Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4055/O.1.10.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIK OEMBARI Als TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa TITIK OEMBARI Alias TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sulawesi Gang Haji Sarah No 27A RT/RW 001/008 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa TITIK OEMBARI Alias TITIK Binti FIOEDIN SOEMITA yang merupakan seorang pengasuh dan pembantu rumah tangga di rumah saksi Tri Wahyudi dan istri nya yakni saksi Tri Pangestuti yang beralamat di Jalan Sulawesi Gang Haji Sarah No 27A RT/RW 001/008 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan. Selanjutnya pada hari itu kondisi rumah dalam keadaan sepi karena saksi Tri Wahyudi dan saksi Tri Pangestuti sedang tidak berada di rumah, sedangkan saksi Rokiah posisinya sedang jauh dari terdakwa sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di rumah tersebut. Kemudian terdakwa yang sedang mengasuh anak saksi Tri Wahyudi masuk kedalam kamar saksi Tri Wahyudi dan meletakkan anaknya di lantai kamar, dan terdakwa langsung membuka lemari saksi Tri Wahyudi dan melihat ada sebuah laci, dan terdakwa membuka laci tersebut dan didalamnya ada 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah emas antam batangan dengan berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning, 1 (satu) buah gelang emas warna kuning dan terdakwa mengambil barang tersebut. Selanjutnya terdakwa juga membuka lemari pakaian lainnya yang ada di kamar saksi Tri Wahyudi dan terdakwa membuka laci lemarinya dan menemukan plastic kecil transaparan yang berisikan 4 (empat) buah cincin emas warna kuning, 3 (tiga) buah cincin warna putih yang kemudian terdakwa ambil dan di pegang dengan tangan terdakwa. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah emas antam batangan dengan berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning, 1 (satu) buah gelang emas warna kuning, 4 (empat) buah cincin emas warna kuning, 3 (tiga) buah cincin warna putih di tas pakaian milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa membawa barang barang tersebut keluar dr rumah saksi Tri Wahyudi tanggal 22 Maret 2024 ke rumah keponakkan terdakwa di desa kapur yang selanjutnya terdakwa jual kepada seseorang di pasar tengah, Pontianak.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah emas antam batangan dengan berat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) buah cincin emas kuning, 1 (satu) buah gelang emas warna kuning, 4 (empat) buah cincin emas warna kuning, 3 (tiga) buah cincin warna putih tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Tri Wahyudi dan Tri Pangestuti sehingga saksi Tri Wahyudi dan Tri Pangestuti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp80.000.000- (delapan puluh juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya