| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 242/Pid.Sus/2026/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H 3.NOPITA MESTI, S.H. |
SYAHRUL A. RANI Bin UMAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2026/PN Ptk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4549/O.1.10/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------- Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 19.30 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
Pontianak Timur, Kota Pontianak ,Kalimantan Barat dengan tujuan hendak membeli Narkotika , sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Kampung Beting Terdakwa menuju ke sebuah lapak yang biasa dipanggil Abang (DPO) yang menjual narkotika, sesampainya dilapak terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Abang (DPO) ,tidak lama kemudian sdr. Abang DPO memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut digunakan langsung oleh terdakwa hingga habis selanjutnya terdakwa , pergi dari lapak Abang (DPO) dijalan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan penjual narkotika jenis ekstasi namun Terdakwa tidak mengetahui nama penjualnya tersebut lalu Terdakwa membeli 1 (satu) butir ekstasi dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian seorang laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi 1 (satu) butir ekstasi warna coklat kepada terdakwa dan terdakwa simpan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi 1 (satu) butir ekstasi warna coklat Terdakwa didalam saku belakang sebelah kiri celana yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa berjalan lagi dan saat didepan Masjid Jami Kampung Beting Terdakwa bertemu dengan saksi Hendry dan saksi Deby yang mana saksi Hendry dan saksi Deby menawarkan gadai 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kepada Terdakwa , dan saat itu Terdakwa tertarik untuk menerima handphone yang ditawarkan tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi Hendri dan saksi Deby tersebut pergi ke jalan Kota Baru untuk mengambil uang membayar handphone tersebut, lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya mengajak saksi Hendri untuk berboncengan dengan dirinya, sedangkan saksi Deby membonceng sdr. Boy (DPS) teman Terdakwa yang saat itu ada disana lalu diajak terdakwa ikut. kemudian Terdakwa bersama saksi Hendri, saksi Deby dan sdr. Boy (DPS) pergi menuju jalan Kota Baru, dan sekira pukul 23.00 Wib saat didepan Bank BTN jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, sepeda motor Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota polisi, kemudian salah satu anggota polisi yakni saksi Chakra langsung memegang tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak berusaha melepaskan diri dan terdakwa juga berusaha memasukkan tangan kirinya kedalam saku belakang celana Terdakwa dari saku celana tersebut terdakwa berhasil menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat lalu terdakwa memaksa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat kedalam mulut terdakwa saat itu saksi Chakra berusaha mencegah namun 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berhasil ditelan oleh Terdakwa, dan saksi Chakra langsung berkata kepada anggota polisi lain “ Barang ditelan, barang ditelan” dan saat itu Terdakwa masih memberontak untuk melepaskan diri hingga Terdakwa terduduk diaspal jalan, saksi Deby yang juga sedang diamankan oleh polisi berada didekat Terdakwa berkata kepada anggota polisi “ bang tuh ada yang jatuh tuh bang” sambil saksi Deby menunjuk kearah 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika didekat posisi kaki terdakwa, mendengar dan melihat yang ditunjuk oleh saksi Deby lalu saksi Chakra meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mau, dan akhirnya saksi Chakra mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut lalu diperlihatkan dan ditanyakan milik siapa barang tersebut kepada Terdakwa, terdakwa tidak mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut milik Terdakwa. lalu diperlihatkan kepada saksi Deby yang melihat , saksi Deby menjelaskan saksi Deby melihat saat Terdakwa merogoh saku belakang celana Terdakwa selain 1 (satu) bungkus plastik yang bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat ditelan terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika yang terlepas dari tangan kiri Terdakwa terjatuh ke aspal saat itu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penimbangan 1 (satu) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Narkotika jenis Ekstasi dengan total berat Netto 0,17 gram yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,03 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk Pengujian Laboraturium. Sisanya dengan berat Netto 0,14 gram diberi kode 1 untuk pembuktian dipersidangan.
1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 28/2026/NF.
Barang bukti disita dari : SYAHRUL A RANI BIN UMAR. Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : 28/2026/NF,- berupa serbuk warna hijau tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------
----ATAU----- KEDUA : ------- ------- Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 23.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di depan Bank BTN Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
berboncengan dengan terdakwa dan saksi Deby yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor beriringan dengan sepeda motor Terdakwa, lalu saat itu terdakwa langsung dipegang oleh saksi Chakra memegang tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak berusaha melepaskan diri dan terdakwa juga berusaha memasukkan tangan kirinya kedalam saku belakang celana Terdakwa dari saku celana tersebut terdakwa berhasil menggenggam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat lalu terdakwa memaksa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat kedalam mulut terdakwa saat itu saksi Chakra berusaha mencegah namun 1 (satu) bungkus plastik klip transparan bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berhasil ditelan oleh Terdakwa, dan saksi Chakra langsung berkata kepada anggota polisi lain “ Barang ditelan, barang ditelan” dan saat itu Terdakwa masih memberontak untuk melepaskan diri hingga Terdakwa terduduk diaspal jalan, saksi Deby yang juga sedang diamankan oleh polisi berada didekat Terdakwa berkata kepada anggota polisi “ bang tuh ada yang jatuh tuh bang” sambil saksi Deby menunjuk kearah 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika didekat posisi kaki terdakwa, mendengar dan melihat yang ditunjuk oleh saksi Deby lalu saksi Chakra meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna warna hijau narkotika jenis ekstasi tersebut akan tetapi Terdakwa tidak mau, dan akhirnya saksi Chakra mengambil 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut lalu diperlihatkan dan ditanyakan milik siapa barang tersebut kepada Terdakwa, terdakwa tidak mengakui bahwa 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika tersebut milik Terdakwa. lalu diperlihatkan kepada saksi Deby yang melihat , saksi Deby menjelaskan saksi Deby melihat saat Terdakwa merogoh saku belakang celana Terdakwa selain 1 (satu) bungkus plastik yang bersikan 1(satu) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat ditelan terdapat 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk warna hijau diduga narkotika yang terlepas dari tangan kiri Terdakwa terjatuh ke aspal saat itu.
Penimbangan 1 (satu) klip plastic transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Narkotika jenis Ekstasi dengan total berat Netto 0,17 gram yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode 1 disisihkan sebanyak 0,03 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk Pengujian Laboraturium. Sisanya dengan berat Netto 0,14 gram diberi kode 1 untuk pembuktian dipersidangan.
1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A) berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,03 gram, diberi nomor barang bukti 28/2026/NF.
Barang bukti disita dari : SYAHRUL A RANI BIN UMAR. Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : 28/2026/NF,- berupa serbuk warna hijau tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------
------ATAU------ KETIGA Bahwa terdakwa SYAHRUL A. RANI Bin UMAR pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 23.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di depan Bank BTN di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai beriku :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
