Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli/Jual Beli Tanah seluas seluas 2.153 M2 (dua ribu seratus lima puluh tiga meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor 02137, Kelurahan Sungai Jawi, tanggal 15 Juni 1983 atas nama SAMINGIN Bin WIROKAKSONO orang tua TERGUGAT dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) antara PENGGUGAT dengan Alm. SAMINGIN Bin WIROKAKSONO orang tua TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan orang tua TERGUGAT yang tidak menepati janjinya melakukan kewajiban hukumnya membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah seluas 2.153 M2 (dua ribu seratus lima puluh tiga meter persegi) dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sertipikat Hak Milik Nomor 02137, Kelurahan Sungai Jawi, tanggal 15 Juni 1983 adalah merupakan perbuatan ingkar janji;
- Memerintahkan TERGUGAT selaku ahli waris sah dari almarhum SAMINGIN Bin WIROKAKSONO selaku Pihak Penjual untuk melanjutkan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02137, Kelurahan Sungai Jawi, tanggal 15 Juni 1983 atas nama SAMINGIN Bin WIROKAKSONO orang tua TERGUGAT menjadi nama MARSONO (PENGGUGAT) di Kantor Badan Pertanahan Kota Pontianak;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama dalam proses persidangan ini;
- , apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|