Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Ptk 1.Ng Nai Kiauw
2.Fifi Wijaya
3.Agus Efendi Wijaya
4.Alvian Efendi Wijaya
Febrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasani, SE.,SH.,MHNg Nai Kiauw
2Hasani, SE.,SH.,MHFifi Wijaya
3Hasani, SE.,SH.,MHAgus Efendi Wijaya
4Hasani, SE.,SH.,MHAlvian Efendi Wijaya
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Bagi Bangun : 23 Tanggal 15-05-2025, di buat dihadapan Joko Halomoan Pangihutan, SH.,M.Kn Notaris dan PPAT di Kota Pontianak antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT; -------------------------------------
3.    Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai di Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Bangun Nomor 23 Tanggal 15-05-2025 sampai berakhir masa berlakunya dan sangat merugikan PARA PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dengan pembagian yang mana 10 (sepuluh) unit menjadi hak milik PARA PENGGUGAT, adapun dari 10 (unit) bangunan rumah milik PARA PENGGUGAT, terdiri dari 2 (dua) unit bangunan rumah tersebut menjadi 1 (satu) bangunan rumah ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan sisa pembayaran sebagai uang tambahan  sebesar  Rp. 285.000.000,-  (dua ratus delapan puluh lima  juta rupiah); -----------------------------------
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar bersedia menerima Pinalty atau Denda Pembayaran sejumlah 1% (satu Persen) perhari dari sisa nominal tunggakan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 1.040.250.000,- (satu milyar empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
7.    Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini; -----------------
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ---------

SUBSIDAIR  :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak