Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Ptk YUDO BERTTYANTO KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUDO BERTTYANTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Di -
        
Pontianak.

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini: ---------------------------------------------------------

YUDO BERTTYANTO, Tempat/Tanggal Lahir, Blitar, 10 Maret 1977, Nomor Induk Kependudukan 3505121003770003, Pekerjaan, Pendeta, Jenis Kelamin, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Alamat Jl. Arteri Supadio, Gang Djutek, Nomor B1-B3, RT.009/RW.001, Kelurahan/Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya disebut sebagai:-------------------------------------------------- Pemohon;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: ------------------------------------------------------

MUHAMMAD IDZAR RAFI, S.H., M.H. & SYARIF MUHAMMAD REDO, S.H. Pekerjaan Advokat/Pengacara, PERADI, berkewarganegaraan Indonesia beralamat di Kantor Hukum Advokat/Pengacara IDZAR RAFI & PARTNERS Jl. Tabrani Achmad, Komp. Permata Asri, Nomor AA5, Kelurahan Pal Lima,  Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Telpon 085750091211, Domisili Elektronik idzarrafilawyer@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/SKK-Pid/IR/Ptk/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.

Selanjutnya disebut sebagai:----------------------------------------- Kuasa Pemohon;

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap: ----------------------------------------

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK. Beralamat di Jalan Johan Idrus, Nomor 1, Kota Pontianak.

Selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------- Termohon;

 

Adapun yang menjadi dasar hukum dari pada permohonan Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan mengadili dan Legal standing Pemohon adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa dengan adanya keberandaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disingkat (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 dan BAB XII KUHAP secara  tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai upaya koreksi terhadap pengguna wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud / tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap manusia  termasuk dalam hal ini terhadap diri Pemohon;

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, apakah sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut apakah telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupun penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
  2. Bahwa adapun tujuan dari pada Praperadilan seperti tersirat dalam penjelasan pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana horizontal sehingga esensi dari Praperadilan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap penetapan dengan pemanggilan sebagai Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan secara Profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya