| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2025/PN Ptk | YUDO BERTTYANTO | KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Di -
Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: --------------------------------------------------------- YUDO BERTTYANTO, Tempat/Tanggal Lahir, Blitar, 10 Maret 1977, Nomor Induk Kependudukan 3505121003770003, Pekerjaan, Pendeta, Jenis Kelamin, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Alamat Jl. Arteri Supadio, Gang Djutek, Nomor B1-B3, RT.009/RW.001, Kelurahan/Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai:-------------------------------------------------- Pemohon; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ------------------------------------------------------ MUHAMMAD IDZAR RAFI, S.H., M.H. & SYARIF MUHAMMAD REDO, S.H. Pekerjaan Advokat/Pengacara, PERADI, berkewarganegaraan Indonesia beralamat di Kantor Hukum Advokat/Pengacara IDZAR RAFI & PARTNERS Jl. Tabrani Achmad, Komp. Permata Asri, Nomor AA5, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Telpon 085750091211, Domisili Elektronik idzarrafilawyer@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/SKK-Pid/IR/Ptk/IV/2025 tertanggal 26 April 2025. Selanjutnya disebut sebagai:----------------------------------------- Kuasa Pemohon; Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap: ---------------------------------------- KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK. Beralamat di Jalan Johan Idrus, Nomor 1, Kota Pontianak. Selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------- Termohon;
Adapun yang menjadi dasar hukum dari pada permohonan Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing Pemohon adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
