Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Ptk 1.ASFIANSYAH SAPUTRA
2.NORA
3.DINA APRIANA
4.SOEZI SUSANTI
4.FACHROL ROZI
5.ANITA
6.Ir. IMRAN ISKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASFIANSYAH SAPUTRA
2NORA
3DINA APRIANA
4SOEZI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKIMAN, S.H.ASFIANSYAH SAPUTRA
2SUKIMAN, S.H.NORA
3SUKIMAN, S.H.DINA APRIANA
4SUKIMAN, S.H.SOEZI SUSANTI
Tergugat
NoNama
1FACHROL ROZI
2ANITA
3Ir. IMRAN ISKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS KATRIN SIMAMORA, S.H., M.Kn
2KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
  3. Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A5 antara Penggugat I dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 5 januari 2022 beserta penyerahan SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A2 antara Penggugat II dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 17 Oktober 2022 beserta penyerahan SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. B4 antara Penggugat III dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 10 Mei 2023 beserta penyerahan SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
  6. Menyatakan bahwa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Komplek Asia Mansion No. A5 antara Penggugat IV dengan Tergugat I berdasarkan kwitansi pembayaran lunas tertanggal 07 Maret 2023 beserta penyerahan SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak adalah sah menurut Hukum;
  7. Menyatakan memberikan izin kepada Penggugat I (ASFIANSYAH SAPUTRA), NORA (Penggugat II), DINA APRIANA (Penggugat III), dan Penggugat IV (SOEZI SUSANTI) untuk melakukan proses balik nama kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik :
  • SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  1. Memerintah kepada Turut Tergugat I untuk membuat dan atau mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) terhadap sertifikat berikut :
  • SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;

kepada masing-masing para Penggugat;

  1. Memerintah kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap Sertifikat :
  • SHM No. 11830/Saigon/SU No. 09262/2022, seluas 168 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11827/Saigon/SU No. 09259/2022, seluas 128 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022, seluas 99 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;
  • SHM No. 11826/Saigon/SU No. 09261/2022, seluas 136 M2 yang terletak di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak;

dari atas nama ANITA menjadi atas nama masing-masing para Penggugat;

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara moriil/immaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada para Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kekurangan ukuran tanah tanah 29 M2 pada SHM No. 11832/Saigon/SU No. 09264/2022 yang mana hanya seluas 99 M2 yang terletak di Komplek Asia Mansion No. B4 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat III secara tanggung renteng dengan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng;

Atau: Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang  adil dan patut menurut hukum  (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak