Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4492/O.1.10.3/Eku.2/10/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda KM. WULANDARI 99 pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 00 05’ 715” N – 108 54’ 911” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Mulanya pada waktu pagi hari tanggal 07 Agustus 2023 terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda KM. WULANDARI 99 bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Muara Kakap menuju perairan Pulau Datuk. Setelah sampai di perairan Pulau Datuk, Terdakwa SULAIMAN melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Trawl dengan cara mulanya jaring Trawl beserta pemberat diturunkan, kemudian 2 (dua) buah papan diturunkan untuk membuka mulut jaring, setelah 23 jam kemudian jaring Trawl ditarik untuk melihat dan menaikkan hasil tangkapan. Pada saat sedang melakukan penangkapan ikan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan PSDKP Pontianak yaitu KP. RIB SEA RIDER 05 yang melihat KM. WULANDARI 99 sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl, kemudian KP. RIB SEA RIDER mendekati dan menghentikan KM. WULANDARI 99, selanjutnya Anggota PSDKP Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap KM. WULANDARI 99 pada posisi 00°05.715’ N 108°54.911’ E dan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM. WULANDARI 99 dinakhodai oleh SULAIMAN dengan jumlah ABK sebanyak 3 (tiga) orang termasuk nakhoda dan ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan jenis Trawl dan serta tidak memililiki dokumen perizinan. Terdakwa SULAIMAN berlayar dengan KM. WULANDARI 99 tanpa membawa dokumen perizinan karena dokumen perizinan KM. WULANDARI 99 sedang ditahan oleh Petugas/Pengawas Perikanan dan Terdakwa SULAIMAN melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl untuk mencari umpan untuk alat tangkap jenis Rawai sesuai dokumen perizinan KM. WULANDARI 99. Selanjutnya KM. WULANDARI di bawa ke PSDKP Pontianak guna proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (Ahli Perikanan) pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Sadri, S.St.Pi, M.T, telah melakukan pemeriksaan KM. WULANDARI 99 dengan hasil antara lain sebagai berikut :

II.   ALAT PENANGKAP IKAN : 2 (dua) unit Trawl di Kapal KM. WULANDARI 99

  1. Panjang keseluruhan                  :  15 meter

2.    Panjang kantong (cod end)      : 3 meter

3.    Panjang badan (body)              :  12 meter

4.    Tali ris                                      :

       - Tali ri atas (head rope)           :  4 meter x 2

       - Tali ris bawah (ground rope) :  6 meter x 2

5.    Tinggi/dalam sayap                  :  6 meter

6.    Ukuran mata jaring                   : 

       - Kantong (cod end)                 :  1 inc

       - Badan (body)                         :  1,6 inc; 2 inc

7.    Panjang tali penarik                  :  ± 100 meter

8.    Jumlah Pelampung                   :  13 buah

9.    Ukuran otter board                   :  120 cm * 60 cm

10.  Bahan jaring                             :  Polyethylene (PE)

    

 

Perbuatan terdakwa SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa Terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda Kapal Perikanan KM. WULANDARI 99 pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di perairan Pulau Datu pada posisi koordinat yaitu 00 05’ 715” N – 108 54’ 911” E yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan periknanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu pagi hari tanggal 07 Agustus 2023 terdakwa SULAIMAN selaku Nahkoda Kapal Perikanan KM. WULANDARI 99 bersama dengan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) berangkat dari Muara Kakap menuju perairan Pulau Datuk tanpa mengurus perizinan untuk berlayar melakukan penangkapan ikan karena dokumen KM. WULANDARI 99 sebelumnya telah ditahan oleh petugas perikanan/pengawas perikanan. Setelah sampai di perairan Pulau Datuk, Terdakwa SULAIMAN melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap Trawl untuk mencari umpan untuk alat tangkap jenis Rawai sesuai dokumen perizinan KM. WULANDARI 99. Pada saat KM. WULANDARI sedang melakukan penangkapan ikan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan PSDKP Pontianak yaitu KP. RIB SEA RIDER 05 yang melihat KM. WULANDARI 99 sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan trawl, kemudian Kapal Pengawas Perikanan PSDKP Pontianak yaitu KP. RIB SEA RIDER mendekati dan menghentikan KM. WULANDARI 99, selanjutnya Anggota PSDKP Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap KM. WULANDARI 99 pada posisi 00°05.715’ N 108°54.911’ E dan dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa KM. WULANDARI 99 dinakhodai oleh SULAIMAN dengan jumlah ABK sebanyak 3 (tiga) orang termasuk nakhoda dan ditemukan 2 (dua) set alat penangkap ikan jenis Trawl dan serta tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan dokumen perizinan lainnya. Selanjutnya KM. WULANDARI 99 di bawa ke PSDKP Pontianak guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo. Pasal 43 ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya