Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
497/Pid.Sus/2024/PN Ptk | 1.Abdul Kahar, SH., M.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.Pietra Yuly Fitriany, SH.MH 4.EDDY SINAGA, S.H. |
MUHAMMAD RANDA ALIAS RANDA BIN RUSLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 497/Pid.Sus/2024/PN Ptk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5543/O.1.10.3/Enz.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa terdakwa Muhamad Randa Alias Randa bin Rusli pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya I Gang Amalia Rt.001 Rw.009 Kelurahan Dalam Bugis Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira sekitar pukul 13.00 wib Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama terdakwa RANDA yang telah disebutkan ciri-cirinya ada menjual Narkotika jenis Shabu di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 1 Gg Amalia Rt.001 Rw.009 Kel/Desa Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, setelah mendapat informasi tersebut Tim Lidik Subdit 1 melakukan serangkaian penyelidiikan, sekira pukul 14.45 wib Tim Lidik Subdit 1 mendapat informasi bahwa terdakwa RANDA berada di rumah, selanjutnya Tim Lidik Subdit 1 menuju ke rumah terdakwa RANDA, sekira pukul 15.00 wib Tim Lidik Subdit 1 sampai di rumah terdakwa RANDA dan kami melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa RANDA sedang duduk di ruang tamu, kemudian saksi EFRYADI masuk ke dalam rumah dan menyuruh terdakwa RANDA untuk diam kemudian saksi EFRYADI mengaku petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, setelah itu saksi EFRYADI bertanya kepada terdakwa RANDA “mana barang shabu nya ?”, kemudian terdakwa RANDA membawa kami dan menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong yang berada di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa RANDA menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Pink yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada didalam toples warna biru di rak piring, setelah ada saksi kemudian saksi EFRYADI memperlihatkan surat perintah tugas dan memperlihatkan barang-barang yang ditemukan, selanjutnya kami membawa terdakwa RANDA dan barang-barang bukti yang ditemukan :
Barang-barang yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RANDA Als RANDA Bin RUSLI adalah :------------------------------------------------------
Terdakwa mencertakan kronologi sebelum, sesaat dan setelah terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar 18.20 wib terdakwa pergi ke Gang Stabil Kecamatan Pontianak Timur dengan berjalan kaki, setelah sampai di Gg Stabil kemuidian terdakwa menuju ke depan sebuah warnet dan bertemu dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil BANG JUL,------------------------------------------------------------------------------------------------ setelah bertemu dengan BANG JUL kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.8.750.000,- untuk membeli shabu kepada BANG JUL sebanyak 25 gram, setelah itu BANG JUL menyerahkan 1 (satu) plastic klip plastic tansparan berisi shabu sebanyak 25 gram kepada terdakwa, setelah menerima shabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 1 Gg Amalia Rt.001 Rw.009 Kel/Desa Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sekitar jam 18.45 wib, kemuidan terdakwa menimbang shabu tersebut dan diketahui dengan berat 25 gram, selanjutnya terdakwa mengambil 10 plastik klip transparan setelah itu terdakwa menimbang dan memasukkan shabu ke masing-masing plastic sebanyak 2,5 gram dan 10 paket shabu kemudian terdakwa masukkan ke dalam dompet warna pink selanjutnya untuk terdakwa jual, pada malam harinya ada sekitar 5 orang yang membeli shabu kepada terdakwa .--------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sampai jam 08.00 wib shabu yang berada di dalam dompet warna Pink terjual 6 paket dan tersisa 4 paket, kemudian terdakwa mengambil 1 paket shabu dari dalam dompet warna pink dan terdakwa masukkan ke dalam dompet warna hitam pink, kemudian terdakwa menyimpan dompet warna pink yang berisi 3 paket shabu ke dalam toples warna biru yang berada di rak piring dapur dan menyimpan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong kemudian tersangka gantung di diding kamar mandi, dari jam 08.15 wib sampai jam 14.00 wib ada beberapa orang yang tidak tersangka kenal membeli shabu dan tersangka mengambil shabu dari 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet warna hitam pink, setelah itu terdakwa menyimpan kembali sisa shabu yang berada di dalam 1 (satu) plastic tersebut ke dalam dompet warna hitam pink selanjutnya tersangka gantung di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa istirahat, sekitar jam 15.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu tiba-tiba datang sekitar 5 orang dan menyuruh terdakwa diam, kemudian seorang mengaku petugas kepolisian dari Polda, kemudian seorang petugas kepoliisan bertanya kepada terdakwa “mana barang shabu nya ?”, kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong yang berada di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Pink yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada didalam toples warna biru di rak piring, setelah ada saksi kemudian petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas dan barang-barang yang ditemukan, setelah itu terdakwa dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 134/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024, terhadap 4 (empat) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis ekstasi sebagai barang bukti dalam perkara yang di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Plda Kalbar dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah disisihkan dari kantong transparan kode 1 , 2, 3 dan 4 maka berat netto akhir klip kode X yaitu 0,08 gram.
1(satu) kantong plastik klip transparan Kode X kristal diduga Shabu mengandung Metafetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
1(satu) kantong plastik klip transparan Kode X(-) kristal diduga Shabu mengandung Metafetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ,MUHAMMAD RANDA ALIAS RANDA BIN RUSLI yang tampa hak atau melawan hukum,, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.---
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RANDA ALIAS RANDA BIN RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
A T A U Kedua :
Bahwa terdakwa Muhamad Randa Alias Randa bin Rusli pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya I Gang Amalia Rt.001 Rw.009 Kelurahan Dalam Bugis Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang tanpa hak atau melawan hukum,memiliki,menyinpam,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira sekitar pukul 13.00 wib Tim Lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama terdakwa RANDA yang telah disebutkan ciri-cirinya ada menjual Narkotika jenis Shabu di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 1 Gg Amalia Rt.001 Rw.009 Kel/Desa Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, setelah mendapat informasi tersebut Tim Lidik Subdit 1 melakukan serangkaian penyelidiikan, sekira pukul 14.45 wib Tim Lidik Subdit 1 mendapat informasi bahwa terdakwa RANDA berada di rumah, selanjutnya Tim Lidik Subdit 1 menuju ke rumah terdakwa RANDA, sekira pukul 15.00 wib Tim Lidik Subdit 1 sampai di rumah terdakwa RANDA dan kami melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa RANDA sedang duduk di ruang tamu, kemudian saksi EFRYADI masuk ke dalam rumah dan menyuruh terdakwa RANDA untuk diam kemudian saksi EFRYADI mengaku petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, setelah itu saksi EFRYADI bertanya kepada terdakwa RANDA “mana barang shabu nya ?”, kemudian terdakwa RANDA membawa kami dan menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong yang berada di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa RANDA menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Pink yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada didalam toples warna biru di rak piring, setelah ada saksi kemudian saksi EFRYADI memperlihatkan surat perintah tugas dan memperlihatkan barang-barang yang ditemukan, selanjutnya kami membawa terdakwa RANDA dan barang-barang bukti yang ditemukan :---------------------------------------------------------
Barang-barang yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RANDA Als RANDA Bin RUSLI adalah :------------------------------------------------------
Terdakwa mencertakan kronologi sebelum, sesaat dan setelah terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian bahwa Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar 18.20 wib terdakwa pergi ke Gang Stabil Kecamatan Pontianak Timur dengan berjalan kaki, setelah sampai di Gg Stabil kemuidian terdakwa menuju ke depan sebuah warnet dan bertemu dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil BANG JUL,------------------------------------------------------------------------------------------------ setelah bertemu dengan BANG JUL kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.8.750.000,- untuk membeli shabu kepada BANG JUL sebanyak 25 gram, setelah itu BANG JUL menyerahkan 1 (satu) plastic klip plastic tansparan berisi shabu sebanyak 25 gram kepada terdakwa, setelah menerima shabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah, setelah sampai di rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 1 Gg Amalia Rt.001 Rw.009 Kel/Desa Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sekitar jam 18.45 wib, kemuidan terdakwa menimbang shabu tersebut dan diketahui dengan berat 25 gram, selanjutnya terdakwa mengambil 10 plastik klip transparan setelah itu terdakwa menimbang dan memasukkan shabu ke masing-masing plastic sebanyak 2,5 gram dan 10 paket shabu kemudian terdakwa masukkan ke dalam dompet warna pink selanjutnya untuk terdakwa jual, pada malam harinya ada sekitar 5 orang yang membeli shabu kepada terdakwa .--------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sampai jam 08.00 wib shabu yang berada di dalam dompet warna Pink terjual 6 paket dan tersisa 4 paket, kemudian terdakwa mengambil 1 paket shabu dari dalam dompet warna pink dan terdakwa masukkan ke dalam dompet warna hitam pink, kemudian terdakwa menyimpan dompet warna pink yang berisi 3 paket shabu ke dalam toples warna biru yang berada di rak piring dapur dan menyimpan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong kemudian tersangka gantung di diding kamar mandi, dari jam 08.15 wib sampai jam 14.00 wib ada beberapa orang yang tidak tersangka kenal membeli shabu dan tersangka mengambil shabu dari 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet warna hitam pink, setelah itu terdakwa menyimpan kembali sisa shabu yang berada di dalam 1 (satu) plastic tersebut ke dalam dompet warna hitam pink selanjutnya tersangka gantung di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa istirahat, sekitar jam 15.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu tiba-tiba datang sekitar 5 orang dan menyuruh terdakwa diam, kemudian seorang mengaku petugas kepolisian dari Polda, kemudian seorang petugas kepoliisan bertanya kepada terdakwa “mana barang shabu nya ?”, kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) pipet plastic yang diruncingkan dan klip-klip plastic kosong yang berada di dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah dompet warna Pink yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastic kilp transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu yang berada didalam toples warna biru di rak piring, setelah ada saksi kemudian petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas dan barang-barang yang ditemukan, setelah itu terdakwa dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 134/BAP/MLPTK/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024, terhadap 4 (empat) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis ekstasi sebagai barang bukti dalam perkara yang di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Plda Kalbar dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah disisihkan dari kantong transparan kode 1 , 2, 3 dan 4 maka berat netto akhir klip kode X yaitu 0,08 gram.
1(satu) kantong plastik klip transparan Kode X kristal diduga Shabu mengandung Metafetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
1(satu) kantong plastik klip transparan Kode X(-) kristal diduga Shabu mengandung Metafetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ,MUHAMMAD RANDA ALIAS RANDA BIN RUSLI yang tampa hak atau melawan hukum,memiliki,mentimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana di maksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RANDA ALIAS RANDA BIN RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |