Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
503/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.Dedy Saputro Syaras, S.H. 2.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK |
MUHAMMAD SAHRI ALIAS SAHRI BIN SURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 503/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5703/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRI Alias SAHRI BIN SURI pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Toko Bangunan Kurnia Jaya yang beralamat di jalan Wonobaru No 11 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SAHRI Alias SAHRI BIN SURI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP.------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |