Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
2.Martino Andreas David Pardamean, S.H., M.H.
3.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
4.Fitrian Yuristyawan, S.H.
5.Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Bengkayang
6.Erik Rusnandar, S.H.
7.Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H
8.Bilal Bimantara, S.H.
10.Amar Yazid Bustomi, S.H.
RAWI Anak MANUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 102 /O.1.18/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H.
2Martino Andreas David Pardamean, S.H., M.H.
3Yunita Tri Anggraheni, S.H.
4Fitrian Yuristyawan, S.H.
5Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Bengkayang
6Erik Rusnandar, S.H.
7Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H
8Bilal Bimantara, S.H.
9Amar Yazid Bustomi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAWI Anak MANUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KESATU :

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa RAWI Anak MANUM (yang selanjutnya disebut Terdakwa RAWI) , bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2023)  selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Bengkayang periode Tahun 2014 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C Tanggal 29 Desember 2016  tentang  Mutasi dan Pengangakatan Pejabat Struktural Eselon IIb di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada tanggal 16 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2019, bertempat di rumah Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th Jalan Sulenco Nomor 112, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidak nya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu bersama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) secara melawan hukum yakni dengan cara mengambil sebagian dana Pembangunan Gedung PIBI Center  Kabupaten Bengkayang TA. 2019 dari saksi RAMSES MANURUNG selaku Sekretaris GPIBI Kalimantan merangkap selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas permintaan dari saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sehingga bertentangan dengan ”Pasal (3),Pasal (4), Pasal 14 ayat (1) butir ke-14, Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah Permendagri No. 39 tahun 2012 diubah permendagri no. 14 tahun 2016 diubah Kembali dengan permendagri 123 tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah”, ”Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 122 ayat (5), Pasal 132 ayat (3), Pasal 178 ayat (4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, ”Pasal 132 ayat (1) , Pasal 133 Ayat (2)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, ”Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1, Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012, Pasal 5 ayat (1)”, ”Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang pasal 1 angka 16 Peraturan Bupati Bengkayang No 54 tahun 2016 dikaitkan dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPH)”, yang telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa RAWI sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 07/LHP/XXI/04/2022 tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dana hibah pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang antara lain T.A. 2019 sebesar Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah ) ( sudah termasuk bagian yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang merupakan bagian dari Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang T.A 2019, yang dilakukan oleh Terdakwa RAWI dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

  • Berawal adanya pertemuan antara saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E, M.Si (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang bersama dengan saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang dan saksi SURYADMAN GIDOT selaku Bupati Bengkayang yang bertemu diruangan Bupati Bengkayang membahas tentang rencana pemberian bantuan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang membutuhkan suplayer material, kemudian saksi  MARTHINUS KHIU dan saksi SURYADMAN GIDOT mengusulkan “NANTI ADA KAWAN YANG BISA MEMBANTU”, namun saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) baru mengetahui yang dimaksud dari kata “KAWAN” berdasarkan penjelasan saksi SURYADMAN GIDOT adalah Terdakwa RAWI .
  • Bahwa adapun BPD I GPIBI Kalimantan adalah organisasi dibawah Badan Pengurus Pusat (BPP) GPIBI yang mengelola gereja di wilayah Propinsi Kalimantan Barat yang  berbadan Hukum mengacu pada Surat Izin Departemen Agama, Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia Nomor DD/P/DAK/d/093/68, sebagaimana telah terdaftar ulang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor 562 Tahun 2019 dan Pengurus GPIBI  (Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia) Anugerah Bengkayang berniat memiliki gedung yang dapat menampung umat dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Gembala Sidang GPIBI Anugerah Bengkayang Nomor : 086/BPJAB/GPIBI/I/2011, tanggal 25 Januari 2011 tentang susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang adalah sebagai berikut :

Ketua                   :  IR. MARTINUS KHIU

Wakil Ketua          :  KANYI ASTONO, S.SI

Seketaris              :  Pdt. RAMSES MANURUNG, S.Th

Wakil Seketaris    :  FRANS GEDION. ST

Bendahara           :  RUDI. S.Pd

Wakil Bendahara :  PERMINA IDA

Anggota               :  1. YOSUA SUGARA

2. ALIONG

3. SONY LISTON, ST. MT

4. SAWANG, BENESIUS S.Pak

5. YEREMIA. S.Pd

6. Pdt. S SIBRANI. S.Th

7. UYUNG

8. MARSINDI ALEN

9. JUMALI. SE

10. HERU PRASETYO. ST

11. ENNY PURWANTO

12. RIS SUYATNO. S.Sos

13. VIKTOR LIMBUN S.Th

14. SIUNIS, S.Th

  • Bahwa BPD I GPIBI memiliki lahan seluas kurang lebih 1 (satu) hektar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 69 SK Kepala BPN No.39/HP/BPN/93 tanggal 15 Januari 1993 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 SK Kepala BPN No.63/HP/BPN/93 tanggal 5 Februari 1993 yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, dan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut telah dimulai sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan menggunakan dana umat. sekitar tahun 2015 saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center bersama saksi RAMSES MANURUNG, S.Th. selaku Sekretaris Panitia Pembangunan meminta bantuan kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan yakni saksi EDISON, S.Th. selaku ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan untuk memfasilitasi pengajuan proposal tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Bengkayang, karena BPD I GPIBI Kalimantan telah berbadan hukum dan pada bulan Juni tahun 2018 saksi EDISON, S.Th selaku Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan telah mengajukan proposal Pembangunan PIBI Center ke Pemerintah Kabupaten Bengkayang tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan hibah, yaitu permohonan tertulis yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, surat keterangan tanggung jawab, surat keterangan domisili lembaga dan salinan KTP dari Ketua dan Sekretaris.
  • Bahwa pada awal tahun 2019 proposal pengajuan anggaran untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Oleh BPD I GPIBI Kalimantan tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan diterbitkannya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor : 900/034/BPKAd/2019 tanggal 08 Januari 2019, yang ditandatangani oleh saksi Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang bersama-sama dengan saksi Edison, S.Th selaku Ketua BPD I GPIBI Kalimantan, yang bertujuan untuk mendukung Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Panitia Pembangunan PIBI Center Bengkayang dengan anggaran sebesar Rp3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang penyaluran dana hibah tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan program kerja yang diajukan kepada Bupati Bengkayang. Berdasarkan Pasal 1 NPH tersebut disebutkan pelaksanaan perjanjian Hibah ini didasarkan antara lain pada angka 7 yakni Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 Tentang Penetapan Dana Hibah Tahun 2019 Pemda Kabupaten Bengkayang. Namun didalam lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang penetapan penerima Hibah Tahun Anggaran 2019 hanya disebutkan Badan Pengurus Daerah I Kalimantan menerima Dana Hibah Sebesar  Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Sedangkan untuk proses pencairan dana hibah tersebut saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang memerintahkan kepada saksi ANIK Anak AYUN selaku Bendahara PPKD pada BPKAD Kab. Bengkayang tahun 2019 agar melakukan proses pencairan dana hibah pembangunan gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang dengan memberikan Nota/memo tertanggal 12 April 2019 yang berbunyi “Bendahara PPKD : di proses sebesar Rp.1,5 M tanggal 12/4/2019 dari 3 M”, sehingga saksi ANIK sempat berkordinasi dengan bagian Kesra BPKAD Kab. Bengkayang terkait dengan proposal hibah karena anggaran tersebut tidak tersedia dalam aplikasi SIMDA, kemudian pada tanggal 15 April 2019 Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) kembali membuat Nota/ memo kepada saksi ANIK Anak Ayun yang berbunyi “Bendahara PPKD : TL kan sebesar Rp3M sesuai sk bupati tanggal 15/4/2019”, setelah mendapatkan Nota/memo dari Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), saksi ANIK Anak Ayun segera melaporkan kepada Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) bahwa anggaran tersebut tidak tersedia namun Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm)  mengatakan kepada saksi ANIK Anak Ayun “akan dianggarkan pada perubahan”;
  • Bahwa setelah saksi ANIK Anak Ayun mendengar perintah dari Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), kemudian saksi ANIK Anak Ayun segera membuat administrasi pencairan dana Hibah tersebut dengan cara membuat :
  1.  Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2.  Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 045/SPM-LS/BPKAD-PPKD/04/2019, tanggal 15 April 2019;
  3. Tanda bukti penerimaan dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

bahwa administrasi pencairan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan SK Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019, tanggal 08 Januari 2019 Dokumen DPA PPKD Nomor : 4.04.01.00.00.5.1 Pada Tanggal 15 Januari 2019 Tentang Penetapan Penerima Hibah T.A. 2019 yang hanya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tidak terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), maka saksi ANIK Anak Ayun membuat administrasi pencairan tersebut dengan cara manual dengan menggunakan Microsoft Excel sehingga anggaran untuk pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2019 berubah menjadi Rp3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya dana hibah pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang ditransfer ke Rekening Bank Kalbar Cabang Bengkayang an. BPD I GPIBI Kalimantan dengan Nomor Rekening : 08525022634, sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar rupiah) yakni pada tanggal 15 April 2019;

  • Bahwa setelah Dana Hibah tahun anggaran 2019 sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) masuk ke rekening BPD I GPIBI Kalimantan, yakni pada tanggal 16 April 2019 Terdakwa RAWI Anak MANUM lalu mendatangi saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) di kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang. Terdakwa RAWI Anak MANUM  berkata kepada Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm)  “PAK…SAYA YANG DIBILANG PAK BUPATI PADA WAKTU ITU” kemudian saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) mengajak Terdakwa RAWI ke ruangan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm). Bahwa pada saat saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) bersama Terdakwa RAWI  didalam ruangan tersebut, saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E, M.Si (Alm) menghubungi Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th via telepon menyampaikan bahwa Terdakwa RAWI  akan menemui Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, dan meminta saksi  RAMSES MANURUNG, S.Th untuk mencairkan dana hibah pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah). Setelah itu pada hari yang sama Terdakwa RAWI mendatangi Kantor GPIBI Kabupaten Bengkayang dan hanya bertemu dengan Saksi EDISON, S.Th Anak Tomas, kemudian Terdakwa RAWI menanyakan Kepada Saksi Edison “APAKAH SUDAH ADA UANG SAYA?” lalu Saksi Edison menjawab “APAKAH YANG DARI PAK RAMSES?” kemudian dijawab oleh Terdakwa RAWI “IYA”, karena sebelumnya saksi RAMSES MANURUNG, S.Th telah menghubungi saksi EDISON untuk melakukan pencairan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) atas permintaan dari saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE M.Si (Alm). Saksi Edison, S.Th lalu mengatakan kepada Terdakwa RAWI “SAYA SEDANG MENUNGGU ALOYSIUS UNTUK KE BANK, NANTI KALO SUDAH ADA SAYA HUBUNGI LAGI”. Pada saat Saksi Edison bersama Saksi Aloysius pergi ke Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang untuk mengambil uang pencairan pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019, Terdakwa RAWI sempat menghubungi Saksi Edison dengan mengatakan “SUDAH ADAKAH UANGNYA?” dan Saksi Edison menjawab “BELUM,SEDANG ANTRI”.
  • Bahwa setelah dana hibah tersebut telah cair, saksi EDISON lalu menghubungi Terdakwa RAWI  dengan mengatakan “PAK UANG TERSEBUT KAMI ANTAR KE RUMAH RAMSES”. Kemudian Terdakwa RAWI mendatangi rumah saksi RAMSES MANURUNG, S.Th untuk mengambil uang dana hibah untuk pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang telah dicairkan oleh saksi EDISON bersama saksi ALOYSIUS. Sebelum Terdakwa RAWI mengambil uang dari Saksi Ramses Manurung, S.Th, Saksi Ramses Manurung, S.Th menelpon atau menghubungi saksi Benediktus Basuni,S.E.,M.Si dengan bertanya “APAKAH SDR. RAWI YANG DIMAKSUD TEMAN…?” dan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) mengatakan iya. Selanjutnya Saksi Ramses Manurung, S.Th menyerahkan uang dana hibah untuk pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) yang diminta oleh Terdakwa RAWI, Padahal  Saksi RAMSES MANURUNG,S.Th mengetahui bahwa Terdakwa RAWI hanyalah Tim Relawan saksi Suryadman Gidot selaku Bupati Tahun 2016, selanjutnya Terdakwa RAWI mengambil uang sejumlah sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) tersebut dari Saksi Ramses Manurung, S.Th serta menandatangani Kwitansi yang disodorkan oleh saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, padahal uang yang diambil oleh Terdakwa RAWI dari saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, merupakan dana hibah TA. 2019 dari Pemkab Bengkayang untuk Pembangunan Gedung PIBI Center, dan saksi RAMSES MANURUNG juga mengetahui bahwa Terdakwa RAWI dan BENEDIKTUS BASUNI, SE.,M.Si (Alm) tidak termasuk dalam Organisasi BPD GPIBI I Kalimantan maupun susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang selaku Penerima Hibah, dan Terdakwa RAWI juga tidak ada kaitannya dengan Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang.
  • Setelah Terdakwa RAWI mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) dari Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, lalu Terdakwa RAWI mendatangi saksi  BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) dan menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000-, (empat ratus juta rupiah) kepada saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) di kantor saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), sedangkan sisanya sejumlah Rp600.000.000-, (enam ratus juta rupiah) diambil oleh Terdakwa RAWI. Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI dari Saksi RAMSES MANURUNG,S.Th seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, namun  oleh Terdakwa RAWI bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE.,M.Si (Alm) menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni bukan untuk kegiatan pembangunan Gedung PIBI Center sebagaimana diatur dalam Pasal 2 NPH Nomor  : 900/034/BPKAD/2019 tanggal 08 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Saksi Suryadman Gidot selaku Pemberi Hibah dan Saksi Edison selaku Penerima Hibah, dan Terdakwa RAWI bersama-sama BENEDIKTUS BASUNI, SE.,MS (Alm) tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut demikian juga dengan Saksi Martinus Khiu selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center dan Saksi Ramses Manurung,S.Th selaku sekretaris Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center. Perbuatan Terdakwa RAWI bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE.,M.Si (Alm), saksi EDISON dan saksi RAMSES MANURUNG, telah memperkaya diri Terdakwa RAWI sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAWI bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS BASUNI,SE,M.Si (Alm), Saksi RAMSES MANURUNG,S.Th, Saksi EDISON, S.Th dan saksi SURYADMAN GIDOT tersebut diatas bertentangan dengan :
  1. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah Permendagri No. 39 tahun 2012 diubah permendagri no. 14 tahun 2016 diubah Kembali dengan permendagri 123 tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  • Pasal (3) 

 “Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.”

  • Pasal (4)

Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:

    1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    2. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan
    3. Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
      1. Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      2. Ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    4. Memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
    5. Memenuhi persyaratan penerima Hibah.
  • Pasal 14 ayat (1) butir ke-14 yang berbunyi “Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah”.

 

  • Pasal 19 ayat (1)
  1. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”.
  2. Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah
  2. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan peundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau Salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
  1. Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
  • Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah 16 daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya”.
  • Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”
  • Pasal 122 ayat (5) yang berbunyi Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja” serta ayat (6) yang berbunyi “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD”
  • Pasal 132 ayat (3) yang berunyi Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah”
  • Pasal 178 ayat (4) yang berbunyi “DPPA-SKPD dapat dilaksanakan setelah dibahas TAPD, dan disahkan oleh PPKD berdasarkan persetujuan sekretaris daerah”
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

•   Pasal 132 ayat (1) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”

•   Pasal 133 Ayat (2) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.

  1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan sertaMonitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 yaitu :
  • Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi “Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD”
  • Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan penerima belanja hibah” dan ayat (2) yang berbunyi “NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Penjabaran APBD dan DPA.
  • Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Bupati menetapkan daftar penerima beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati bedasarkan peraturan daerah APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD “ayat (3) yang berbunyi “Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah” dan ayat (4) yang berbunyi “Penyaluran/peyenrahan belanja hibah dari pemerintah kabupaten bengkayang kepada penerima hibah dialkukan setelah penandatanganan NPHD”
  • Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Pencairan belanja hibah didasarkan pada DPA-PPKD dan NPHD”
  • Pasal 24 ayat (2) Yang berbunyi “pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah sebagaiman dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
  1. Untuk penggunaan belanja hibah berupa uang, meliputi
  1. Laporan penggunaan hibah
  2. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan hibah yang menyatakan bahwa belanja hibah yang diterima berupa uang telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  1. Untuk penggunaan belanja hibah berupa barang atau jasa, meliputi:
  1. Laporan penggunaan hibah
  2. Surat pernyataan tanggungjawab penggunaan hibah yang menyatakan bahwa belanja hibah yang diterima berupa uang telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  1. Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang.

Pasal 5 ayat (1)

Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan, pedoman, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAWI tersebut bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS BASUNI,SE,M.Si (Alm), Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, Saksi MARTHINUS KHIU, Saksi SURYADMAN GIDOT dan Saksi EDISON mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 07/LHP/XXI/04/2022 tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya terhadap dana hibah pembangunan Gedung PIBI center yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang T.A. 2019 yakni sejumlah Rp1.398.737.010,- (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah), sudah termasuk yang telah diterima oleh Terdakwa RAWI sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang merupakan sebagian dari Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang T.A 2019.

 

--------- Perbuatan RAWI  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  ayat (1), (2) dan (3)  Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. ----------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAWI Anak MANUM (yang selanjutnya disebut Terdakwa RAWI) bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2023) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Bengkayang periode Tahun 2014 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C Tanggal 29 Desember 2016  tentang  Mutasi dan Pengangakatan Pejabat Struktural Eselon IIb di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No : 15/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019, pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2019, bertempat di rumah saksi Ramses Manurung, S.Th Jalan Sulenco Nomor 112 Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Terdakwa RAWI bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu dengan cara mengambil sebagian dana Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dari saksi RAMSES MANURUNG selaku Sekretaris GPIBI Kalimantan merangkap selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang, yang kemudian diserahkan oleh Terdakwa RAWI kepada saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) di Kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diambil oleh Tedakwa RAWI, ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang dilakukan oleh Terdakwa RAWI  bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bengkayang, Terdakwa RAWI kemudian mengambil Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang T.A. 2019 dari Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th. sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas arahan dari Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), dimana Terdakwa RAWI dan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) bukan merupakan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang maupun Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) GPIBI Kalimantan dan tidak memiliki keterkaitan dengan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RAWI Bersama-sama Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm)  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 07/LHP/XXI/04/2022 tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dana hibah pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang antara lain T.A. 2019 sebesar Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah ) sudah termasuk bagian yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),  yang merupakan bagian dari Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang T.A 2019, yang dilakukan oleh Terdakwa RAWI dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal adanya pertemuan antara saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E, M.Si (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang bersama dengan saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang dan saksi SURYADMAN GIDOT selaku Bupati Bengkayang yang bertemu diruangan Bupati Bengkayang membahas tentang rencana pemberian bantuan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang membutuhkan suplayer material, kemudian saksi  MARTHINUS KHIU dan saksi SURYADMAN GIDOT mengusulkan “NANTI ADA KAWAN YANG BISA MEMBANTU”, namun saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) baru mengetahui yang dimaksud dari kata “KAWAN” berdasarkan penjelasan saksi SURYADMAN GIDOT adalah Terdakwa RAWI.
  • Bahwa adapun BPD I GPIBI Kalimantan adalah organisasi dibawah Badan Pengurus Pusat (BPP) GPIBI yang mengelola gereja di wilayah Propinsi Kalimantan Barat yang  berbadan Hukum mengacu pada Surat Izin Departemen Agama, Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia Nomor DD/P/DAK/d/093/68, sebagaimana telah terdaftar ulang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor 562 Tahun 2019 dan Pengurus GPIBI  (Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia) Anugerah Bengkayang berniat memiliki gedung yang dapat menampung umat dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Gembala Sidang GPIBI Anugerah Bengkayang Nomor : 086/BPJAB/GPIBI/I/2011, tanggal 25 Januari 2011 tentang susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang adalah sebagai berikut :

Ketua                   :  IR. MARTINUS KHIU

Wakil Ketua          :  KANYI ASTONO, S.SI

Seketaris              :  Pdt. RAMSES MANURUNG, S.Th

Wakil Seketaris    :  FRANS GEDION. ST

Bendahara           :  RUDI. S.Pd

Wakil Bendahara :  PERMINA IDA

Anggota               :  1. YOSUA SUGARA

2. ALIONG

3. SONY LISTON, ST. MT

4. SAWANG, BENESIUS S.Pak

5. YEREMIA. S.Pd

6. Pdt. S SIBRANI. S.Th

7. UYUNG

8. MARSINDI ALEN

9. JUMALI. SE

10. HERU PRASETYO. ST

11. ENNY PURWANTO

12. RIS SUYATNO. S.Sos

13. VIKTOR LIMBUN S.Th

14. SIUNIS, S.Th

  • Bahwa BPD I GPIBI memiliki lahan seluas kurang lebih 1 (satu) hektar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 69 SK Kepala BPN No.39/HP/BPN/93 tanggal 15 Januari 1993 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 SK Kepala BPN No.63/HP/BPN/93 tanggal 5 Februari 1993 yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, dan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut telah dimulai sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan menggunakan dana umat. sekitar tahun 2015 saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center bersama saksi RAMSES MANURUNG, S.Th. selaku Sekretaris Panitia Pembangunan meminta bantuan kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan yakni saksi EDISON, S.Th. selaku ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan untuk memfasilitasi pengajuan proposal tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Bengkayang, karena BPD I GPIBI Kalimantan telah berbadan hukum dan pada bulan Juni tahun 2018 saksi Edison selaku Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan telah mengajukan proposal Pembangunan PIBI Center ke Pemerintah Kabupaten Bengkayang tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan hibah, yaitu permohonan tertulis yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, surat keterangan tanggung jawab, surat keterangan domisili lembaga dan salinan KTP dari Ketua dan Sekretaris.
  • Bahwa pada awal tahun 2019 proposal pengajuan anggaran untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Oleh BPD I GPIBI Kalimantan tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan diterbitkannya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Nomor : 900/034/BPKAd/2019 tanggal 08 Januari 2019, yang ditandatangani oleh saksi Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang bersama-sama dengan saksi Edison, S.Th selaku Ketua BPD I GPIBI Kalimantan, yang bertujuan untuk mendukung Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Panitia Pembangunan PIBI Center Bengkayang dengan anggaran sebesar Rp3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang penyaluran dana hibah tersebut dilakukan bertahap sesuai dengan program kerja yang diajukan kepada Bupati Bengkayang. Berdasarkan Pasal 1 NPH tersebut disebutkan pelaksanaan perjanjian Hibah ini didasarkan antara lain pada angka 7 yakni Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 Tentang Penetapan Dana Hibah Tahun 2019 Pemda Kabupaten Bengkayang. Namun didalam lampiran Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang penetapan penerima Hibah Tahun Anggaran 2019 hanya disebutkan Badan Pengurus Daerah I Kalimantan menerima Dana Hibah Sebesar  Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Sedangkan untuk proses pencairan dana hibah tersebut saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah. Bahwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang ”Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan, pedoman, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.” sedangkan sebagai Bendahara Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 15/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019, saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. Mengesahkan DPA-SKPD;
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaraan kas daerah;
  5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  6. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaraan APBD oleh Bank dan/atau Lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
  7. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  8. Menyimpan uang daerah;
  9. Menetapkan SPD;
  10. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
  11. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban;
  12. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
  13. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  14. Melakukan pengelolaan hutang dan piutang daerah;
  15. Melakukan penagihan piutang daerah;
  16. Melaksanakan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  17. Menyajikan informasi keuangan daerah;
  18. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan badan milik daerah;
  19. Menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah selaku kuasa BUD.

Bahwa saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) kemudian memerintahkan kepada saksi ANIK Anak AYUN selaku Bendahara PPKD pada BPKAD Kab. Bengkayang tahun 2019 agar melakukan proses pencairan dana hibah pembangunan gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang dengan memberikan Nota/memo tertanggal 12 April 2019 yang berbunyi “Bendahara PPKD : di proses sebesar Rp.1,5 M tanggal 12/4/2019 dari 3 M”, sehingga saksi ANIK sempat berkordinasi dengan bagian Kesra BPKAD Kabupaten Bengkayang terkait dengan proposal hibah karena anggaran tersebut tidak tersedia dalam aplikasi SIMDA, kemudian pada tanggal 15 April 2019 Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) kembali membuat Nota/ memo kepada saksi ANIK Anak Ayun yang berbunyi “Bendahara PPKD : TL kan sebesar Rp3M sesuai sk bupati tanggal 15/4/2019”, setelah mendapatkan Nota/memo dari Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), saksi ANIK Anak Ayun segera melaporkan kepada Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) bahwa anggaran tersebut tidak tersedia namun Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm)  mengatakan kepada saksi ANIK Anak Ayun “akan dianggarkan pada perubahan” hal ini tidak sesuai dengan tugas Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sebagai Kepala BPKAD yang memiliki ”tugas memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan, pedoman, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.” selain itu perbuatan yang dilakukan oleh saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) bertentangan dengan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 15/BPKAD/Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019 angka (3),(4), dan angka (16) yakni tidak melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, tidak memberikan petunjuk yang sesuai dengan teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaraan kas daerah, dan tidak melaksanakan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah”.

  • Bahwa setelah saksi ANIK Anak Ayun mendengar perintah dari Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), kemudian saksi ANIK Anak Ayun segera membuat administrasi pencairan dana Hibah tersebut dengan cara membuat :
  1.  Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2.  Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 045/SPM-LS/BPKAD-PPKD/04/2019, tanggal 15 April 2019;
  3. Tanda bukti penerimaan dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

bahwa administrasi pencairan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan SK Bupati Bengkayang Nomor : 47/BPKAD/Tahun 2019, tanggal 08 Januari 2019 Dokumen DPA PPKD Nomor : 4.04.01.00.00.5.1 Pada Tanggal 15 Januari 2019 Tentang Penetapan Penerima Hibah T.A. 2019 yang hanya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan tidak terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), maka saksi ANIK Anak Ayun membuat administrasi pencairan tersebut dengan cara manual dengan menggunakan Microsoft Excel sehingga anggaran untuk pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang Tahun Anggaran 2019 berubah menjadi Rp3.020.000.000,00 (Tiga Miliar dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya dana hibah pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang ditransfer ke Rekening Bank Kalbar Cabang Bengkayang an. BPD I GPIBI Kalimantan dengan Nomor Rekening : 08525022634, sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar rupiah) yakni pada tanggal 15 April 2019;

 

  • Bahwa setelah Dana Hibah tahun anggaran 2019 sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) masuk ke rekening BPD I GPIBI Kalimantan, yakni pada tanggal 16 April 2019 Terdakwa RAWI Anak MANUM lalu mendatangi saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) di kantor BPKAD Kabupaten Bengkayang. Terdakwa RAWI berkata kepada Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) “PAK…SAYA YANG DIBILANG PAK BUPATI PADA WAKTU ITU” kemudian saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) mengajak Terdakwa RAWI ke ruangan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm). Bahwa pada saat saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) bersama Terdakwa RAWI didalam ruangan tersebut, kemudian saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E, M.Si (Alm) yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang dan juga tidak termasuk dalam susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang turut mengatur dana hibah tersebut dengan cara menghubungi Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th via telepon menyampaikan bahwa Terdakwa RAWI akan menemui Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, dan meminta  saksi RAMSES MANURUNG, S.Th untuk mencairkan dana hibah pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa RAWI sehingga perbuatan saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE M.Si (Alm) bertentangan dengan tugas dan kewenangannya baik sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang yang memiliki tugas memimpin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan fungsi penyusunan kebijakan, pedoman, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, maupun selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bengkayang dalam hal melakukan pengendalian pelaksanaan APBD. Akan tetapi Saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE M.Si (Alm) tetap mengarahkan Terdakwa RAWI untuk mengambil uang tersebut. Selanjutnya Terdakwa RAWI  mendatangi kantor GPIBI Kabupaten Bengkayang dan pada saat itu hanya bertemu dengan Saksi EDISON, S.Th Anak Tomas, kemudian Terdakwa RAWI menanyakan Kepada Saksi Edison “APAKAH SUDAH ADA UANG SAYA?” lalu Saksi Edison menjawab “APAKAH YANG DARI PAK RAMSES?” kemudian dijawab oleh Terdakwa RAWI “IYA”, karena sebelumnya saksi RAMSES MANURUNG telah menghubungi saksi EDISON untuk melakukan pencairan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) atas permintaan dari saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE M.Si (Alm). Saksi Edison,S.Th Anak Tomas lalu mengatakan kepada Terdakwa RAWI “SAYA SEDANG MENUNGGU ALOYSIUS UNTUK KE BANK, NANTI KALO SUDAH ADA SAYA HUBUNGI LAGI”. Pada saat Saksi Edison bersama Saksi Aloysius pergi ke Bank BPD Kalbar Cabang Bengkayang untuk mengambil uang pencairan pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019, Terdakwa RAWI sempat menghubungi Saksi Edison dengan mengatakan “SUDAH ADAKAH UANGNYA?” dan Saksi Edison menjawab “BELUM, SEDANG ANTRI”.
  • Bahwa setelah dana hibah tersebut telah cair, saksi EDISON lalu menghubungi Terdakwa RAWI dengan mengatakan “PAK UANG TERSEBUT KAMI ANTAR KE RUMAH RAMSES”. Kemudian Terdakwa RAWI mendatangi rumah saksi RAMSES MANURUNG, S.Th untuk mengambil uang dana hibah untuk pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang telah dicairkan oleh saksi EDISON bersama saksi ALOYSIUS. Sebelum Terdakwa RAWI mengambil uang dari Saksi Ramses Manurung, S.Th, Saksi Ramses Manurung,S.Th menelpon atau menghubungi saksi Benediktus Basuni,S.E.,M.Si dengan bertanya “APAKAH SDR. RAWI YANG DIMAKSUD TEMAN…?” dan saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) mengatakan iya. Selanjutnya Saksi Ramses Manurung, S.Th yang berkedudukan sebagai Sekretaris panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang yang memiliki kewenangan yakni mempersiapkan rapat panitia, menyusun proposal, melakukan koordinasi dengan ketua panitia, dan menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah T.A. 2019, namun saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak berkoordinasi dengan Saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang dengan tetap menyerahkan uang dana hibah untuk pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) yang diminta oleh Terdakwa RAWI, Padahal Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, mengetahui bahwa Terdakwa RAWI hanyalah Tim Relawan saksi Suryadman Gidot selaku Bupati Tahun 2016, selanjutnya Terdakwa RAWI mengambil uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) tersebut dari Saksi Ramses Manurung, S.Th, serta menandatangani Kwitansi yang disodorkan oleh saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, padahal uang yang diambil oleh Terdakwa RAWI dari saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, merupakan dana hibah TA. 2019 dari Pemkab Bengkayang untuk Pembangunan Gedung PIBI Center, dan saksi RAMSES MANURUNG juga mengetahui bahwa Terdakwa RAWI dan BENEDIKTUS BASUNI, SE., M.Si (Alm) tidak termasuk dalam struktur Organisasi BPD GPIBI I Kalimantan maupun susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang selaku Penerima Hibah, dan Terdakwa RAWI juga tidak ada kaitannya dengan Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang dari dana Hibah TA. 2019.
  • Setelah Terdakwa RAWI mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) dari Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, lalu Terdakwa RAWI mendatangi saksi  BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) dan menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000-, (empat ratus juta rupiah) kepada saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) di kantor saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm), sedangkan sisanya sejumlah Rp600.000.000-, (enam ratus juta rupiah) diambil oleh Terdakwa RAWI. Uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI dari Saksi RAMSES MANURUNG,S.Th seharusnya dipergunakan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, namun  oleh Terdakwa RAWI bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE.,M.Si (Alm) menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni bukan untuk kegiatan pembangunan Gedung PIBI Center sebagaimana diatur dalam Pasal 2 NPH Nomor  : 900/034/BPKAD/2019 tanggal 08 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Saksi Suryadman Gidot selaku Pemberi Hibah dan Saksi Edison selaku Penerima Hibah, dan Terdakwa RAWI  bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE.,MS (Alm) telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pengendalian pelaksanaan APBD dan melaksanakan sistim akuntansi dan pelaporan keuangan daerah yakni tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, demikian juga dengan Saksi Martinus Khiu selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center dan Saksi Ramses Manurung, S.Th selaku sekretaris Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah T.A. 2019 tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran karena tidak melaporkan dana hibah T.A. 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan sertaMonitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012. Perbuatan Terdakwa RAWI bersama-sama dengan saksi BENEDIKTUS BASUNI, SE.,M.Si (Alm), saksi MARTINUS KHIU dan saksi RAMSES MANURUNG telah menguntungkan Terdakwa RAWI sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAWI tersebut bersama-sama dengan Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm),  Saksi RAMSES MANURUNG, S.Th, Saksi MARTHINUS KHIU, Saksi SURYADMAN GIDOT dan Saksi EDISON mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian  Negara/Daerah Nomor : 07/LHP/XXI/04/2022 tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya terhadap dana hibah pembangunan Gedung PIBI center yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang T.A. 2019 yakni sejumlah Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah), sudah termasuk yang telah diterima oleh Terdakwa RAWI sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang merupakan sebagian dari Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang T.A 2019.

 

--------- Perbuatan Terdakwa RAWI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

====================================  A T A U  ========================================

 

KEDUA

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa RAWI Anak MANUM (yang selanjutnya disebut Terdakwa RAWI), pada tanggal 16 April 2019 atau pada bulan April 2019, setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2019, bertempat di rumah saksi Ramses Manurung Jalan Sulenco Nomor 112 Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidak nya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ”yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” yakni kepada saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Oktober 2023) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Bengkayang periode Tahun 2014 s/d 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 821.22/580/BKDD-C Tanggal 29 Desember 2016  tentang  Mutasi dan Pengangakatan Pejabat Struktural Eselon IIb di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang secara melawan hukum yakni dengan cara Terdakwa RAWI mengambil sebagian dana Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang TA. 2019 dari saksi RAMSES MANURUNG selaku Sekretaris GPIBI Kalimantan merangkap selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Kabupaten Bengkayang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas permintaan dari saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sehingga bertentangan dengan ”Pasal (3),Pasal (4), Pasal 14 ayat (1) butir ke-14, Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah Permendagri No. 39 tahun 2012 diubah permendagri no. 14 tahun 2016 diubah Kembali dengan permendagri 123 tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah”, ”Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 122 ayat (5), Pasal 132 ayat (3), Pasal 178 ayat (4), Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Perubahan Kedua Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, ”Pasal 132 ayat (1) , Pasal 133 Ayat (2)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah”, ”Pasal 16 ayat (1) , Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1, Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012”, ”Pasal 5 ayat (1), Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang”, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa RAWI sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) atau Saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si Anak PETRUS SABUN (Alm) sebesar Rp.400.000.00 (empat ratus juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor : 07/LHP/XXI/04/2022 tanggal 08 April 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dana hibah pembangunan Gedung PIBI center Kab. Bengkayang antara lain T.A. 2019 sebesar Rp1.398.737.010,00 (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sepuluh rupiah ) ( sudah termasuk bagian yang telah diambil oleh Terdakwa RAWI sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),  yang merupakan bagian dari Dana Pembangunan Gedung PIBI Center Tahun Anggaran 2019 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang T.A 2019, yang dilakukan oleh Terdakwa RAWI  dengan cara -cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal adanya pertemuan antara saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E, M.Si (Alm) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang bersama dengan saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang dan saksi SURYADMAN GIDOT selaku Bupati Bengkayang yang bertemu diruangan Bupati Bengkayang membahas tentang rencana pemberian bantuan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang membutuhkan suplayer material, kemudian saksi  MARTHINUS KHIU dan saksi SURYADMAN GIDOT mengusulkan “NANTI ADA KAWAN YANG BISA MEMBANTU”, namun saksi BENEDIKTUS BASUNI, S.E., M.Si (Alm) baru mengetahui yang dimaksud dari kata “KAWAN” berdasarkan penjelasan saksi SURYADMAN GIDOT adalah Terdakwa RAWI .

 

  • Bahwa adapun BPD I GPIBI Kalimantan adalah organisasi dibawah Badan Pengurus Pusat (BPP) GPIBI yang mengelola gereja di wilayah Propinsi Kalimantan Barat yang  berbadan Hukum mengacu pada Surat Izin Departemen Agama, Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia Nomor DD/P/DAK/d/093/68, sebagaimana telah terdaftar ulang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor 562 Tahun 2019 dan Pengurus GPIBI  (Gereja Perhimpunan Injil Baptis Indonesia) Anugerah Bengkayang berniat memiliki gedung yang dapat menampung umat dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Gembala Sidang GPIBI Anugerah Bengkayang Nomor : 086/BPJAB/GPIBI/I/2011, tanggal 25 Januari 2011 tentang susunan Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang adalah sebagai berikut :

Ketua                   :  IR. MARTINUS KHIU

Wakil Ketua          :  KANYI ASTONO, S.SI

Seketaris              :  Pdt. RAMSES MANURUNG, S.Th

Wakil Seketaris    :  FRANS GEDION. ST

Bendahara           :  RUDI. S.Pd

Wakil Bendahara :  PERMINA IDA

Anggota               :  1. YOSUA SUGARA

2. ALIONG

3. SONY LISTON, ST. MT

4. SAWANG, BENESIUS S.Pak

5. YEREMIA. S.Pd

6. Pdt. S SIBRANI. S.Th

7. UYUNG

8. MARSINDI ALEN

9. JUMALI. SE

10. HERU PRASETYO. ST

11. ENNY PURWANTO

12. RIS SUYATNO. S.Sos

13. VIKTOR LIMBUN S.Th

14. SIUNIS, S.Th

 

  • Bahwa BPD I GPIBI memiliki lahan seluas kurang lebih 1 (satu) hektar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 69 SK Kepala BPN No.39/HP/BPN/93 tanggal 15 Januari 1993 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 SK Kepala BPN No.63/HP/BPN/93 tanggal 5 Februari 1993 yang diperuntukkan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, dan pembangunan Gedung PIBI Center tersebut telah dimulai sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan menggunakan dana umat. sekitar tahun 2015 saksi MARTINUS KHIU selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung PIBI Center bersama saksi RAMSES MANURUNG, S.Th. selaku Sekretaris Panitia Pembangunan meminta bantuan kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan yakni saksi EDISON, S.Th. selaku ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) I GPIBI Kalimantan untuk memfasilitasi pengajuan proposal tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Bengkayang, karena BPD I GPIBI Kalimantan telah berbadan hukum dan pada bulan Juni tahun 2018 saksi Edison selaku Ketua Badan P
Pihak Dipublikasikan Ya