Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, Sebagaimana bukti surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 927/1990, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 26 Februari 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, yang semula bernama PEBRIANI menjadi tertulis dan terbaca PEBRIANI NG dan seterusnya menyebut dirinya PEBRIANI NG.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatat pada pinggiran surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 927/1990, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 26 Februari 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |