Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk Vanni Metiyudia Kasih PT. Mustika Ratu Buana International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vanni Metiyudia Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman SH.Vanni Metiyudia Kasih
Tergugat
NoNama
1PT. Mustika Ratu Buana International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah, dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat serta Denda keterlambatan pembayaran gaji/upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat dengan total sebesar Rp 265.542.445,- (Dua ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima rupiah sesuai dengan perhitungan Penggugat dan berdasarkan hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangn gaji dari kenaikan gaji tahun 2020 sampai tahun 2023 sebesar Rp. 70.866.224,-(Tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan gaji akibat perbuatan Tergugat (onrechtmatige daad) kepada Penggugat selama waktu sekarang sampai waktu pensiun (16 tahun) sebesar Rp 1.961.472.000 (Satu milyar Sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  8. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2024 (Penggugat masih berstatus pekerja/masih proses PHI) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994 Jo ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu senilai Rp 10.216.000,- (Sepuluh juta dua ratus enam belas ribu rupiah); dan kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2020 sampai tahun 2023 sebesar Rp. 16.964.000,-
  9. Memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat yang belum dibayar selama proses Penyelesaian PHI dalam 6 (enam) bulan x Rp 10.216.000 = Rp 61.296.000,- (Enam puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ditambah dalam proses perkara hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  10. Meminta Tergugat untuk membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penggugat yang belum dibayarkan selama waktu proses Penyelesaian PHI senilai/sebasar

5,7 % x Rp. 10.216.000 x 6 bulan = Rp 3.493.872,-+ hingga proses pemeriksaan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

Dan kekurangan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 4 tahun sebesar Rp. 13.293.751,17

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak