Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Ptk RENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon

 

  1. Menyatan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon NO. 6171-LT-09102025-0013.- tertanggal 9 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis lahir di Lipam tanggal 2 Mei 1983, seharusnya lahir di Lipam tanggal 29 Agustus 1990.

 

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaiki akta kelahiran pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dari pemohon ini kepada pemohon.    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak