Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.LEDY DAIYANA, SH. MH
4.WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIF HAMJAH (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4160/O.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3LEDY DAIYANA, SH. MH
4WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIF HAMJAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIFAH HAMJAH (Alm) bersama saksi NAJA NUDIN Als UDIN Bin TOHIR (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan Rumah Makan Suriati Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat atau karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Pontianak Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 26, 68 gram dan 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto : 3,94 gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa  bersama saksi NAJA NUDIN pergi menggunakan sepeda motor Scoopy warna biru ungu dengan No.Pol KB 3283 I milik keluarga terdakwa dari Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Pontianak dengan maksud hendak membeli narkotika jenis shabu, sesampainya di Pontianak sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN menginap di Penginapan Jawa Indah di dekat Jembatan Tol Kecamatan Pontianak Timur, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari  sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi menemui Sdr. NAN (DPO) di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur tepatnya didepan SD 05, yang mana Sdr. NAN sudah terdakwa hubungi sebelumnya, namun karena rumah Sdr. NAN tidak ketemu, akhirnya terdakwa menghubungi Sdr. NAN dan Sdr. NAN mengatakan akan menemui terdakwa, setelah bertemu, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN dibawa oleh Sdr. NAN kerumahnya, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk disebelah tempat tidur Sdr. NAN, sedangkan saksi NAJA NUDIN menunggu di ruang tamu, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. NAN bahwa terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan narkotika jenis Inek sebanyak 10 butir, dijawab Sdr. NAN harga narkotika jenis shabu Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu) per gram, sedangkan harga narkotika jenis Inex per butir Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu dan Inex kepada Sdr. NAN sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. NAN hendak mengetes narkotika jenis shabu yang akan terdakwa beli, lalu Sdr. NAN pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut, tidak berapa lama Sdr. NAN datang dan menyerahkan alat untuk menghisap narkotika jenis shabu  yaitu 1 (satu) botol Cap Kaki Tiga lengkap dengan kaca berisi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengajak saksi NAJA NUDIN menggunakan / memakai narkotika jenis shabu tersebut dirumah Sdr. NAN, setelah selesai memakai narkotika jenis shabu, terdakwa menemui Sdr. NAN dan memesan lagi Narkotika jenis Inek sebanyak 10 (sepuluh) butir, lalu Sdr. NAN mengatakan kepada terdakwa agar mengambil narkotika yang terdakwa pesan kepada keponakan Sdr NAN di Keraton Pontianak sekaligus kekurangan uang pesanan terdakwa, setelah itu  terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi dari rumah Sdr. NAN dan kembali ke penginapan untuk bersiap-siap pulang ke Kabupaten Ketapang, setelah selesai berkemas, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN langsung pergi menuju kepasar Tengah dengan tujuan menjual perhiasan emas milik terdakwa untuk membayar kekurangan pembelian narkotika kepada Sdr. NAN, selanjutnya terdakwa dan saksi NAJA NUDIN menuju Keraton Pontianak untuk mengambil narkotika yang terdakwa pesan tadi, sesampainya dikeraton, terdakwa masuk kedalam gang didekat keraton seperti yang di arahkan Sdr. NAN sebelumnya, sedangkan saksi NAJA NUDIN menunggu didepan gerbang keraton, kemudian terdakwa bertemu dengan seorang perempuan seperti ciri-ciri yng disebutkan Sdr. NAN, lalu terdakwa menyerahkan uang kepada perempuan tersebut sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu perempuan tersebut mengeluarkan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk segi lima warna hijau, kemudian narkotika tersebut terdakwa masukkan kedalam dompet  berbentuk bulat yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi NAJA NUDIN, setelah itu terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi menuju Kabupaten ketapang, namun pada saat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tepatnya didepan rumah makan Suriati sekira pukul 13.45 Wib, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN diberhentikan oleh petugas dari BNN Provinsi Kalbar, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, saat itu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berbentuk bulat warna hitam dengan gantungan besi yang terkait di bagian pinggang pada celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, yang mana didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) plastik klip transparan besar dan 2 (dua) plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis shabu serta 1 (satu) klip plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk segi lima warna hijau, sedangkan di saksi NAJA NUDIN tidak ditemukan narkotika, selanjutnya terdakwa dan saksi NAJA NUDIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalbar guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu diberi kode A, B, C dan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Pil narkotika jenis Ekstasi diberi kode D tersebut dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 38/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 26, 68 gram dan 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto : 3,94 gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0011 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0011.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode A1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan               :  Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode B1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0012 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0012.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode B1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode C1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0013 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0013.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode C1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode D1 yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0014 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0014.K

Nama Sampel                   : Tablet diduga Ekstasi

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode D1

Jumlah                             : 1 Tablet (Netto : sesuai label : 0,34 gram)

Pemerian/organoleptis  : Tablet, bentuk segi lim, warna hijau

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi MDMA

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 03/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

Bahwa terdakwa SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIFAH HAMJAH (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------  A T A U --------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIFAH HAMJAH (Alm) bersama saksi NAJA NUDIN Als UDIN Bin TOHIR (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di depan Rumah Makan Suriati Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat atau karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) Pengadilan Negeri Pontianak Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 26, 68 gram dan 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto : 3,94 gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa  bersama saksi NAJA NUDIN pergi menggunakan sepeda motor Scoopy warna biru ungu dengan No.Pol KB 3283 I milik keluarga terdakwa dari Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Pontianak dengan maksud hendak membeli narkotika jenis shabu, sesampainya di Pontianak sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN menginap di Penginapan Jawa Indah di dekat Jembatan Tol Kecamatan Pontianak Timur, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari  sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi menemui Sdr. NAN (DPO) di Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur tepatnya didepan SD 05, yang mana Sdr. NAN sudah terdakwa hubungi sebelumnya, namun karena rumah Sdr. NAN tidak ketemu, akhirnya terdakwa menghubungi Sdr. NAN dan Sdr. NAN mengatakan akan menemui terdakwa, setelah bertemu, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN dibawa oleh Sdr. NAN kerumahnya, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk disebelah tempat tidur Sdr. NAN, sedangkn saksi NAJA NUDIN menunggu di ruang tamu, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. NAN bahwa terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dan narkotika jenis Inek sebanyak 10 butir, dijawab Sdr. NAN harga narkotika jenis shabu Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu) per gram, sedangkan harga narkotika jenis Inex per butir Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu dan Inex kepada Sdr. NAN sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. NAN hendak mengetes narkotika jenis shabu yang akan terdakwa beli, lalu Sdr. NAN pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut, tidak berapa lama Sdr. NAN datang dan menyerahkan alat untuk menghisap narkotika jenis shabu  yaitu 1 (satu) botol Cap Kaki Tiga lengkap dengan kaca berisi narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengajak saksi NAJA NUDIN menggunakan / memakai narkotika jenis shabu tersebut dirumah Sdr. NAN, setelah selesai memakai narkotika jenis shabu, terdakwa menemui Sdr. NAN dan memesan lagi Narkotika jenis Inek sebanyak 10 (sepuluh) butir, lalu Sdr. NAN mengatakan kepada terdakwa agar mengambil narkotika yang terdakwa pesan kepada keponakan Sdr NAN di Keraton Pontianak sekaligus kekurangan uang pesanan terdakwa, setelah itu  terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi dari rumah Sdr. NAN dan kembali ke penginapan untuk bersiap-siap pulang ke Kabupaten Ketapang, setelah selesai berkemas, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN langsung pergi menuju kepasar Tengah dengan tujuan menjual perhiasan emas milik terdakwa untuk membayar kekurangan pembelian narkotika kepada Sdr. NAN, selanjutnya terdakwa dan saksi NAJA NUDIN menuju Keraton Pontianak untuk mengambil narkotika yang terdakwa pesan tadi, sesampainya dikeraton, terdakwa masuk kedalam gang didekat keraton seperti yang di arahkan Sdr. NAN sebelumnya, sedangkan saksi NAJA NUDIN menunggu didepan gerbang keraton, kemudian terdakwa bertemu dengan seorang perempuan seperti ciri-ciri yng disebutkan Sdr. NAN, lalu terdakwa menyerahkan uang kepada perempuan tersebut sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu perempuan tersebut mengeluarkan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk segi lima warna hijau, kemudian narkotika tersebut terdakwa masukkan kedalam dompet  berbentuk bulat yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi NAJA NUDIN, setelah itu terdakwa dan saksi NAJA NUDIN pergi menuju Kabupaten ketapang, namun pada saat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat tepatnya didepan rumah makan Suriati sekira pukul 13.45 Wib, terdakwa dan saksi NAJA NUDIN diberhentikan oleh petugas dari BNN Provinsi Kalbar, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, saat itu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berbentuk bulat warna hitam dengan gantungan besi yang terkait di bagian pinggang pada celana panjang warna hitam yang terdakwa pakai, yang mana didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) plastik klip transparan besar dan 2 (dua) plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis shabu serta 1 (satu) klip plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk segi lima warna hijau, sedangkan di saksi NAJA NUDIN tidak ditemukan narkotika, selanjutnya terdakwa dan saksi NAJA NUDIN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalbar guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu diberi kode A, B, C dan terhadap 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Pil narkotika jenis Ekstasi diberi kode D tersebut dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 38/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil penimbangan 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 26, 68 gram dan 12 (dua belas) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat Netto : 3,94 gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0011 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0011.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode A1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

 

Kesimpulan               :  Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode B1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0012 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0012.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode B1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode C1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0013 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0013.K

Nama Sampel                   : Kristal diduga Shabu

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode C1

Jumlah                             : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,2 gram)

Pemerian/organoleptis  : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode D1 yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.06.16.24.0014 tanggal 28 Februari 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

 

Nomor Kode Sampel        : 24.107.10.16.06.0014.K

Nama Sampel                   : Tablet diduga Ekstasi

Kemasan                          : Kantong plastik klip transparan Kode D1

Jumlah                             : 1 Tablet (Netto : sesuai label : 0,34 gram)

Pemerian/organoleptis  : Tablet, bentuk segi lim, warna hijau

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi MDMA

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 03/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

 

Kesimpulan               : Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

Bahwa terdakwa SYARIFAH SITI MARDIANA Als BUNDA Binti SYARIFAH HAMJAH (Alm) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya