengalami peningkatan  kurang lebih 300%.
  5. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tahun 2015 sebesar 123.86?n tahun 2016 menjadi 2.84%, menurut penjelasan analis disebabkan pada tahun 2016 laba bersih yang dihasilkan  lebih besar dari tahun sebelumnya serta beban bunga yang ditanggung oleh pemohon mengalami penurunan. Laporan Laba/Rugi CV. Mahakarya Perkasa untuk laba bersih tahun 2016 sebesar Rp 450.756,11 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, bunga bank tahun 2015 sebesar Rp3.859 mengalami kenaikan pada tahun 2016 menjadi Rp 230.925 sehingga analisa tidak sesuai.                                                                                                                                            
  6. Kertas kerja daftar depresiasi aktiva tetap tahun 2015 dan tahun 2016 untuk mesin dan peralatan, nilai akumulasi depresiasi telah melebihi nilai perolehan namun masih dilakukan penyusutan, sehingga berpengaruh pada Neraca debitur dan analisa keuangan (Neraca)
  7. Dalam berkas kredit belum dilengkapi dengan:
  • Perjanjian Kredit Notarial No 7 tanggal 9 Februari 2016
  • Adendum PK Notarial No 7 Pengikatan APHT dan HT tidak terdapat di dalam file,
  • Dokumentasi jaminan pada saat perpanjangan.
  • Call memo tanggal 13 Februari 2018 bahwa fasilitas pinjaman dipakai untuk pendanaan proyek Sdr. Sudarmoko.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adie Pramudya, SE tersebut dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB)  kepada Perusahaan CV. Mahakarya Perkasa sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tahun 2016 yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedurnya hingga menyebabkan kredit Perusahaan CV. Mahakarya Perkasa tersebut dinyatakan macet (Kol. 5)  dan merugikan keuangan negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Singkawang berdasarkan keterangan Ahli Vinny Nurinda, SE yaitu tunggakan pokok debitur sebesar Rp. 1.905.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp.1.370.125.716,76,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen), total tunggakan debitur adalah sebesar Rp. 3.275.125.716,76,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen) dikurangi pembayaran angsuran pokok sebesar Rp.1.710.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) sehingga tunggakan pokok debitur menjadi Rp195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Kerugian Keuangan Negara adalah tunggakan pokok sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) ditambah tunggakan bunga sebesar Rp.1.370.125.716,76,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen) sehingga total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.565.125.716.76,- (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen).

Perbuatan terdakwa Adie Pramudya, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya