Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Ptk 1.SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
ALDO HARIANTO Alias ALDO Bin EDI HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5383/O.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELLY INDAH NURMAYANTI, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO HARIANTO Alias ALDO Bin EDI HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama;

Bahwa terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI  bersama sama dengan sdr. VIKRA (DPO) pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.44 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI bersama sama dengan VIKRA (DPO) melintas dengan menggunakan sepeda motor ke rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota dan melihat 1 (satu) buah motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi KB 2679 HD warna hitam yang terpakir di rumah saksi Rizqi dalam keadaan tidak di kunci stang dan dalam situasi sepi sehingga muncul niat terdakwa dan VIKRA (DPO) untuk mengambil motor tersebut. Kemudian terdakwa dan VIKRA (DPO) menghampiri motor tersebut dan mengambil motor tersebut dengan cara terdakwa menaiki motor tersebut dan VIKRA (DPO) mendorong motor tersebut dengan kaki kiri VIKRA (DPO) (di STEP) keluar dari rumah saksi RIZQI dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi KB 2679 HD warna hitam milik saksi RIZQI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RIZQI sehingga saksi RIZQI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4  KUHP.-

 

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.44 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Perbutan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 03.00 wib terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI bersama sama dengan VIKRA (DPO) melintas dengan menggunakan sepeda motor ke rumah saksi RIZQI yang beralamat di jalan Putri Dara Hitam gang Tani II No 10 RT/RW 2/11 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota dan melihat 1 (satu) buah motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi KB 2679 HD warna hitam yang terpakir di rumah saksi Rizqi dalam keadaan tidak di kunci stang dan dalam situasi sepi sehingga muncul niat terdakwa dan VIKRA (DPO) untuk mengambil motor tersebut. Kemudian terdakwa dan VIKRA (DPO) menghampiri motor tersebut dan mengambil motor tersebut dengan cara terdakwa menaiki motor tersebut dan VIKRA (DPO) mendorong motor tersebut dengan kaki kiri VIKRA (DPO) (di STEP) keluar dari rumah saksi RIZQI dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah motor Honda Astrea Grand dengan nomor polisi KB 2679 HD warna hitam milik saksi RIZQI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RIZQI sehingga saksi RIZQI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa ALDO HARIANTO Alias ALDO BIN EDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya