Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
1.SYARIF RIZAL AL INDRUS Bin (Alm) SYARIF EFENDI
2.SYARIF ALWI ALKADRI BIN SYARIF MANSUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF RIZAL AL INDRUS Bin (Alm) SYARIF EFENDI[Penahanan]
2SYARIF ALWI ALKADRI BIN SYARIF MANSUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I SY RIZAL AL IDRUS Bin (ALM) SYARIF EFENDI bersama sama dengan  terdakwa II SYARIF ALWI ALKADRI Bin SYARIF MANSUR pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 17.23 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu tahun 2026, bertempat di Lahan Parkir milik saksi ACHMAD FATONI yaitu bengkel tambal ban kontener yang beralamat di Jalan Komyos SUdarso Gang Kedondong Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada jumat tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 17.23 terdakwa I SY RIZAL AL IDRUS Bin (ALM) SYARIF EFENDI bersama sama dengan  terdakwa II SYARIF ALWI ALKADRI Bin SYARIF MANSUR dengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Vega milik saksi SYARIF ABUBAKAR melintas ke Lahan Parkir milik saksi ACHMAD FATONI yaitu bengkel tambal ban kontener yang beralamat di Jalan Komyos SUdarso Gang Kedondong Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan melihat situasi dalam keadaan sepi sehingga muncul niat para terdakwa masuk ke area lahan parkir tersebut dan mengambil barang yang masih memiliki nilai ekonomis. Kemudian para terdakwa menuju ke sebuah tong biru dan membuka tong biru tersebut dan mengambil 1 (satu) sepatu kanvas rem, 1 (satu) buah velg mobil carry, hap tromol, anting spring, dan 2 (dua) buah pangkon yang barang tersebut terdakwa I dan terdakwa II masukkan ke dalam sebuah karung untuk selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membawa barang tersebut pergi keluar dari area lahan parkiran saksi ACHMAD untuk selanjutnya di jual barang tersebut ke pengepul.
  • Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) sepatu kanvas rem, 1 (satu) buah velg mobil carry, hap tromol, anting spring, dan 2 (dua) buah pangkon milik saksi ACHMAD FATONI tanpa izin dan sepengetahuan saksi ACHMAD FATONI sehingga saksi ACHMAD FATONI mengalami kerugian sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya