Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
MUHAMMAD SAHRI ALIAS SAHRI BIN SURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 503/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5703/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
3PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHRI ALIAS SAHRI BIN SURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRI Alias SAHRI BIN SURI pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Toko Bangunan Kurnia Jaya yang beralamat di jalan Wonobaru No 11 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 12.00 terdakwa meminta APET (DPO) untuk diantarkan ke Toko Bangunan Kurnia Jaya yang beralamat di jalan Wonobaru No 11 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan, kemudian APET (DPO) meninggalkan terdakwa di toko bangunan tersebut. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor honda supra X warna hitam merah tahun 2018 dengan nopol KB 4585 MK yang terpakir di samping toko bangunan sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Kemudian terdakwa menghampiri motor tersebut dan terdakwa langsung merusak kontak kunci sepeda motor honda supra X warna hitam merah tahun 2018 dengan nopol KB 4585 dengan menggunakan kunci T yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya sehingga terbuka dan rusak. Selanjutnya terdakwa memasukkan lagi kunci kontak motor lainnya dan menghidupkan motor tersebut dan membawanya pergi keluar dari area toko bangunan dengan tujuan untuk di jual
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah sepeda motor honda supra X warna hitam merah tahun 2018 dengan nopol KB 4585 MK tidak memiliki hak sebagian dan seluruhnya atas barang tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dari Saksi VINCENT selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VINCENT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SAHRI Alias SAHRI BIN SURI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke – 5  KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya