Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
486/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H |
ALDO HARIANTO Alias ALDO Bin EDI HARIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 486/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5383/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama; Bahwa terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI bersama sama dengan sdr. VIKRA (DPO) pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.44 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
-----------Perbuatan terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP.-
ATAU
Kedua: Bahwa terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.44 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
-----------Perbuatan terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |