| Dakwaan |
Bahwa TerdakwaSURYADMAN GIDOT selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni sebagai Bupati Bengkayang periode 2016 s.d. 2021 bersama-sama dengan ALEKSIUS(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Agustus 2019 dan tanggal 03 September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2019 dan bulan September 2019, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Bank BCA Kota Pontianak, Warung Utama Rasa di jalan Hijas Pontianak, Mess Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Jl. Perdana, Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,melakukan atau turut serta melakukan,menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dengan total sejumlah Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dari BUN SI FAT alias ALUT, NELY MARGARETHA, PANDUS, RODI, dan YOSEF alias ATENG,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yakni Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang tersebut dimaksudkan agar Terdakwa melalui ALEKSIUS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Bengkayang memberikan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang kepada BUN SI FAT alias ALUT, NELY MARGARETHA, PANDUS, RODI dan YOSEF alias ATENG, yang bertentangan dengan kewajibannya, |