| Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa Rekha Sanjaya Bin Rusli pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.31 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Grand Mahkota Hotel Jl. Sidas Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang diberi kode A berat Netto 99,88 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.31 Wib Terdakwa ditelpon oleh istrinya BANG ANDI (DPS) dengan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 o (satu ons), dan Terdakwa menjualnya seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dari penjualan tersebut Terdakwa mendapat kiriman screenshoot bukti transfer uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kiriman photo resi transfer uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) via chat Whatsapp dari istrinya BANG ANDI.
- Kemudian Terdakwa menanyakan pada Sdri. ARSYAARSY14 (Ega) (DPS) via Whatsapp “kak bahan bagus sekali kak”, dan dijawab oleh Sdri. ARSYAARSY14 (Ega) “bgs sekali kering batu”, sehingga Terdakwa membeli 1 o (satu ons) dari Sdri. ARSYAARSY14 (Ega) dengan harga sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan Terdakwa mengirimkan bukti transferan via chat Whatsapp kepada Sdri. ARSYAARSY14 (Ega), kemudian Terdakwa langsung menuju rumah EGA dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna silver hitam dengan plat KB 6186 SAB ke daerah beting tepatnya dibelakang masjid Jami disamping parkiran, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan Sdri. ARSYAARSY14 (Ega) menyerahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa pakai serta langsung menuju Grand Mahkota Hotel.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha yang merupakan anggota Ditresnarkoba POLDA Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari kampung beting Kec. Pontianak Timur Kota Pontinak, menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.10 Wib saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha beserta Tim Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba POLDA Kalbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan pintu lift Loby Grand Mahkota Hotel yang sedang menunggu di jemput oleh Sdr. BANG ANDI (DPS) untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Edy Susanto serta saksi Hendrik Pratama dan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha serta barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba POLDA Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,
- Bahwa perbuatan terdakwa Rekha Sanjaya Bin Rusli dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 5 (lima) gram tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : B/2/III/RES.4.2/2026 tanggal 7 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar yang ditandatangani oleh ANDIKA EGA SUSANTO dan SATRIA HERLI WIJAYA selaku petugas penimbangan dengan didampingi oleh BRIPKA HEZWARDO VALENTINO dan BRIPTU BUDI TRIWIBOWO, S.H. selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar dengan hasil :
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT AWAL (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN LABORATORIUS
|
DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN
|
SISA PENYISIHAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
|
A
|
99,88 gram
|
A1
|
0,11 gram
|
A2
|
0,15 gram
|
A
|
99,62 gram
|
|
Jumlah
|
99,88 gram
|
|
0,11 gram
|
|
0,15 gram
|
|
99,62 gram
|
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang telah disisihkan tersebut telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 232/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 411/2026/NF, barang bukti tersebut disita dari Rekha Sanjaya Bin Rusli dengan hasil pemeriksaan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
411/2026/NF
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 411/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------
Atau ;
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Rekha Sanjaya Bin Rusli pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Grand Mahkota Hotel Jl. Sidas Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang diberi kode A berat Netto 99,88 (sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha yang merupakan anggota Ditresnarkoba POLDA Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari kampung beting Kec. Pontianak Timur Kota Pontinak, menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.10 Wib saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha beserta Tim Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba POLDA Kalbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan pintu lift Loby Grand Mahkota Hotel yang sedang menunggu di jemput oleh Sdr. BANG ANDI (DPS), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Edy Susanto serta saksi Hendrik Pratama dan ditemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di atas adalah miliknya yang diperoleh dari Sdri. ARSYAARSY14 (Ega), selanjutnya saksi Nurjamal, S.H. dan saksi Ivan Prawira Yudha serta barang bukti tersebut dibawa ke Ditresnarkoba POLDA Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa Rekha Sanjaya Bin Rusli dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak/pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai Pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : B/2/III/RES.4.2/2026 tanggal 7 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar yang ditandatangani oleh ANDIKA EGA SUSANTO dan SATRIA HERLI WIJAYA selaku petugas penimbangan dengan didampingi oleh BRIPKA HEZWARDO VALENTINO dan BRIPTU BUDI TRIWIBOWO, S.H. selaku Petugas Kepolisian yang mendampingi dan diketahui oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar dengan hasil :
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT AWAL (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN LABORATORIUS
|
DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN
|
SISA PENYISIHAN UNTUK DIMUSNAHKAN
|
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
KODE BUNGKUS
|
BERAT (NETTO)
|
|
A
|
99,88 gram
|
A1
|
0,11 gram
|
A2
|
0,15 gram
|
A
|
99,62 gram
|
|
Jumlah
|
99,88 gram
|
|
0,11 gram
|
|
0,15 gram
|
|
99,62 gram
|
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang telah disisihkan tersebut telah dilakukan uji laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 232/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kode A1 berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,11 gram diberi nomor barang bukti 411/2026/NF, barang bukti tersebut disita dari Rekha Sanjaya Bin Rusli dengan hasil pemeriksaan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
411/2026/NF
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 411/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |