Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 14.30 wib ditempat gudang atau sekaligus rumah milik saya yang lokasi di Jalan Karya Baru No. 66 Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan telah terjadi tindak pidana setiap orang/badan dilarang membuat, mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol dan atau minuman keras lainnya tanpa ijin Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) huruf uu Jo pasal 43, Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 19 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang diduga dilakukan oleh tersangka LIM WENG LIM Alias ALIM Bin LIM.----------------------------------------------
Dengan cara : mendapatkan minuman keras tersebut diatas dibeli dari saudara TONI yang bekerja di PT Rana Rasa yang beralamat di Jl. Ayani 2 Kab. Kubu Raya sekira hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 09. 00 menelpone saudara TONI ”SAYA PESAN AMER 20 DUS” dan di jawab oleh saudara TONI ”OK”. Lalu di jam 14.30 wib minuman tersebut diantar kerumah tersangka oleh supir dari PT Rana Rasa, sesampai dirumah minuman keras yang ada di dalam Dus dari mobil ianya tersebut dipindahkan ke mobil truk Mitsubhisi KB 8263 HB milik tersangka. |