Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.777.676, (Dua Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 173.024.232, (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua) ditambah bunga sebesar 29.753.444, (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Empat), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|