Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2024/PN Ptk Xiao Weii Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Xiao Weii
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon NO. 62783/1997.- tertanggal 14 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Yanti Riska Suci lahir di Pontianak tanggal 14 Juni 1998,

seharusnya Xiao Weii lahir di Pontianak tanggal 8 Febuari 1997.

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaiki akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;

Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak