| Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa Ia Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak- tidaknya tahun 2026 bertempat di Jalan Parit Nanas Rt/ Rw 05/36 Kel. Siantan Hulu Kecamatan Pontinak Utara Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadil perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tangggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 15.00 wib Terdakwa sedang berada di halaman terdakwa di Jalan Parit Nanas Rt/ Rw 05/36 Kel. Siantan Hulu Kota Pontianak kemudian Sdr Agus (Dalam Pencarian) melintas di depan Rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memanggil Sdr. Agus dan menanyakan Narkotika Jenis Shabu dengan mengatakan ”ade kah bahan boy?”, lalu dijawab oleh Sdr. Agus ”ade sih bang, tapi mau saya cek dulu, nanti kalau ada saya antarkan bang, mana duitnya?”, Terdakwa lalu mengatakan ”duitnya nanti lah, kan barangnya belum ada”, ”berapa harganya?”, lalu Sdr. Agus menjawab ”biasa sih per jie nya 550.000.-”, Terdakwa mengatakan ”saya pesan 15 jak ye” dan Sdr. Agus menjawab ”nanti kalau ada ku antarkan ya bang”, kemudian Sdr. Agus Pergi.
- Bahwa sekira Pukul 18.15 Wib Sdr. Agus datang kerumah Terdakwa untuk mengatarkan Narkotika Jenis Shabu pesanan Terdakwa, kemudian Sdr. Agus menyerahkan barang berupa 1 klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya, lalu Narkotika Jenis Shabu tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku celana, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdr. Agus yang mana sebelumnya Terdakwa sudah menyiapkan uang sejumlah 8.250.000,- (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika Jenis Shabu tersebut. Kemudin uang sisa Rp 250.000.- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa masukkan lagi ke saku celana, setelah itu Sdr AGUS langsung pergi.
- Bahwa sekira Terdakwa 20.00 Wib saat Terdakwa sedang menyiapkan perlengkapan untuk tester Narkotika Jenis Shabu diruang tengah, tiba-tiba datang Saksi Sumberi dan Saksi Gentur Sutopo, Saksi Muhammad Esa Hidayat (Angota dari Kepolisian Polda Kalbar ) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) unit timbangan digital Electronic Pocket Scale Model EHA401 merk CAMRY warna hitam; 1 (satu) buah kaleng Rokok bertuliskan Gudang Garam warna merah hitam; 1 (satu) buah pipet plastik yang di runcingkan: 2 (dua) buah Bong alat hisap shabu; 1 (satu) lembar alumunium foil; 1 (satu) bungkus klip plastik kosong; 1 (satu) unit hp merk Samsung Galaxy A14 Model SM-A145F/DSN Nomor Serial: RR8W8015S3V, IMEI 1: 358892333984654 dan IMEI 2: 358986433984653 beserta kartu simnya; Uang sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 33 / BAP / METRO/ II /2026 tanggal 12 Februari 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dwi Apriyanto A.Md selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan di ketahui oleh Dian Puspita Anggeraini, SE Selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Dengan rincian sebagai berikut :
- Penimbangan 3 (Tiga) klip plastik transparan yang didalamnya berisi Serbuk kristal di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat total Netto 14,94 gram, yang dirincikan sebagai berikut :
|
Kode 1 : 9,27 gram
|
Kode 2 : 3,14 Gram
|
Kode 3 : 2,53 Gram
|
Disisihkan sebanyak 0,40 gram untuk pengujian Labolatorium, kemudian didihkan lagi sebanyak 0,52 gram untuk pembuktian di persidangan, setelah disisihkan maka berat netto akhir menjadi 14,02 gram untuk dimusnahkan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 138 /NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampirkan foto) setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip (kode X) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, diberi nomor barang bukti 236/2026/NF
Disita dari NATALIA DIANA Anak Drai KIMSUI (Alm)
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
236/2026/NF
|
IK.NNF,02
|
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
236/2026/NF
|
(+) positif Metamfetamine
|
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
236/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine
Keterangan
- Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor URUT 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak- tidaknya tahun 2026 bertempat di Jalan Parit Nanas Rt/ Rw 05/36 Kel. Siantan Hulu Kecamatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadil perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wib TIM lidik Subdit 3 mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu saat malam hari di sebuah rumah di Jalan Parit Nanas Dalam Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, kemudian Tim Lidik melakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 20.00 Wib Tim Lidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mendatangi sebuah rumah yang di duga sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu berada di Jalan Parit Nanas Dalam, Pontianak Utara Kota Pontianak, kemudian setelah masuk rumah tersebut Saksi Muhammad Esa Hidayat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Irwansyah Alias Iwan Bin Sadikin yang sedang berada diruang tengah, Selanjutnya Saksi Gentur Sutopo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Irwansyah Alias Iwan Bin Sadikin dan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) klip plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) unit timbangan digital Electronic Pocket Scale Model EHA401 merk CAMRY warna hitam; 1 (satu) buah kaleng Rokok bertuliskan Gudang Garam warna merah hitam; 1 (satu) buah pipet plastik yang di runcingkan: 2 (dua) buah Bong alat hisap shabu; 1 (satu) lembar alumunium foil; 1 (satu) bungkus klip plastik kosong; 1 (satu) unit hp merk Samsung Galaxy A14 Model SM-A145F/DSN Nomor Serial: RR8W8015S3V, IMEI 1: 358892333984654 dan IMEI 2: 358986433984653 beserta kartu simnya; Uang sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa IRWANSYAH ALIAS IWAN BIN SADIKIN beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
- Berdasarkan Penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 33 / BAP / METRO/ II /2026 tanggal 12 Februari 2026 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Dwi Apriyanto A.Md selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan di ketahui oleh Dian Puspita Anggeraini, SE Selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Dengan rincian sebagai berikut :
- Penimbangan 3 (Tiga) klip plastik transparan yang didalamnya berisi Serbuk kristal di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat total Netto 14,94 gram, yang dirincikan sebagai berikut :
|
Kode 1 : 9,27 gram
|
Kode 2 : 3,14 Gram
|
Kode 3 : 2,53 Gram
|
Disisihkan sebanyak 0,40 gram untuk pengujian Labolatorium, kemudian didihkan lagi sebanyak 0,52 gram untuk pembuktian di persidangan, setelah disisihkan maka berat netto akhir menjadi 14,02 gram untuk dimusnahkan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 138 /NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampirkan foto) setelah dibuka di dalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik klip (kode X) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,40 gram, diberi nomor barang bukti 236/2026/NF Disita dari NATALIA DIANA Anak Drai KIMSUI (Alm)
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
236/2026/NF
|
IK.NNF,02
|
|
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
236/2026/NF
|
(+) positif Metamfetamine
|
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
236/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine
Keterangan
- Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor URUT 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin SADIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------- |