Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H. DAYANG MILLANI Als DAYANG Bin ADE AJEMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :B -901 /O.1.16/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lasido Heritson Panjaitan, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYANG MILLANI Als DAYANG Bin ADE AJEMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Untitled-1 copy KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS HULU

Jl. DI. Panjaitan No. 5 Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Kode Pos: 78711

 Telp. (0567) 2148, Website: http://kejari-kapuashulu.go.id

 

 

     P-29

“Untuk Keadilan dan Kebenaran                                                                            

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”          

                       

S U R A T     D A K W A A N

NO. PERKARA :   PDS-02/O.1.16/Ft.1/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

DAYANG MILLANI Als DAYANG Bin ADE AJEMUN;

Tempat Lahir

:

Nanga Suhaid

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 12 Desember 1982

Kewarganegaraan

:

Perempuan

Jenis Kelamin

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Lubuk Pengail Rt 01 Rw 01 Desa Lubuk Pengail   Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Bendahara Desa Lubuk Pengail masa jabatan 2018 s.d 2023.

Pendidikan

:

SLTP (tamat)

  1. PENAHANAN :

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d 26 Juli 2025        

Perpanjangan penahanan Penyidikan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 27 Juli 2025 s.d 04 September 2025

Perpanjangan penahanan Penyidikan Oleh Ketua PN

:

Rutan Kelas II B Putussibau, sejak tanggal 05 September 2025 s.d. 04 Oktober 2025

Penahanan oleh Penuntut Umum

 

Rutan Kelas II A Pontianak, sejak tanggal 27 September 2025 s.d. 15 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa DAYANG MILLANI Als DAYANG Bin ADE AJEMUN selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2023 berdasarkan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024, bersama-sama dengan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun berada antara bulan Tahun 2018 sampai dengan bulan tahun 2021, bertempat di Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp 262.405.050,00- (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus lima ribu lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa diangkat menjadi Bendahara Desa oleh Saksi ANDI PRATAMA, dimana Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk pengail mengeluarkan peraturan desa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024 dan Perangkat desa yang diangkat oleh Terdakwa antara lain :
  • Kepala Desa                                                             :   ANDI PRATAMA
  • Sekdes 2018 s/d sekarang                                        :   JOKO SUPIANSYAH
  • Kaur Keuangan 2018 s/d 2023                                :   Terdakwa sendiri
  • Kasi Pemerintahan 2018 s/d 2022                           :   TRI YULIA NINGSIH
  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan 2022 s/d 2024 :   MARDIMAN
  • Kadus Sumpak 2018 s/d 2024                                 :   SYAHRIL (Almarhum)
  • Kadus Lubuk Pengail 2018 s/d 2024                       :   JONO
  • Ketua BPD                                                               :   SAMSUL IMRAN

                                                         

  • Bahwa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Lubuk Pengail, Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Bendahara Desa pada saat menjabat menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun (APBDes) tahun 2018 sampai dengan 2021, Bahwa mekanisme perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terlebih dahulu:

Pertama, dilakukan Musyawarah Dusun (MusDus) yang dilaksanakan oleh Dusun dan Rukun Tetangga yang dilakukan antara masyarakat dan perangkat dusun kemudian dari hasil musyawarah tersebut akan dibawa ke musyawarah desa.

Kedua, dilakukan Musyawarah Desa (MusDes) yang dilaksanakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Pengail dengan mengundang perangkat desa beserta kecamatan, kemudian perangkat dusun memberikan laporannya ke BPD terkait hasil musyawarah dengan masyarakat (yang diperoleh dari Musyawarah Desa). Setelah itu, BPD memberi laporan ke Kepala Desa bahwa hasil Musyawarah Dusun dilihat dan dipertimbangkan menurut hasil yang benar-benar menjadi prioritas. Setelah itu, Kepala Desa menyampaikan kepada pendamping desa dan tim kecamatan Suhaid terkait hasil Musyawarah Desa tersebut apakah kegiatan yang diprioritaskan dalam Musyawarah Desa melanggar aturan atau tidak. Jika tidak, Kepala Desa memerintahkan Kepala Seksi Pembangunan beserta tim sebelas yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk merinci apa saja yang menjadi keputusan bersama.

Ketiga, dibentuklah RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) setelah dibentuk RKPDes dalam bentuk Peraturan Kepala Desa (Perkades) maka dibentuklah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Setelah RAPBDes dibentuk maka dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan APBDes, maka dibentuklah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setelah APBDes dibuat dibuat Kepala Desa meminta rekomendasi Camat terkait dengan pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), setelah itu surat rekomendasi Camat dilampirkan beserta RAPBDes dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah diantar ke Dinas DPMD dan telah diperiksa yang kemudian dinilai telah sesuai dengan anggaran dan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, Kepala Desa diminta oleh pihak DPMD untuk mengisi buku rekapan atas desa mana yang sudah mengajukan pencairan yang kemudian DPMD merekap dan diantar ke Badan Keuangan dan Aset Daerah) BKAD kemudian beberapa minggu kedepan cair lah uang tersebut ke rekening kas Desa Lubuk Pengail;

  • Bahwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKPDes dan RAPBDesa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 adalah Sekretaris Desa yaitu Saksi JOKO SUPIANYSAH sedangkan yang membuat APBDES Desa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 adalah Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan yaitu Saksi MARDIMAN dengan persetujuan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa;
  • Bahwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat dan menyusun RPJMDes, RKPDes dan RAPBDesa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu TA.2018 s/d TA. 2021 adalah Sekretaris Desa yaitu Saksi JOKO SUPIANYSAH sedangkan yang membuat APBDES Desa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu TA.2018 s/d TA. 2021 adalah Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan yaitu Saksi MARDIMAN dengan persetujuan Saksi ANDI PRATAMAselaku Kepala Desa;
  • Bahwa pada tahun 2018 desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, awalnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.140.643.000,00- (satu miliar seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 2 tentang APBDes T.A 2018 pada tanggal 2 Februari 2018, kemudian pagu anggaran desa Lubuk pengail berubah menjadi Rp. 1.287.243.000,00-(Satu miliar dua ratus depalan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan peraturan desa Lubuk Pengail Nomor 3 tahun 2018 tentang APBDes perubahan T.A 2018 pada tanggal 4 Oktober 2018. Kemudian dalam APBDes tersebut terdapat dana penyertaan modal dalam APBDes tahun 2018 sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana dana penyertaan modal di peruntukan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Pengail. Namun pada tahun 2018 di desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu belum di bentuk BUMDes di desa tersebut, kemudian karena tidak adanya BUMDes di Desa Lubuk Pengail sehingga dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dicairkan oleh Saksi ANDI PRATAMA bersama-sama dengan terdakwa sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut tanpa ada Surat Pertanggungjawaban, kemudian setelah mencairkan uang tersebut Terdakwa langsung menyimpan uang tersebut dari rekening milik desa lubuk pengail ke rekening pribadi milik Terdakwa;
  • Bahwa pencairan pada tahun 2018 Terdakwa atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 20 % yaitu sejumlah Rp. 188.744.400,00- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 377.488.800,00- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 40 % sejumlah Rp. 377.488.000,00- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dimana Dana Penyertaan Modal milik BUMDes sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dicairkan pada tahap III;
  • Bahwa sekitar bulan Maret pada tahun 2019, Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail mengundang seluruh Masyarakat Desa untuk pembentukan BUMDes di Balai Pertemuan Desa Lubuk Pengail, setelah Masyarakat berkumpul di Balai Pertemuan Desa Lubuk Pengail kemudian Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail menerangkan bahwa ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka dari itu Terdakwa menyarankan kepada Masyarakat Desa Lubuk Pengail untuk dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Masyarakat saat itu menyetujui untuk dibentuk BUMDes. Setelah itu dilakukan lah pembentukan pengurus BUMDes melalui Voting dari Masyarakat Desa Lubuk Pengail yang hadir pada saat itu, dimana hasil voting tersebut yang terpilih jadi Ketua adalah Saksi HELMI HERMANTO, Saksi TOMMY JEPISSA terpilih menjadi Bendahara, dan Saksi MUHAMMAD SALEH terpilih menjadi Sekretaris serta pada saat itu juga BUMDes diberi nama “BUMDes Langkah Maju” dan BUMDes tersebut bergerak di bidang usaha Induk dan anakan arwana berdasarkan Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 5 tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2019 BUMDes Langkah Maju membuat rekening di Bank Kalbar dengan tujuan pencairan dana penyertaan modal BUMDes dengan nomor rekening: 6521091825 atas nama BUMDes Langkah maju. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 Terdakwa melalui rekening pribadinya dengan persetujuan saksi ANDI PRATAMA mentransfer uang dana penyertaan modal hanya sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut di transfer, pada tanggal 7 Mei 2019 Saksi HELMI HERMANTO selaku ketua BUMDes dan Saksi TOMMY JEPISSA selaku bendahara BUMDes Langkah Maju datang kerumah Terdakwa untuk mempertanyakan nominal uang yang ditransfer hanya sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana masih ada kekurangan Rp.78.400.000,00- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa pada saat itu menjelaskan bahwa uang Rp. 40.000.000,00- (empat puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi dan pada saat itu juga uang tersebut langsung di kembalikan secara Tunai kepada Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA. Sedangkan uang penyertaan modal sebesar sebesar Rp. 35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan oleh Saksi ANDI PRATAMA untuk keperluan pribadi dan sisa uang penyertaan modal sebesar Rp. 3.400.000,00- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional Musyawarah pembentukan BUMDes Langkah Maju karena musyawarah tersebut tidak dianggarkan dalam APBDes Lubuk Pengail TA. 2019;
  • Bahwa kemudian terhadap uang yang diterima oleh Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA yaitu sebesar Rp. 190.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membeli ikan arwana, dimana Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA membeli indukan ikan arwana sebanyak 16 (enam belas) ekor dengan harga variatif Rp. 7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) s/d harga Rp. 8.000.000,00- (delapan juta rupiah) sehingga total uang yang dibelanjakan oleh Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA selaku Pengrus BUMDes Langkah Maju yaitu sebesar Rp. 120.500.000 (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 69.500.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dibelikan anakan ikan arwana sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor dengan harga perekor variatif Rp. 650.000,00- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor s/d harga Rp. 900.000,00- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekor. Dari 35 (tiga puluh lima) ekor terjual 32 (tiga puluh dua) ekor anakan terjual seharga Rp. 1.200.000,00- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per ekor dan memperoleh total keuntungan sebesar Rp. 14.300.000,00- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang yang ada di kas BumDes Langkah Maju sebesar Rp. 83.800.000,00- (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp. 73.800.000,00- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisannya Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) berada di rekening Bank Kalbar BUM Desa Langkah Maju. Kemudian terhadap uang tersebut dipinjam oleh beberapa pihak yaitu :
  1. Kepala Desa Lubuk Pengail yakni Saksi ANDI PRATAMAANDI PRATAMA meminjam uang BUMDes sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  2. Ketua Bumdes Langkah Maju yakni Saksi HELMI HERMANTO dengan meminjam uang BUMDes Sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  3. Saudara ALFIAN (selaku Ketua Rt. 01 di Desa Lubuk Pengail) dengan Meminjam uang BUMDes sebesar RP. 8.000.000,00- (Delapan Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2020 desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, awalnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1. 465.479.460,03- (satu miliar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah tiga sen) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 April 2020.
  • Bahwa pencairan pada tahun 2020 Terdakwa atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 384.952.800,00- (tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 384.952.800,00- (tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 20 % sejumlah Rp. 192.476.400,00- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu sempat ratus rupiah), dimana kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2x40 Meter sebesar Rp36.223.050,00- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) dicairkan pada tahap II sedangkan Dana Penyertaan Modal milik BUMDesMa Bumi Arwana sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan pada tahap III;
  • Kemudian dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 terdapat penyalahgunaan pada kegiatan pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2x40 Meter dan dana penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) Bumi Arwana Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2x40 Meter dengan dana APBDes Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp36.223.050,00- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah). Namun Terdakwa selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail mencairkan kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak tersebut walaupun tanpa adanya SPJ setelah itu memberikannya ke Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail, kemudian Pagu anggaran yang terealisasi untuk kegiatan fisik pembangunan jembatan dusun sumpak 2x40 Meter hanya sebesar Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) Sehingga terdapat selisih sebesar Rp17.223.050,00- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah). Kemudian terhadap selisih tersebut, Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail dan Terdakwa Selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail tidak menyetorkan ke kas Desa selisih uang tersebut yang seharusnya menjadi Sisa Lebih Perhitungan Penggunaan Dana (SILPA) tahun selanjutnya. Kemudian Terdakwa gunakan uang sebesar sebesar Rp17.223.050,00- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) tersebut untuk biaya operasional mengurus batas wilayah Desa Lubuk Pengail yang masih bersengketa dengan Desa Senunuk Kecamatan Batang Lupar yang mana pekerjaan tersebut bukan merupakan kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2020;
  2. Bahwa dana penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) Bumi Arwana Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 berasal dari Dana Desa (DD) Desa Lubuk Pengail T.A 2020, yang mana bidang usaha BUMDesMa Bumi Arwana Kecamatan Suhaid antara lain adalah :
  • Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dimana peminjam harus memiliki kelompok
  • Toko ATK di Kecamatan Suhaid
  • Jual beli Pasir
  • Jual beli sepeda dan sepeda motor yang bertempat di kantor Bumdesma Bum I Arwana di Kecamatan Suhaid.
  • Budidaya ikan arwana
  • Propit atau peminjaman pribadi

Kemudian setelah Terdakwa melakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2020 di Bank Kalbar Cabang Semitau Bersama Terdakwa selaku kepala Desa, kemudian Terdakwa membawa semua uang tersebut yakni sebesar Rp. 372.983.600,00- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dimana sebesar Rp. 222.983.600,00- (dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi MARDIMAN selaku Kasi Pembangunan Desa Lubuk Pengail untuk dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBDES Tahun Anggaran 2020 sedangkan sisa uang sebesar Rp.150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) yang harusnya ditransfer ke rekening bank milik BUMDESMA Bumi Arwana Kecamatan Suhaid, namun Terdakwa simpan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kemudian Terdakwa melakukan peminjaman dengan surat Nomor: 10/SK/I/2021 mengenai Pengajuan Simpan Pinjam tanggal 2 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku kepala Desa Lubuk Pengail yang mana Terdakwa meminjam uang ke BUMDESMA Bumi Arwana dengan meminjam 4 (empat) KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari anggota staf Desa Lubuk Pengail yaitu Sdr. SYAHRIL (Alm), Saksi RIKA YILIA CITRA, Sdr. TRI YULITA NINGSIH, Saksi MARDIMAN, dan Terdakwa itu sendiri, yang mana Terdakwa mengatakan meminjam KTP tersebut untuk keperluan administrasi kegiatan desa, tetapi kenyataannya Terdakwa menggunakan KTP tersebut untuk meminjam uang ke BUMDESMA Bumi Arwana. Kemudian setelah mendapatkan pinjaman dari BUMDESMA Bumi Arwana uang tersebut disetorkan kembali ke BUMDESMA Bumi Arwana agar terlihat seolah-olah sebagai Dana Penyertaan Modal BUMDESMA Bumi Arwana yang telah Terdakwa gunakan sebelumnya.

  • Bahwa pada tahun 2021 desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.136.876.760,77- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah tujuh puluh tujuh sen) berdasarkan Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 03 tahun 2021 tentang penjabaran APBDes T.A 2021 tanggal 24 Maret 2021, dimana pencairan pada tahun 2021 Terdakwa atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 363.085.200,00- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 363.085.200,00- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 20 % sejumlah Rp. 181.542.600,00- (seratus delapan puluh satu juta lima retus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), dimana Dana Penyertaan Modal milik BUMDesMa Bumi Arwana sebesar Rp. 177.000.000,00- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dicairkan pada tahap III sedangkan terkait Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan Alokasi Dana Desa;
  • Bahwa dalam Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 03 tahun 2021 tentang penjabaran APBDes T.A 2021 terdapat Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lubuk Pengail sebesar Rp. 93.600.000,00- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Anggaran Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Langkah Maju Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), dengan keterangan sebagai berikut :
  1. Bahwa awalnya terdapat interuksi dari Bupati Kapuas Hulu melalui Camat terkait dengan penetapan BLT, kemudian camat memerintahkan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail untuk memilih Masyarakat penerima BLT, kemudian Saksi ANDI PRATAMAbersama perangkat desa maupun anggota BPD Desa Lubuk Pengail melakukan rapat kerja dan memberi arahan kepada RT dan Kadus terkait dengan aturan yang dapat menerima BLT yaitu:
  • Status sosial miskin;
  • Lanjut Usia (lansia);
  • Janda yang kehilangan mata pencaharian; dan
  • Penyakit kronis (penyakit menahun).

Kemudian penyaluran dana BLT dengan anggaran sebesar Rp93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk 26 (dua puluh enam) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana perbulannya Masyarakat menerima Rp.300.000,00-, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per-KPM. Selanjutnya setelah Dana BLT tersebut dicairkan untuk pelaksana kegiatan penyaluran Dana BLT tersebut seharusnya lakukan oleh TPK (Tim Pelaksana yaitu Kegiatan Kaur kesejahteraan dan Pelayanan dan Kepala Dusun) namun ternyata yang melaksanakan pembagian BLT adalah Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa tanpa melibatkan pihak lain, baik di dusun Sumpak dan Dusun Lubuk Pengail. Dimana dalam melakukan penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Saksi ANDI PRATAMA melakukan pemotongan BLT sebesar Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah) untuk penerima BLT yang tinggal di Nanga Suhaid sedangkan untuk yang tinggal di Desa Lubuk Pengail sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dipotong dari keluarga penerima BLT sebagai ganti uang minyak untuk mengantarkan BLT tersebut ke rumah-rumah masyarakat karena akses ke Kantor Desa Lubuk Pengail yang sulit dan sering banjir karena pasang air Sungai;

  • Pada bulan Mei Tahun 2021 Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail mendatangi rumah Saksi TOMMY JEPISA dan memberitahukan kepada Saksi TOMMY JEPISA bahwa Pemerintah Desa Lubuk Pengail telah mentransfer uang ke rekening Bank Kalbar BUM Desa Langkah Maju dengan nomor rekening 6521091825 atas nama BUM Desa Langkah Maju tertanggal 3 Mei 2021 (rekening koran terlampir) sebesar Rp177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) melalui rekening Desa Lubuk Pengail. Kemudian Pada tanggal 4 Mei 2021, Saksi ANDI PRATAMA mendatangi rumah Saksi TOMMY JEPISA dan meminta menarik kembali uang sebesar Rp177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang telah masuk ke rekening milik BUM Desa Langkah Maju dengan alasan uang tersebut bukan untuk BUMDes Langkah Maju, mendengar hal tersebut, Saksi TOMMY JEPISA menelepon Saksi HELMI HERMANTO untuk memberitahukan permintaan Saksi ANDI PRATAMA,kemudian Saksi TOMMY JEPISSA bersama-sama Saksi HELMI HERMANTO dan juga Saksi ANDI PRATAMA ke Bank Kalbar Nanga Suhaid untuk menarik uang sebesar Rp177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ANDI PRATAMA di Bank Kalbar Nanga Suhaid. Selanjutnya Saksi TOMMY JEPISA bersama-sama Saksi HELMI HERMANTO dan juga Terdakwa pulang kembali kerumah Saksi TOMMY JEPISA di jalan Mungguk Mandai Dusun Keraton Desa Suhaid setelah sampai dirumah Saksi ANDI PRATAMA menguraikan maksud penggunaan uang tersebut kepada Saksi TOMMY JEPISA dan Ketua BUM Desa Langkah Maju yang akan digunakan untuk pembelian anakan Arwana sebanyak 59 (lima puluh sembilan) ekor dengan harga per ekor Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total dana yang dibutuhkan sebesar Rp88.500.000,00- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibagikan ke Masyarakat untuk dibesarkan dan nantinya akan dijual kembali untuk mendapatkan untung, namun Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HELMI HERMANTO selaku Ketua BUM Desa Langkah Maju dan juga ISTRI Saksi TOMMY JEPISA hanya menyerahkan uang sebesar Rp76.700.000,00- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi TOMMY JEPISA tanpa kwitansi atau Berita Acara Penyerahan, dan Saksi ANDI PRATAMA juga menjelaskan dari harga per ekor  Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan pemotongan per ekor ikan sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga jika total sebanyak 59 (lima puluh sembilan) ekor menjadi Rp11.800.000,00- (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah), dan Saksi ANDI PRATAMA juga menjelaskan bahwa uang hasil pemotongan akan ia pergunakan untuk operasional Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lubuk Pengail sehingga pada saat itu Kepala Desa membawa pulang uang penyertaan modal yang berasal dari Dana Desa milik BUM Desa Langkah Maju sebesar Rp100.300.000,-(seratus juta tiga ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai.

Kemudian terkait pembelian aquarium, tutup aquarium, dan meja aquarium masing-masing ada 59 (lima puluh sembilan) unit sesuai dengan jumlah ikan arwana yang dibeli, dimana harga per unit Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Harga perunit terdiri dari: aquarium Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), meja aquarium Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), dan tutup aquarium Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sehingga biaya total pembuatan aquarium, tutup dan meja sebesar Rp88.500.00,00- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail kepada Sdr. SURYADI;

  • Bahwa berdasarkan hasil cek fisik kelapangan kepada masyarakat Desa Lubuk Pengail yaitu kepada 47 (empat puluh tujuh) orang penerima Aquarium dan Anakan Ikan Arwana, beserta bukti dukung surat pernyataan, dokumentasi foto, dan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pengadaan aquarium beserta tutup aquarium dan meja aquarium dari 47 (empat puluh tujuh) orang yang dilakukan cek fisik hanya 43 (empat puluh tiga) orang yang menerima aquarium dan anakan ikan arwana (43 X 1.500.000), sehingga total sebesar Rp.64.500.000,00- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Pengadaan anakan ikan arwana dari 47 (empat puluh tujuh) orang yang setelah dilakukan cek fisik hanya 45 (empat puluh lima) orang yang menerima anakan ikan arwana (45 X 1.300.000), sehingga total sebesar Rp.58.500.000,00- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pencairan pada tahun 2021 Terdakwa selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 363.085.200,00- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 363.085.200,00- (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 20 % sejumlah Rp. 181.542.600,00- (seratus delapan puluh satu juta lima retus empat puluh dua ribu enam ratus rupiah), dimana Dana Penyertaan Modal milik BUMDesMa Bumi Arwana sebesar Rp. 177.000.000,00- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dicairkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa pada tahap III sedangkan terkait Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan Alokasi Dana Desa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku bendahara desa lubuk pengail bersama-sama dengan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa lubuk pengail telah mengakibatkan kerugian keuangan negara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap keuangan desa dalam APBDes Lubuk Pengail Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
  1. Dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  • Terdapat penyalahgunaan dana desa yang digunakan oleh Saksi ANDI PRATAMA sebesar Rp. 35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Terdapat penyalahgunaan dana desa oleh Bumdes Langkah Maju sebesar Rp. 73.800.000,00- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Dana Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2X40 Meter tahun anggaran 2020 sebesar Rp36.223.050,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) terdapat penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 17.223.050,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa;
  2. Dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terdapat penyalahgunaan dana desa sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa;
  3. Dana Bantuan Langsung Tunai Tahun 2021 sebesar keseluruhan Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa;
  4. Dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) terdapat penyalahgunaan dana desa sebesar 49.600.000,00- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa.

Sehingga berdasarkan temuan diatas terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.330.023.050,00- (tiga ratus tiga puluh juta dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah). Namun pada saat penyidikan terhadap temuan kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai berikut :

  1. Dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  • Terhadap temuan sebesar Rp. 35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah) telah dilakukan pengembalian oleh Saksi ANDI PRATAMA sebesar Rp.32.000.000,00- (tiga puluh dua juta rupiah);
  • Tehadap temuan sebesar Rp. 73.800.000,00- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) telah dilakukan pengembalian oleh Bumdes Langkah Maju sebesar Rp.19.018.000,00- (Sembilan belas juta delapan belas ribu rupiah)
  1. Terhadap temuan Dana Silpa Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2X40 Meter tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 17.223.050,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) telah dikembalikan oleh Saksi ANDI PRATAMA sebesar 12.200.000,00- (dua belas juta rupiah);
  2. Terhadap temuan dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) belum ada pengembalian sama sekali oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail;
  3. Terhadap temuan Dana Bantuan Langsung Tunai Tahun 2021 sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) telah dikembalikan oleh Saksi ANDI PRATAMA sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah);
  4. Terhadap temuan Dana Penyertaaan Modal Tahun Anggaran 2021 sebesar 49.600.000,00- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) belum ada pengembalian.

Sehingga total pengembalian yang telah dilakukan oleh para pihak sebesar Rp.67.618.000,00- (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail bersama-sama dengan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail dalam pelaksanaan APBDes Lubuk Pengail, Kecamatan Suahid, Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:
  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :
  • Pasal 1 ayat (1) Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa: "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 1 ayat (22), Kerugian Negara/Daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Pasal 18: Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
  • Pasal 26 ayat (4), Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban: Huruf f. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Huruf h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. Huruf i. Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
  • Pasal 29, Kepala Desa dilarang: Huruf c. Menyalahgunakan wewenang. tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Pasal 2, Dana Desa dikelola secara tertib taat pada peraturan ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Pasal 65 yang menyatakan bahwa: “Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.”
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, antara lain dinyatakan:
  • Pasal 23 ayat (2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan masukan dan nasehat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
  • Pasal 24 ayat (3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Pasal 24 ayat (4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integeritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik. serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa Bersama
  • Pasal 27 ayat (2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas: huruf c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelotaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada penasehat dan pengawas. Huruf d. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasehat dan pengawas.
  • Pasal 31 ayat (1) Pengawas sebagaimana Pasal 28 berwenang: huruf g Memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUMDesa/BUM Desa Bersama.
  • Pasal 31 ayat (2) Pengawas sebagaimana ayat (1) bertusag: huruf b. Melakukan audit investigasi terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; huruf c. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa
  1. Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Milik Desa, antara lain dinyatakan:
  • Pasal 10 ayat (1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari : a. Penasehat: b. Pelaksana Oprasional; dan c. Pengawas.
  • Pasal 11 ayat (1) Penasehat sebagaimana dalan Pasal 10 huruf a dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
  • Pasal 11 ayat (2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban: huruf c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Pasal 11 ayat (3) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: huruf b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
  • Pasal 12 ayat (1) Pelaksana Operasional sebagaimana dalam Pasal 10 huruf b. mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga.
  • Pasal 12 ayat (3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan; b. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; c. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain dinyatakan:
  • Pasal 1 ayat (15), Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa Pasal 2 ayat (1), Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 2 ayat (2), APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Pasal 3 ayat (3), Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya kepada perangkat Desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).
  • Pasal 51 ayat (2), Setiap pengetuaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  1. Peraturan Kepala Desa Lubuk Pengail tanggal 2 Maret 2021 tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Langkah Maju BAB II Tugas, Wewenang dan Syarat Pelaksana Operasional, antara lain dinyatakan:
  • Pasal 6 ayat (1) Bendahara BUM Desa mempunyai tugas sebagai berikut: huruf a. Melaksanakan pembukuan keuangan; b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUM Desa; huruf c. Menyusun laporan keuangan: huruf d. Mengendalikan anggaran.

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal yang Diperuntukkan Bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2018

Rp. 35.000.000,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalahgunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2018 sesuai Hasil Audit

Rp. 32.000.000,00-

Kerugian Keuangan Negara

Rp.3.000.000,00-

2.

Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal yang Diperuntukkan Bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2018

Rp. 73.800.000,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalhgunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2018 sesuai Hasil Audit

Rp. 19.018.000,00-

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 54.782.000,00-

3.

Penyalahgunaan Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak Tahun 2020

Rp. 17.223.050,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalahgunaan dana kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak  Desa Langkah Maju sesuai Hasil Audit

Rp. 12.200.000,00-

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 5.023.050,00-

4.

Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Untuk BUMDESMA Bumi Arwana Kecamatan Suhaid Tahun 2020

 

Rp. 150.000.000,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk BUMDESMA Bumi Arwana Kecamatan Suhaid Tahun 2020 sesuai Hasil Audit

0,00

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 150.000.000,00-

5.

Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal yang Diperuntukkan Bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2021

Rp. 177.000.000,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalahan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Desa Langkah Maju Tahun 2021

sesuai Hasil Audit

Rp. 127.400.000,00-

Kerugian Keuangan Negara

Rp. 49.600.000,00-

6.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dengan Melakukan Pemotongan BLT Terhadap 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2021

Rp. 4.400.000,00-

 

Berdasarkan realisasi bukti pertanggungjawaban penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dengan Melakukan Pemotongan BLT Terhadap 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2021 sesuai Hasil Audit

Rp. 4.400.000,00-

Kerugian Keuangan Negara

0,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp. 262.405.050,00-

       

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa DAYANG MILLANI Als DAYANG Bin ADE AJEMUN selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu dengan masa jabatan Tahun 2018 sampai dengan 2023 berdasarkan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024, bersama-sama dengan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti namun berada antara bulan Tahun 2018 sampai dengan bulan tahun 2021, bertempat di Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni sebesar Rp 262.405.050,00- (dua ratus enam puluh dua juta empat ratus lima ribu lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang  pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa diangkat menjadi Bendahara Desa oleh Saksi ANDI PRATAMA, dimana Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk pengail mengeluarkan peraturan desa Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2024 dan Perangkat desa yang diangkat oleh Terdakwa antara lain :
  • Kepala Desa                                                             :   ANDI PRATAMA
  • Sekdes 2018 s/d sekarang                                        :   JOKO SUPIANSYAH
  • Kaur Keuangan 2018 s/d 2023                                :   Terdakwa sendiri
  • Kasi Pemerintahan 2018 s/d 2022                           :   TRI YULIA NINGSIH
  • Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan 2022 s/d 2024 :   MARDIMAN
  • Kadus Sumpak 2018 s/d 2024                                 :   SYAHRIL (Almarhum)
  • Kadus Lubuk Pengail 2018 s/d 2024                       :   JONO
  • Ketua BPD                                                               :   SAMSUL IMRAN

                                                         

  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas hulu berdasarkan Pasal 6 Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa, dan mempunyai tugas, yaitu :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa

Bahwa dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Desa Lubuk Pengail, Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Bendahara Desa pada saat menjabat menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun (APBDes) tahun 2018 s/d 2021, Bahwa mekanisme perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terlebih dahulu:

Pertama, dilakukan Musyawarah Dusun (MusDus) yang dilaksanakan oleh Dusun dan Rukun Tetangga yang dilakukan antara masyarakat dan perangkat dusun kemudian dari hasil musyawarah tersebut akan dibawa ke musyawarah desa.

Kedua, dilakukan Musyawarah Desa (MusDes) yang dilaksanakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Pengail dengan mengundang perangkat desa beserta kecamatan, kemudian perangkat dusun memberikan laporannya ke BPD terkait hasil musyawarah dengan masyarakat (yang diperoleh dari Musyawarah Desa). Setelah itu, BPD memberi laporan ke Kepala Desa bahwa hasil Musyawarah Dusun dilihat dan dipertimbangkan menurut hasil yang benar-benar menjadi prioritas. Setelah itu, Kepala Desa menyampaikan kepada pendamping desa dan tim kecamatan Suhaid terkait hasil Musyawarah Desa tersebut apakah kegiatan yang diprioritaskan dalam Musyawarah Desa melanggar aturan atau tidak. Jika tidak, Kepala Desa memerintahkan Kepala Seksi Pembangunan beserta tim sebelas yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk merinci apa saja yang menjadi keputusan bersama.

Ketiga, dibentuklah RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) setelah dibentuk RKPDes dalam bentuk Peraturan Kepala Desa (Perkades) maka dibentuklah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Setelah RAPBDes dibentuk maka dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan APBDes, maka dibentuklah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setelah APBDes dibuat dibuat Kepala Desa meminta rekomendasi Camat terkait dengan pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), setelah itu surat rekomendasi Camat dilampirkan beserta RAPBDes dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu. Setelah diantar ke Dinas DPMD dan telah diperiksa yang kemudian dinilai telah sesuai dengan anggaran dan yang diajukan tidak bertentangan dengan hukum, Kepala Desa diminta oleh pihak DPMD untuk mengisi buku rekapan atas desa mana yang sudah mengajukan pencairan yang kemudian DPMD merekap dan diantar ke Badan Keuangan dan Aset Daerah) BKAD kemudian beberapa minggu kedepan cair lah uang tersebut ke rekening kas Desa Lubuk Pengail;

  • Bahwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKPDes dan RAPBDesa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 adalah Sekretaris Desa yaitu Saksi JOKO SUPIANYSAH sedangkan yang membuat APBDES Desa Lubuk Pengail Kec. Suhaid Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 adalah Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan yaitu Saksi MARDIMAN dengan persetujuan Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa;
  • Bahwa pada tahun 2018 desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, awalnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.140.643.000,00- (satu miliar seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 2 tentang APBDes T.A 2018 pada tanggal 2 Februari 2018, kemudian pagu anggaran desa Lubuk pengail berubah menjadi Rp. 1.287.243.000,00-(Satu miliar dua ratus depalan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan peraturan desa Lubuk Pengail Nomor 3 tahun 2018 tentang APBDes perubahan T.A 2018 pada tanggal 4 Oktober 2018. Kemudian dalam APBDes tersebut terdapat dana penyertaan modal dalam APBDes tahun 2018 sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana dana penyertaan modal di peruntukan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Pengail. Namun pada tahun 2018 di desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu belum di bentuk BUMDes di desa tersebut, kemudian karena tidak adanya BUMDes di Desa Lubuk Pengail sehingga dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dicairkan oleh Saksi ANDI PRATAMA dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Terdakwa selaku Bedahara Desa sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) tersebut tanpa ada Surat Pertanggungjawaban, kemudian setelah mencairkan uang Terdakwa langsung menyimpan uang tersebut dari rekening milik desa lubuk pengail ke rekening pribadi milikTerdakwa;
  • Bahwa pencairan pada tahun 2018 Terdakwa atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 20 % yaitu sejumlah Rp. 188.744.400,00- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 377.488.800,00- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 40 % sejumlah Rp. 377.488.000,00- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dimana Dana Penyertaan Modal milik BUMDes sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dicairkan pada tahap III;
  • Bahwa sekitar bulan Maret pada tahun 2019, Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail mengundang seluruh Masyarakat Desa untuk pembentukan BUMDes di Balai Pertemuan Desa Lubuk Pengail, setelah Masyarakat berkumpul di Balai Pertemuan Desa Lubuk Pengail kemudian Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa Lubuk Pengail menerangkan bahwa ada dana penyertaan modal sebesar Rp. 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka dari itu Terdakwa menyarankan kepada Masyarakat Desa Lubuk Pengail untuk dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Masyarakat saat itu menyetujui untuk dibentuk BUMDes. Setelah itu dilakukan lah pembentukan pengurus BUMDes melalui Voting dari Masyarakat Desa Lubuk Pengail yang hadir pada saat itu, dimana hasil voting tersebut yang terpilih jadi Ketua adalah Saksi HELMI HERMANTO, Saksi TOMMY JEPISSA terpilih menjadi Bendahara, dan Saksi MUHAMMAD SALEH terpilih menjadi Sekretaris serta pada saat itu juga BUMDes diberi nama “BUMDes Langkah Maju” dan BUMDes tersebut bergerak di bidang usaha Induk dan anakan arwana berdasarkan Peraturan Desa Lubuk Pengail Nomor 5 tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2019 BUMDes Langkah Maju membuat rekening di Bank Kalbar dengan tujuan pencairan dana penyertaan modal BUMDes dengan nomor rekening: 6521091825 atas nama BUMDes Langkah maju. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2019 Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangannya melalui rekening pribadinya dengan persetujuan Sasksi Andi Pratama mentransfer uang dana penyertaan modal hanya sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya sebesar Rp 228.400.000,00- (dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Setelah uang tersebut di transfer, pada tanggal 7 Mei 2019 Saksi HELMI HERMANTO selaku ketua BUMDes dan Saksi TOMMY JEPISSA selaku bendahara BUMDes Langkah Maju datang kerumah Terdakwa untuk mempertanyakan nominal uang yang ditransfer hanya sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana masih ada kekurangan Rp.78.400.000,00- (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangannya saat itu menjelaskan bahwa uang Rp. 40.000.000,00- (empat puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi dan pada saat itu juga uang tersebut langsung di kembalikan secara Tunai kepada Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA. Sedangkan uang penyertaan modal sebesar sebesar Rp. 35.000.000,00- (tiga puluh lima juta rupiah) digunakan oleh Saksi ANDI PRATAMA selaku Kepala Desa untuk keperluan pribadi dan sisa uang penyertaan modal sebesar Rp. 3.400.000,00- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional Musyawarah pembentukan BUMDes Langkah Maju karena musyawarah tersebut tidak dianggarkan dalam APBDes Lubuk Pengail TA. 2019;
  • Bahwa kemudian terhadap uang yang diterima oleh Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA yaitu sebesar Rp. 190.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membeli ikan arwana, dimana Saksi HELMI HERMANTO dan Saksi TOMMY JEPISSA membeli indukan ikan arwana sebanyak 16 (enam belas) ekor dengan harga variatif Rp. 7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) s/d harga Rp. 8.000.000,00- (delapan juta rupiah) sehingga total uang yang kami belanjakan sebesar Rp. 120.500.000 (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 69.500.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dibelikan anakan ikan arwana sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor dengan harga perekor variatif Rp. 650.000,00- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor s/d harga Rp. 900.000,00- (sembilan ratus ribu rupiah) per ekor. Dari 35 (tiga puluh lima) ekor terjual 32 (tiga puluh dua) ekor anakan terjual seharga Rp. 1.200.000,00- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per ekor dan memperoleh total keuntungan sebesar Rp. 14.300.000,00- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga uang yang ada di kas sebesar Rp. 83.800.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp. 73.800.000,00- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisannya Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) berada di rekening Bank Kalbar BUM Desa Langkah Maju. Kemudian terhadap uang tersebut dipinjam oleh beberapa pihak yaitu :
  1. Kepala Desa Lubuk Pengail yakni Saksi ANDI PRATAMAANDI PRATAMA meminjam uang BUMDes sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  2. Ketua Bumdes Langkah Maju yakni Saksi HELMI HERMANTO dengan meminjam uang BUMDesRp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  3. Saudara ALFIAN (selaku Ketua Rt. 01 di Desa Lubuk Pengail) dengan Meminjam uang BUMDes sebesar RP. 8.000.000,00- (Delapan Juta Rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2020 desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, awalnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp. 1. 465.479.460,03- (satu miliar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah tiga sen) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 April 2020. Dimana pencairan pada tahun 2020 Terdakwa atas persetujuan Saksi ANDI PRATAMA melakukan pencairan terhadap dana desa pada Tahap I dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 384.952.800,00- (tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian pada Tahap II dicairkan sebesar 40 % yaitu sejumlah Rp. 384.952.800,00- (tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah), kemudian Pada Tahap III dicairkan sebesar 20 % sejumlah Rp. 192.476.400,00- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu sempat ratus rupiah), dimana kegiatan Pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2x40 Meter sebesar Rp36.223.050,00- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima puluh rupiah) diacirkan pada tahap II sedangkan Dana Penyertaan Modal milik BUMDesMa Bumi Arwana sebesar Rp. 150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan pada tahap III;
  • Kemudian dalam APBDes Tahun Anggaran 2020 terdapat penyalahgunaan pada kegiatan pembangunan Jembatan Dusun Sumpak 2x40 Meter dan dana penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) Bumi Arwana Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 s
Pihak Dipublikasikan Ya